Berita

Terdakwa Leonardi (kiri)/ Foto: Istimewa

Hukum

Leonardi Ajukan Banding atas Vonis Kasus Satelit

JUMAT, 04 SEPTEMBER 2026 | 12:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penasihat hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi resmi mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara dugaan korupsi proyek satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, mengatakan banding diajukan pada hari pertama setelah Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta membacakan putusan.

"Kami telah mengajukan banding itu di hari pertama setelah putusan. Besok harinya baru surat akta bandingnya keluar," kata Rinto kepada wartawan, Jumat, 4 September 2026.


Menurut Rinto, banding diajukan karena pihaknya menilai terdapat kekeliruan fundamental dalam pertimbangan majelis hakim, terutama terkait pembuktian kerugian keuangan negara.

"Pertimbangan hakim patut disebut keliru secara fundamental, pertama berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 25/2016 tentang pengujian Pasal 2 dan 3 UU Tipikor," katanya.

Rinto merujuk Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menurutnya menegaskan bahwa tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor merupakan delik materiil. Dengan demikian, kerugian keuangan negara harus dibuktikan secara nyata (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian (potential loss).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan primair Pasal 2 UU Tipikor tidak terbukti. Leonardi dinilai tidak terbukti memperkaya diri sendiri maupun merugikan keuangan negara.

“Majelis tidak menemukan satu pun bukti baik dalam bentuk transfer dana, penyerahan tunai, penyerahan aset, maupun bentuk penerimaan lainnya yang dapat dikualifikasi sebagai bentuk memperkaya diri sendiri," kata Hakim Anggota Laksda TNI Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, 27 Agustus 2026.

Namun, Leonardi tetap dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP karena dinilai menyalahgunakan kewenangan.

Majelis hakim menilai Leonardi tetap menandatangani kontrak dengan Navayo International AG meskipun mengetahui anggaran dalam DIPA 2016 masih berstatus diblokir. Kewajiban pembayaran berdasarkan putusan arbitrase Singapura kemudian dinilai sebagai kerugian keuangan negara yang riil, nyata, dan pasti.

Rinto mempersoalkan kesimpulan tersebut, terutama karena nilai kerugian negara berubah sepanjang proses perkara. Menurutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP menyebut kerugian negara Rp306,8 miliar, sementara dalam surat tuntutan angkanya berubah menjadi Rp349 miliar.

Dalam putusan hakim, nilai tersebut kembali berubah menjadi 22,7 juta dolar AS atau sekitar Rp400 miliar dengan kurs Rp17.642 per dolar AS.

"Ini mana yang benar? Terjadi perubahan angka ini saja, kerugian negara sudah terbukti tidak pasti," ujar Rinto.

Ia menegaskan pihaknya mempersoalkan dasar perhitungan kerugian tersebut dan menilai unsur kerugian negara yang nyata dan pasti tidak terpenuhi.

"Poin nyata dan pasti ini tidak dapat diberlakukan kepada terdakwa. Sampai hari ini tidak ada sepeser, serupiah uang pun uang negara keluar untuk membayar kepada pihak ketiga," tutur Rinto.

Selain nilai kerugian, pihak Leonardi juga menyoroti status kewajiban pembayaran kepada Navayo International AG. Menurut Rinto, pemerintah hingga kini belum mengakui kewajiban tersebut sebagai utang yang harus dibayarkan kepada penyedia berdasarkan putusan arbitrase.

"Sampai sekarang tidak ada diakui sebagai hutang yang nyata dan harus dibayar oleh Kemhan atau pemerintah kepada pihak penyedia berdasarkan putusan arbitrase. Artinya pemerintah tidak mengakui keputusan Arbitrase sebagai kewajiban yang harus dibayar," ujarnya.

Rinto mengatakan pihak Leonardi juga tengah menempuh uji materi di MK terkait kewenangan pemeriksaan kerugian keuangan negara. Ia merujuk Pasal 23E Ayat 1 UUD 1945 yang menyebut kewenangan tersebut berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Di sisi lain, Rinto menegaskan proyek satelit slot orbit 123 BT merupakan kegiatan yang berjalan dalam sistem berjenjang dan Leonardi hanya menjalankan perintah atasan.

Atas sejumlah alasan tersebut, tim hukum meminta agar Leonardi dibebaskan demi kepastian hukum. Rinto menilai permintaan tersebut sejalan dengan Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan Indonesia merupakan negara hukum.


Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

UPDATE

Diam-diam Nusron Wahid Datang ke KPK Tanpa Penjadwalan Pemeriksaan

Rabu, 04 November 2026 | 10:26

Harga Minyak Dunia Turun ke 103 Dolar AS

Rabu, 04 November 2026 | 10:17

Skandal Listyo Sigit jadi Pintu Masuk Seret Jokowi-Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 10:13

Kapolri Terlama yang Sukses Tanam Jagung jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Mahfud MD: Gila!

Rabu, 04 November 2026 | 09:51

Laporan Keuangan Danantara Ditarget Rampung November 2026

Rabu, 04 November 2026 | 09:45

PT Djarum Bayar Cukai Tak Semestinya, Negara Rugi Triliunan Rupiah

Rabu, 04 November 2026 | 09:45

Prabowo Saja Bisa Disadap Apalagi Rakyat Jelata

Rabu, 04 November 2026 | 09:41

Perkuat Hilirisasi, NTB Berpeluang Jadi Sentra Industri Kelapa

Rabu, 04 November 2026 | 09:33

Listyo Sigit Lakukan Kejahatan Paling Jahat

Rabu, 04 November 2026 | 09:30

IHSG Merah, Mayoritas Saham Berguguran

Rabu, 04 November 2026 | 09:20

Selengkapnya