Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie saat tiba di Gedung Merah Putih KPK (Foto: RMOL)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie (NF), dalam dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Pendalaman dilakukan saat penyidik memeriksa Noor Faizah sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 9 September 2026. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari lanjutan penyidikan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang periode 2025-2026.
" Penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan barang bukti yang ditemukan dan diamankan pada saat melakukan penggeledahan di Pendopo Kabupaten Pemalang," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 10 September 2026.
Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara. Selain dokumen, penyidik menggali pengetahuan Noor Faizah mengenai proses mutasi, rotasi, hingga promosi jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
"Selain itu juga, penyidik meminta konfirmasi, ya, meminta keterangan kepada saksi saudari NF atas pengetahuannya berkaitan dengan mutasi, rotasi, ataupun promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang," jelas Budi.
Pendalaman dilakukan setelah KPK menemukan dugaan adanya tarif dalam proses rotasi, mutasi, maupun promosi jabatan.
"Sehingga dari peristiwa tertangkap tangan yang waktu itu kita jelaskan juga bahwa pihak bupati ini diduga melakukan penerimaan tidak hanya berkaitan dengan Pasal 12e atau tindak pemerasan yang dilakukan kepada pihak-pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, juga swasta. Selain itu juga diduga ada penerimaan lainnya atau gratifikasi," terang Budi.
KPK juga mendalami asal-usul uang yang sebelumnya disebut disiapkan Noor Faizah dan kemudian diamankan penyidik dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Tentunya ini juga semuanya akan didalami, termasuk soal uang-uang yang disiapkan, ya, oleh istri bupati yang kemudian atas uang itu juga diamankan pada saat peristiwa tertangkap tangan, ya," kata Budi.
Menurut Budi, salah satu uang tersebut diamankan penyidik di Jakarta. Berdasarkan keterangan awal, uang itu disebut disiapkan oleh pihak istri Bupati Pemalang.
"Salah satunya uang tersebut diamankan di Jakarta yang dalam keterangan awal dijelaskan bahwa uang-uang tersebut disiapkan oleh pihak istri. Tentu asal-usul uang itu, segala macamnya, tentu menjadi materi yang dilakukan pendalaman oleh penyidik," ujarnya.
Meski demikian, KPK belum menyimpulkan sejauh mana keterlibatan Noor Faizah dalam dugaan praktik jual beli jabatan tersebut. Penyidik masih mendalami peran yang bersangkutan.
KPK sebelumnya menggelar OTT pada 27-28 Juli 2026 setelah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang.
Dari penyelidikan tertutup, KPK menemukan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta. Uang yang berhasil dikumpulkan melalui praktik tersebut mencapai Rp1,98 miliar.
Sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk mengurus perkara yang menyeret nama Anom di KPK. Dalam prosesnya, Gus Haris menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto, yang diduga menjadi pihak yang menawarkan pengurusan perkara melalui anaknya, Iptu Setya Budi Dias, anggota Brimob Polri yang dipekerjakan di KPK sebagai staf administrasi.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, yakni Anom Widiyantoro, Gus Haris, Lilik Budi, dan Iptu Dias. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.