Berita

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Prof Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Wamenkum: Kasus SGD Palsu Rp5 Miliar Sudah Bisa Tetapkan Tersangka

SABTU, 05 SEPTEMBER 2026 | 12:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Polemik dugaan pemalsuan dan peredaran 400.000 Dolar Singapura (SGD) palsu senilai lebih dari Rp5 miliar memasuki babak baru. 

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menilai aparat kepolisian sebenarnya sudah dapat menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 itu kemudian dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel) untuk ditangani lebih lanjut.


Eddy mengatakan, meski penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, koordinasi dengan Kepolisian Singapura tetap diperlukan agar konstruksi perkara dapat dibangun secara utuh.

“Dalam penegakan hukum terhadap para pelaku meskipun telah memiliki dua alat bukti untuk penetapan tersangka, namun koordinasi antara Polri dan polisi Singapura harus terus dilakukan untuk membangun konstruksi perkara secara utuh,” kata Edward kepada wartawan, Sabtu, 5 September 2026.

Menurut Eddy, pemalsuan dan peredaran uang palsu bukan sekadar tindak pidana biasa. Kejahatan tersebut memiliki dimensi internasional karena dapat melintasi batas negara.

Hal itu telah diatur dalam International Convention for the Suppression of Counterfeiting Currency yang disepakati di Jenewa pada 20 April 1929.

“Dalam hierarki kejahatan internasional, pemalsuan uang dan peredaran uang palsu dikualifikasikan sebagai international infraction,” ujarnya.

Edward menjelaskan, karakter lintas negara membuat perkara tersebut dapat tunduk pada lebih dari satu yurisdiksi.

“Yang diatur dalam konvensi tersebut adalah kejahatan yang lintas batas negara dan pada saat yang sama tunduk lebih dari yurisdiksi negara,” katanya.

Dalam konteks dugaan peredaran 400.000 SGD palsu tersebut, Edward menilai Indonesia dan Singapura sama-sama memiliki dasar yurisdiksi untuk memproses para pelaku.

Indonesia memiliki yurisdiksi lantaran sebagian dugaan tindak pidana terjadi di wilayah Indonesia dan melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI). 

Sementara Singapura juga memiliki yurisdiksi karena sebagian tindak pidana disebut terjadi di negara tersebut dan mata uang yang diduga dipalsukan merupakan mata uang Singapura.

“Sehingga berdasarkan prinsip proteksi, Singapura juga memiliki yurisdiksi terhadap para pelaku,” kata Eddy.

Di sisi lain, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo dalam pernyataannya, menyebut perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari enam orang saksi.

Penyidik juga melibatkan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk berkoordinasi dengan otoritas Kepolisian Singapura. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai seorang WNI yang disebut ditahan di Singapura dan berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini sebelumnya mencuat ke publik setelah Komisi III DPR mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan peredaran mata uang asing palsu senilai 400.000 SGD atau sekitar Rp5 miliar lebih.

Perkara tersebut bermula dari pengaduan seorang warga berinisial DM ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026. Dalam laporan tersebut, DM mencantumkan sejumlah pihak berinisial HJ, EAK, dan AN sebagai terlapor.

Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan untuk ditangani lebih lanjut.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya