Berita

Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto (RMOL/Jamaluddin Akmal)

Hukum

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

KAMIS, 10 SEPTEMBER 2026 | 09:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri sosok beneficial owner atau pemilik manfaat sebenarnya serta pihak yang mengendalikan PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Pendalaman dilakukan saat penyidik memeriksa Direktur PT CMC, Eko Yusanto (EY), sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 9 September 2026. Pemeriksaan itu berlangsung sehari setelah penyidik menggeledah rumah Eko di Jakarta Timur dan mengamankan sejumlah barang bukti elektronik (BBE).

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan PT CMC merupakan salah satu perusahaan swasta yang mengerjakan proyek di Rejang Lebong. Penyidik kini menelusuri proyek yang dikerjakan perusahaan tersebut di berbagai kabupaten dan kota lain di Bengkulu, termasuk cara perusahaan memperoleh proyek.


"Penyidik mendalami proyek-proyek apa saja yang dikerjakan oleh PT CMC di sejumlah kabupaten ataupun kota di wilayah Provinsi Bengkulu," kata Budi kepada wartawan, Kamis 10 September 2026.

Selain proyek, KPK mendalami struktur kepemilikan dan pengendalian PT CMC untuk mengetahui siapa beneficial owner perusahaan serta bagaimana praktik yang dilakukan untuk mendapatkan proyek.

"Kemudian bagaimana praktik-praktik yang dilakukan oleh PT CMC untuk bisa mendapatkan proyek-proyek di sejumlah kota ataupun kabupaten di wilayah Provinsi Bengkulu," ujarnya.

KPK juga mengonfirmasi temuan dari penggeledahan rumah Eko. Budi mengatakan barang bukti elektronik yang disita masih dalam proses telaah dan analisis.

"Termasuk dalam pemeriksaan kali ini, penyidik tentunya juga mendalami dan mengonfirmasi berkaitan dengan temuan-temuan penggeledahan," tuturnya.

KPK belum memastikan apakah PT CMC akan ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Penyidik masih mendalami apakah dugaan perbuatan melawan hukum dilakukan individu atau merupakan tindakan terstruktur yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai perbuatan korporasi.

"Nanti kita lihat perkembangan dalam penyidikan perkara ini. Apakah dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan ini adalah perbuatan oknum individu atau perbuatan yang terstruktur oleh korporasi, ya, sehingga itu kemudian menjadi PMH sebuah korporasi," ujar Budi.

Penyidik juga masih menghitung jumlah serta nilai proyek PT CMC di Rejang Lebong dan daerah lain di Bengkulu. KPK menduga praktik serupa berupa pemberian suap ijon proyek juga terjadi di sejumlah pemerintah kabupaten lain.

"Karena apakah hanya di Rejang Lebong dan Kota Bengkulu saja atau juga ada daerah-daerah lain. Karena sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, PT CMC ini juga diduga melakukan praktik serupa, yaitu memberikan suap ijon proyek, ya, kepada Pemkab-Pemkab lain di wilayah Provinsi Bengkulu," kata Budi.

Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan limbah medis. KPK masih mendalami subproyek tersebut beserta pihak swasta dan pihak lain yang terlibat dalam proses pengadaannya.

Pengembangan perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Rejang Lebong pada 9 Maret 2026. Dalam perkara awal, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai tersangka.

Penyidikan kemudian melebar ke Kota Bengkulu untuk menelusuri dugaan korupsi proyek lain, termasuk aliran uang dan pemberian aset kepada sejumlah pihak. Dalam rangkaian penggeledahan, KPK menemukan uang tunai lebih dari Rp4 miliar di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Penyidik juga menelusuri dugaan pemberian aset kepada anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni. KPK telah menyita satu unit Daihatsu Pajero Dakar milik Vinna di Jakarta Selatan yang diduga merupakan pemberian pihak swasta.

Selain itu, KPK mendalami mobil sedan yang dibeli pengusaha Eno Budi Susilo (EBS), tetapi diatasnamakan Rani Sorayya (RNS), kerabat Vinna. Penyidik mengusut alasan penggunaan nama tersebut, termasuk kemungkinan untuk menyembunyikan pemberian aset.

KPK juga menyita satu unit rumah mewah milik Vinna di wilayah Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026. Penyitaan dilakukan karena aset tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya