Berita

Anggota Komisi III DPR, Nasir Jamil. (Foto: RMOL)

Politik

Perwira Diduga Manfaatkan Pangkat di Kasus Penipuan Investasi Emas

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

RABU, 09 SEPTEMBER 2026 | 22:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Bareskrim Polri diminta menangani secara profesional dan akuntabel laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar.  

Laporan tersebut diajukan seorang investor asal Malaysia terhadap perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes) berinisial F.

Dikatakan Anggota Komisi III DPR, Nasir Jamil, di institusi mana pun, baik kepolisian, kejaksaan, KPK, bahkan di DPR, ada SOP bila terjadi laporan dari masyarakat terkait perilaku dari anggota institusi tersebut.


“Kalau kemudian ada laporan-laporan dari masyarakat, profesional saja, tidak perlu ada keraguan. Juga, sudah sering terjadi di institusi kepolisian adanya penegakan hukum terhadap anggotanya,” kata Nasir Jamil kepada wartawan, Rabu 9 September 2026.

Nasir Jamil juga menyampaikan, SOP maupun aturan internal di kepolisian terkait penanganan laporan dari masyarakat terhadap anggotanya tersebut sudah baku, dan berlangsung sejak lama.

“Itu sudah established soal laporan-laporan seperti tadi itu, dan banyak contoh terkait sidang-sidang kode etik dan penjatuhan pidana yang dilakukan anggota oleh Polri yang diduga abuse, menyalahgunakan kewenangannya, atau berinteraksi dengan pihak luar lalu terjadi perbuatan melawan hukum,” tuturnya.

Karena itu, kata Nasir Jamil, laporan dugaan kasus terkait Kombes F semestinya bisa segera diklarifikasi, dan dijalankan SOP-nya.

Namun, Nasir Jamil menjelaskan, laporan atas dugaan kasus Kombes F bersifat pribadi, tidak bisa dikaitkan dengan institusi kepolisian. Untuk itu, dia mengusulkan agar dilakukan mediasi antar pihak terkait.

“Laporan-laporan itu kan sifatnya pribadi, bukan institusi, dalam arti menyangkut urusan personal anggota Polri, maka yang pertama itu diupayakan mediasi untuk merealisasikan kesepakatan yang telah dibuat,” pungkasnya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya