Berita

Ilustrasi Sekolah Gratis di Jakarta (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Waspada Abu Vulkanik, Disdik DKI Perintahkan Sekolah Jarak Jauh

MINGGU, 06 SEPTEMBER 2026 | 17:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menginstruksikan seluruh satuan pendidikan di wilayah Jakarta mengalihkan proses belajar mengajar menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Langkah ini diambil guna mengantisipasi potensi bahaya paparan abu vulkanik akibat erupsi gunung api bagi warga sekolah dan kelompok rentan.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Abu Vulkanik yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, pada Sabtu, 5 September 2026.


"Penyelenggaraan pembelajaran dilakukan dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," tegas Nahdiana dikutip Minggu, 6 September 2026.

Kebijakan PJJ ini berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA, hingga SMK, baik negeri maupun swasta di DKI Jakarta. Penerapan PJJ dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Senin, 7 September 2026, sampai dengan adanya pemberitahuan resmi selanjutnya.

Guna memastikan proses belajar tetap berjalan optimal, para Kepala Satuan Pendidikan diminta melakukan pendampingan serta pemantauan PJJ.

Jika terjadi kendala teknis, sekolah diminta berkoordinasi secara berjenjang dengan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan setempat maupun Kepala Bidang yang mengampu.

"Bagi satuan pendidikan yang terkendala dalam pelaksanaan PJJ dapat melakukan komunikasi secara intensif kepada Dinas Pendidikan secara berjenjang," imbaunya.

Disdik DKI juga menginstruksikan para Kasudin Pendidikan dan Kepala Bidang untuk memberikan arahan teknis serta melakukan pemantauan ketat di wilayah operasional masing-masing demi menjaga keselamatan siswa dan pemenuhan hak atas layanan pendidikan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Intelijen AS: Iran Bakal Perpanjang Perang untuk Goyang Trump di Pemilu Sela

Minggu, 06 September 2026 | 16:27

Pengunjung Lampung Financial Festival 2026 Antusias Jajal Layanan Digital BNI

Minggu, 06 September 2026 | 16:06

Erupsi Anak Krakatau, 12 Penerbangan Malaysia Airlines ke Jakarta Dibatalkan

Minggu, 06 September 2026 | 15:51

Debu Vulkanik Tebal Selimuti Bandar Lampung

Minggu, 06 September 2026 | 15:36

Trump Ancam Serang Gunung Pickaxe Iran dalam Waktu Dekat

Minggu, 06 September 2026 | 15:25

Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Berpeluang Ditolak MK

Minggu, 06 September 2026 | 14:49

Denmark Tegaskan Dukungan Terhadap Otonomi Sahara Maroko

Minggu, 06 September 2026 | 14:18

BNPB Gencarkan OMC Redam Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta

Minggu, 06 September 2026 | 14:12

Pemantauan Kualitas Udara Diperketat Antisipasi Dampak Sebaran Abu Vulkanik

Minggu, 06 September 2026 | 14:06

Produk Impor Masuk RI Wajib Halal

Minggu, 06 September 2026 | 14:01

Selengkapnya