Ketua Komisi II DPRD Indramayu, Imron Rosadi (dua dari kanan). (Foto: Pemkab Indramayu)
Sebanyak 514.497 warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat terancam kehilangan kepesertaan BPJS Kesehatan apabila Pemerintah Kabupaten Indramayu tidak menambah anggaran program Universal Health Coverage (UHC) dalam APBD Perubahan 2026.
Ketua Komisi II DPRD Indramayu, Imron Rosadi mengingatkan Pemkab Indramayu untuk segera memastikan ketersediaan anggaran agar kepesertaan masyarakat yang iurannya ditanggung pemerintah daerah tidak terhenti.
Pasalnya, kerja sama pembiayaan antara Pemkab Indramayu dan BPJS Kesehatan hanya berlaku hingga akhir September 2026.
"Kontraknya sampai bulan September, akhir bulan ini. Untuk Oktober, November, dan Desember perlu ada penandatanganan lagi," ujar Imron dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 4 September 2026.
Persoalan anggaran menjadi perhatian karena kebutuhan pembiayaan program UHC mencapai Rp214 miliar. Sementara anggaran yang telah disediakan Pemkab Indramayu baru Rp84 miliar.
"Pemda hanya menyediakan anggaran Rp84 miliar dari kebutuhan total anggaran untuk program UHC sebesar Rp214 miliar. Jadi kurangnya masih banyak," katanya.
Imron mengatakan, perlu ada komitmen bersama antara Pemkab Indramayu, BPJS Kesehatan, dan DPRD untuk memastikan pembiayaan kepesertaan masyarakat tetap berjalan hingga akhir 2026.
Ia menyebut, per hari ini seharusnya dilakukan penandatanganan pakta integritas atau nota kesepahaman baru untuk menjamin ketersediaan anggaran.
"Harusnya penandatanganan MoU lagi antara Pemda, dalam hal ini Bupati, pihak BPJS dan Ketua DPRD, untuk berkomitmen memberikan anggaran sampai akhir tahun 2026 ini," tegasnya.
Ia mengingatkan, tanpa tambahan anggaran, peserta BPJS Kesehatan yang masuk skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan iurannya ditanggung Pemkab Indramayu berpotensi dinonaktifkan mulai Oktober.
"Kalau tidak ada upaya untuk memberikan tambahan anggaran untuk program UHC, otomatis akhir bulan September ini semua yang termasuk sebagai peserta BPJS PBU Pemda itu akan terhenti atau nonaktif, tidak lagi menjadi peserta BPJS," ujarnya.
Dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat umum. Pasien yang membutuhkan layanan kesehatan rutin dan berkelanjutan, seperti pasien cuci darah atau hemodialisis (HD), kemoterapi, serta penderita penyakit kronis, menjadi kelompok yang sangat rentan terdampak.
Selain itu, terhentinya kepesertaan juga berpotensi mengurangi dana kapitasi yang diterima puskesmas di Kabupaten Indramayu. Penurunannya diperkirakan mencapai Rp3 miliar setiap bulan.
Rumah sakit, baik RSUD maupun rumah sakit swasta, juga berpotensi mengalami penurunan klaim apabila jumlah peserta yang ditanggung pemerintah daerah berkurang. Persoalan ini tentu tersebut berpotensi memicu gejolak sosial apabila masyarakat baru mengetahui status BPJS mereka tidak aktif saat membutuhkan pelayanan kesehatan.
"Sudah dari rumah berangkat dengan percaya diri punya BPJS, sampai rumah sakit kenyataannya BPJS-nya tidak aktif. Jadi ini bisa menyebabkan gejolak sosial dari 500 ribu orang yang BPJS-nya dinonaktifkan," katanya.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah segera memberikan kepastian pembiayaan. Sebab kesehatan merupakan pelayanan dasar yang wajib dipastikan keberlangsungannya oleh pemerintah daerah.
Ia juga mengingatkan persoalan tersebut tidak berhenti pada akhir 2026. Pemkab Indramayu perlu menyiapkan anggaran iuran dalam APBD 2027 agar kepesertaan masyarakat tetap berlanjut.
"Yang paling penting sekarang bagaimana ada komitmen bersama untuk memastikan anggaran ini tersedia. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui BPJS-nya tidak aktif ketika mereka membutuhkan pelayanan kesehatan," tutupnya.