Berita

(Foto: Dok. sipp.dilmil-jakarta.go.id)

Hukum

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

SABTU, 05 SEPTEMBER 2026 | 08:50 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah memutus banding yang diajukan oleh empat prajurit TNI dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Hasilnya, majelis hakim mengurangi hukuman untuk para pelaku. Serta Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi hukumannya diringankan.

Putusan itu ditampilkan dalam dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang diputus pada Kamis, 20 Agustus 2026.


"Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa 2 sekadar pemidanaannya dan menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa 3 dan Terdakwa 4," demikian tertulis dalam laman SIPP Pengadilan Militer Jakarta.

Dari putusan ini, Hakim mengubah pidana penjara bagi dua terdakwa, Sersan Dua Edi Sudarko, dikurangi menjadi dua tahun enam bulan penjara dan tanpa disertai sanksi pemecatan, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, dikurangi menjadi dua tahun penjara tanpa disertai sanksi pemecatan, Kapten Nandala Dwi Prasetya, tidak ada perubahan vonis, dan Lettu Sami Lakka, tidak ada perubahan vonis.

Atas putusan banding tersebut, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menganggap putusan banding tidak lazim.

”Jika dibaca, amar putusan tersebut terkesan janggal dan tidak lazim karena di satu sisi amar putusan banding mengubah pidana pokok namun di sisi lain tidak memberikan kejelasan apakah pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang telah dijatuhkan di tingkat pertama turut diubah atau tetap berlaku,” ungkap Afif Abdul Qoyim dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam rilis yang diterima Jumat, 4 September 2026.

Lanjut Afif, ketidakjelasan dalam amar putusan itu justru menegaskan kekhawatiran dan kecurigaan publik bahwa peradilan militer jadi salah satu sarana impunitas dan wadah untuk melindungi sesama prajurit. 

”Hal ini sejalan dengan dugaan awal kami, yang berkaca pada berbagai kasus pada peradilan militer sebelumnya,” ujarnya.

Atas putusan yang sama, TAUD mendesak agar Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan secara serius dan transparan.

"Komnas HAM juga harus melakukan penyelidikan secara menyeluruh dalam kasus ini," demikian Afif.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kemitraan PLN Perkuat KDKMP jadi Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:16

Pemerintah Serap Masukan Akademisi hingga Peneliti untuk Perkuat Ekonomi Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:53

Tak Hanya Tunjuk Kepala Baru, Pemerintah Diminta Serius Benahi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:23

BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:59

Korupsi Dana Bencana Bentuk Pengkhianatan terhadap Amanah Kemanusiaan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:29

Wajah Muda Kemiskinan yang Berubah

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:58

Maruli Berjabat Tangan dengan Gibran

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:29

Lokasi Ledakan di Pasar Cimanggis-Ciputat Bukan SPPG

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:00

Selain Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:45

Perpaduan Kekuatan Laut dan Udara Warnai Demo Pendaratan Amfibi di Pantai Banongan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:08

Selengkapnya