Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka (Foto: Dokumen RMOL)
Sekjen Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Anshor Mumin menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada pengusaha Jusuf Hamka dan kuasa hukumnya, Lucas SH, atas konten di media sosial TikTok yang sebelumnya ia unggah dan memuat tudingan dugaan korupsi.
Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah Kejaksaan Agung menyatakan tidak menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan Jusuf Hamka maupun manajemen PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dalam proses perpanjangan konsesi Tol Cawang-Priuk-Ancol-Pluit oleh BPJT.
“Saya mengucapkan terima kasih karena permohonan maaf saya secara pribadi telah diterima Bapak Jusuf Hamka melalui pengacaranya. Dalam membuat konten mengenai Bapak Yusuf Hamka dan Bapak Lucas, saya tidak bermaksud menyerang pribadi dan kehormatan beliau,” ujar Anshor dalam keterangan tertulis, Sabtu 5 September 2026.
Anshor mengatakan konten yang dibuatnya di TikTok merupakan inisiatif pribadi sebagai aktivis antikorupsi. Ia menegaskan tidak ada pihak yang menyuruh maupun memberikan imbalan kepadanya dalam pembuatan konten tersebut.
Permintaan Maaf Berlandaskan Hukum dan Agama
Anshor menyebut putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Lucas SH turut menjadi pertimbangan dalam permintaan maafnya. Melalui putusan tersebut, Lucas dibebaskan dari jerat hukum terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
“Saya menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi. Apalagi Pak Jusuf Hamka sesama muslim dan Pak Lucas adalah pengacara yang bersih dan terpercaya,” kata Anshor.
Selain pertimbangan hukum, Anshor juga mengaitkan permintaan maaf tersebut dengan alasan agama. Ia menyebut kewajiban untuk saling membantu sesama muslim dan mengutip Surah Al-Hujurat Ayat 10 yang menyatakan bahwa orang-orang mukmin adalah bersaudara.
“Sebagai sesama anggota Nahdlatul Ulama, saya juga wajib membantu Pak Jusuf Hamka yang sedang berperkara melawan MNC Group milik Hary Tanoesoedibjo untuk mendapatkan hak-haknya,” lanjutnya.
KAKI Dorong Kasus NCD Unibank Masuk Ranah Pidana
Terlepas dari permintaan maaf tersebut, KAKI meminta Bareskrim Polri kembali membuka kasus sengketa Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank tahun 1999 ke ranah pidana dengan menggunakan dasar novum baru.
Anshor merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan PT CMNP milik Jusuf Hamka. Dalam putusan tersebut, Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar ganti rugi sekitar Dolar AS 28 juta, bunga 6 persen, serta Rp50 miliar. Total nilai kewajiban tersebut disebut mencapai sekitar Rp531,5 miliar.
Selanjutnya, pada 11 Agustus 2026, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara banding Nomor 436/PDT/2026/PT DKI dengan menghapus unsur bunga dan kerugian immateriil.
“Putusan perdata ini semestinya jadi pintu masuk untuk mengungkap lebih jauh apakah dalam penerbitan dan transaksi NCD Unibank terdapat dugaan tindak pidana, termasuk penipuan yang menyebabkan CMNP terjebak membeli NCD senilai US$28 juta,” tegas Anshor.
KAKI menilai putusan pengadilan tersebut dapat menjadi novum baru meski sebelumnya telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Kami mendesak Bareskrim Polri untuk membuka kembali kasus tersebut ke ranah pidana karena secara sah PT MNC Asia Holding terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT CMNP,” pungkasnya.