Berita

Gedung Merah Putih KPK (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Kembali Panggil Karyawan Anak Usaha Agung Sedayu Group

KAMIS, 10 SEPTEMBER 2026 | 13:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil karyawan PT Sumber Cipta Griya Utama (SCGU), anak usaha Agung Sedayu Group, serta petinggi PT BPR Olympindo Primadana sebagai saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Kamis, 10 September 2026, tim penyidik kembali memeriksa Veronica Susilo Wardhani sebagai saksi. Veronica sebelumnya telah diperiksa dalam perkara yang sama pada Selasa, 8 September 2026.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Kamis siang, 10 September 2026.


Selain Veronica, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni Budi Satria dari pihak swasta, Rd Julia Nur Rakhmatia selaku PPAT, dan Lany yang menjabat Direktur PT BPR Olympindo Primadana.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Veronica didalami mengenai perolehan aset yang berasal dari tersangka Mohamad Haniv alias Muhammad Haniv, mantan pejabat pajak, yang kemudian berubah menjadi sejumlah aset.

KPK telah menetapkan Haniv sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP sejak 25 Februari 2025. Namun, ia baru ditahan KPK pada 19 Agustus 2026.

Haniv pernah menjabat Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten pada 2011 dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018.

Dalam perkara tersebut, Haniv diduga menyalahgunakan pengaruh dan koneksinya yang berkaitan dengan jabatannya untuk kepentingan pribadi serta usaha anaknya.

Pada 2016, Haniv diduga mengirim email kepada bawahannya untuk meminta dicarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya, Feby Paramita (FP). Saat itu, Feby diketahui memiliki bisnis fashion pria dengan merek FH Pour Homme by Feby Haniv yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.

Permintaan sponsorship tersebut ditujukan kepada sejumlah perusahaan yang berstatus Wajib Pajak, baik di Jakarta maupun di luar Jakarta. Perusahaan-perusahaan itu kemudian diduga mengirimkan dana langsung ke rekening Feby.

Nilai sponsorship yang terkumpul mencapai sekitar Rp400 juta dari sejumlah perusahaan Wajib Pajak di Jakarta dan sekitar Rp300 juta dari perusahaan di luar Jakarta.

Selain itu, pada periode 2014-2022, Haniv diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak melalui perantara Budi Satria Atmadi (BSA). Dana tersebut kemudian ditempatkan dalam instrumen deposito dengan nilai Rp10 miliar.

Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak atau perusahaan pada periode 2013-2018. Dana tersebut kemudian ditukarkan melalui sejumlah money changer dengan nilai keseluruhan Rp10 miliar.

Secara keseluruhan, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan dengan total sedikitnya Rp20,7 miliar.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya