Berita

Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Panggil 6 Kepala Sekolah dalam Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

KAMIS, 10 SEPTEMBER 2026 | 14:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam kepala sekolah di Kabupaten Pemalang sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap para kepala sekolah tersebut dilakukan penyidik pada Kamis 10 September 2026 di Polrestabes Semarang.

“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” kata Budi kepada wartawan, Kamis siang 10 September 2026.


Keenam saksi yang diperiksa yakni Agus Wahyu Kusuma Jati selaku Kepala SMPN 1 Comal, Ayu Marlina (Kepala SMPN 1 Ulujami), Toto Riyanto (Kepala SMPN 2 Taman), Siti Jumilati (Kepala SMPN 3 Petarukan), Umi Ro’ah (Kepala SMPN 2 Comal), dan Mukhsinin (Kepala SMPN 3 Taman).

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 27-28 Juli 2026 setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Dari penyelidikan, KPK menemukan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta. Dari praktik tersebut, uang yang terkumpul diduga mencapai Rp1,98 miliar.

Sebagian uang itu diduga digunakan untuk mengurus perkara yang menyeret Anom di KPK. Dalam prosesnya, Gus Haris menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto yang diduga menawarkan pengurusan perkara melalui anaknya, Iptu Setya Budi Dias.

Dias diketahui merupakan anggota Brimob Polri yang diperbantukan di KPK sebagai staf administrasi.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, yakni Anom Widiyantoro, Gus Haris, Lilik Budi, dan Iptu Dias.

Selain dugaan pemerasan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain di lingkungan Pemkab Pemalang, termasuk dugaan suap proyek dan jual beli jabatan.


Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya