Berita

Terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (kemeja putih) Foto: RMOL

Hukum

Gus Alex Ungkap 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR Minta Uang Oleh-oleh 3.000 Riyal

JUMAT, 04 SEPTEMBER 2026 | 11:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengungkap adanya permintaan uang sebesar 3.000 riyal per orang dari 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR yang melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi pada 2024.

Hal tersebut disampaikan Gus Alex saat mengonfirmasi keterangannya kepada saksi Jaja Jaelani, mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama (Kemenag), dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat dinihari, 4 September 2026.

"Saudara saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang pada awalnya 3.000 Riyal per orang, kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya per orang 1.500 Riyal. Saya pernah ceritakan itu?" tanya Gus Alex.


"Iya, betul bercerita," jawab Jaja.

Sebelumnya, Gus Alex memastikan kepada Jaja bahwa perjalanan dinas 24 anggota Panja Komisi VIII ke Arab Saudi telah dibiayai APBN melalui DIPA DPR.

"Saudara saksi, ingat bahwa 24 orang anggota Panja Komisi VIII yang berangkat dinas luar negeri, perjalanan luar negeri ke (Arab) Saudi itu sudah dibiayai oleh APBN, dari DIPA DPR. Saudara tahu?" tanya Gus Alex.

"Iya tahu," jawab Jaja.

Gus Alex mengatakan dirinya kemudian hanya mampu memberikan 1.500 riyal kepada masing-masing anggota Panja. Ia meyakini uang tersebut telah diterima karena keesokan harinya para anggota Panja menemuinya dan mengucapkan terima kasih.

"Ya pasti, besoknya ketemu, dia katakan 'Terima kasih, Gus'," ujar Gus Alex.

Menurutnya, uang tersebut diminta untuk keperluan membeli oleh-oleh selama berada di Arab Saudi.

"Uang oleh-oleh," katanya.

Dalam persidangan yang sama, Gus Alex juga mengungkap pertemuannya dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR, yakni Marwan Dasopang, Abdul Wachid, dan Ashabul Kahfi.

Pertemuan tersebut berawal dari komunikasi dengan staf Komisi VIII bernama Yusuf yang menyampaikan adanya permintaan pimpinan Komisi VIII untuk bertemu. Pertemuan kemudian berlangsung di restoran Al Romansiah Aziziyah.

Gus Alex mengatakan dalam pertemuan itu pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja meminta dirinya memungut uang dari penyedia katering haji.

"Saudara saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya ceritakan kepada saudara saksi, pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja meminta saya memungut uang dari penyedia katering?" tanya Gus Alex.

"Kalau yang itu saya nggak dengar, Pak," jawab Jaja.

Gus Alex juga mengungkap persoalan penempatan sekitar 70 anggota Tim Pengawas (Timwas), termasuk dari unsur DPR, di Maktab 111 pada penyelenggaraan haji 2024.

Berdasarkan keterangan Jaja yang dikonfirmasi Gus Alex, para anggota Timwas tersebut seharusnya tidak menempati Maktab 111. Penempatan mereka menyebabkan kepadatan yang kemudian berdampak pada pemindahan jemaah.

"Pak Jaja pernah nggak memperoleh permintaan dari Timwas DPR yang sebenarnya tidak punya hak tinggal di Maktab 111, kemudian seluruh Timwas minta untuk difasilitasi di Maktab 111 di tahun 2024?" tanya Gus Alex.

"Iya, betul," jawab Jaja.

Ketika ditanya mengenai jumlah anggota Timwas yang menempati Maktab 111, Jaja menyebut sekitar 70 orang.

"70-an ada," jawab Jaja.

"Akibatnya apa, Pak?" tanya Gus Alex.

"Ya akhirnya kepadatan," ungkap Jaja.

Kepadatan tersebut kemudian menyebabkan jemaah yang sebelumnya menempati lokasi harus dipindahkan.

Dalam dakwaan, JPU KPK mendalilkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Gus Alex, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour, serta Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudhah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan 2023 dan 2024.

JPU menyebut pergeseran kuota haji tambahan dari komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi masing-masing 50 persen telah memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak dan korporasi.

KPK juga mendalilkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar. Kerugian tersebut antara lain berasal dari keuntungan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atas jemaah yang disebut tidak berhak berangkat, penjualan kuota petugas haji khusus, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.

Dalam dakwaan, Gus Yaqut juga disebut menerima 271.500 Dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp4,83 miliar. Selain itu, sejumlah pihak dan korporasi disebut memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya