Berita

Ilustrasi Sekolah Gratis di Jakarta (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Waspada Abu Vulkanik, Disdik DKI Perintahkan Sekolah Jarak Jauh

MINGGU, 06 SEPTEMBER 2026 | 17:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menginstruksikan seluruh satuan pendidikan di wilayah Jakarta mengalihkan proses belajar mengajar menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Langkah ini diambil guna mengantisipasi potensi bahaya paparan abu vulkanik akibat erupsi gunung api bagi warga sekolah dan kelompok rentan.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Abu Vulkanik yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, pada Sabtu, 5 September 2026.


"Penyelenggaraan pembelajaran dilakukan dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," tegas Nahdiana dikutip Minggu, 6 September 2026.

Kebijakan PJJ ini berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA, hingga SMK, baik negeri maupun swasta di DKI Jakarta. Penerapan PJJ dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Senin, 7 September 2026, sampai dengan adanya pemberitahuan resmi selanjutnya.

Guna memastikan proses belajar tetap berjalan optimal, para Kepala Satuan Pendidikan diminta melakukan pendampingan serta pemantauan PJJ.

Jika terjadi kendala teknis, sekolah diminta berkoordinasi secara berjenjang dengan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan setempat maupun Kepala Bidang yang mengampu.

"Bagi satuan pendidikan yang terkendala dalam pelaksanaan PJJ dapat melakukan komunikasi secara intensif kepada Dinas Pendidikan secara berjenjang," imbaunya.

Disdik DKI juga menginstruksikan para Kasudin Pendidikan dan Kepala Bidang untuk memberikan arahan teknis serta melakukan pemantauan ketat di wilayah operasional masing-masing demi menjaga keselamatan siswa dan pemenuhan hak atas layanan pendidikan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya