Berita

Pengurus Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI). (Foto: Istimewa)

Hukum

Tolak Gugatan PKPI

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

JUMAT, 04 SEPTEMBER 2026 | 03:39 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI) memenangkan sengketa hukum melawan Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam Perkara Nomor 131/G/2026/PTUN.JKT pada amar putusannya menyatakan menolak permohonan penundaan yang diajukan penggugat serta menerima eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi mengenai penggugat tidak mempunyai kepentingan hukum. Putusan tersebut dibacakan secara elektronik pada Kamis, 3 September 2026.

Dengan putusan tersebut, pengesahan badan hukum PERKAPI yang sebelumnya diterbitkan Menteri Hukum Republik Indonesia tetap memiliki kedudukan hukum. PERKAPI pun menegaskan dirinya sebagai organisasi perkumpulan yang sah dan resmi secara hukum serta dapat menjalankan aktivitas organisasinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sengketa tersebut bermula ketika PKPI menggugat Menteri Hukum Republik Indonesia ke PTUN Jakarta terkait keputusan pengesahan badan hukum PERKAPI. Perkara itu tercatat dengan Nomor 131/G/2026/PTUN.JKT dengan klasifikasi perkara badan hukum.

Dalam gugatannya, PKPI mempersoalkan Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000042.AH.01.07.TAHUN 2026 tertanggal 21 Januari 2026 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia. PKPI meminta keputusan tersebut dinyatakan batal atau tidak sah dan dicabut beserta seluruh akibat hukumnya.

Persoalan yang diperdebatkan antara lain berkaitan dengan penggunaan nama organisasi. PKPI sebelumnya berpendapat terdapat persamaan pada pokoknya antara nama Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia dengan Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI).

Namun, dalam proses persidangan, tim kuasa hukum PERKAPI mempertahankan posisi bahwa PERKAPI merupakan subjek hukum yang berdiri secara mandiri dengan nama, singkatan, anggaran dasar, identitas, dan lambang organisasi yang berbeda dari PKPI.

Tim penasihat hukum PERKAPI dari Amar Law Firm & Public Interest Law Office yang diwakili Imanuel Gulo menyambut positif putusan tersebut.

“Selaku kuasa hukum PERKAPI, tentu kami bersyukur, menyambut baik dan mengapresiasi Putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam Perkara Nomor 131/G/2026/PTUN.JKT yang dibacakan secara elektronik pada hari ini,” kata Imanuel Gulo.

Menurutnya, putusan tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam menegakkan keadilan, ketertiban hukum administrasi, sekaligus menjamin kemerdekaan berserikat sebagaimana dijamin konstitusi.

“Kemenangan ini bukan hanya milik PERKAPI, melainkan kemenangan bagi seluruh kurator dan pengurus di Indonesia yang menjunjung tinggi profesionalisme dan menolak segala bentuk monopoli wadah profesi secara sewenang-wenang,” ujarnya.

Imanuel Gulo mengatakan, putusan PTUN Jakarta juga mengonfirmasi pokok bantahan PERKAPI sejak awal bahwa sengketa tersebut tidak dapat dibangun hanya berdasarkan kekhawatiran atau klaim subjektif mengenai adanya persamaan identitas organisasi.

“PERKAPI adalah subjek hukum yang berdiri secara mandiri, dengan nama Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia, singkatan PERKAPI, anggaran dasar, identitas, dan lambang yang berbeda dengan PKPI,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam persidangan pihaknya juga mempersoalkan kedudukan hukum PKPI sebagai penggugat. Menurut Imanuel Gulo, PKPI tidak dapat menunjukkan adanya kepentingan hukum yang nyata, langsung, dan personal yang dirugikan akibat berdirinya PERKAPI.

“Berdirinya PERKAPI tidak merugikan Penggugat. Penggugat tidak memiliki hak monopoli atas kata ‘Persatuan’ dan frasa generik profesi ‘Kurator dan Pengurus Indonesia’ yang telah digunakan secara harmonis oleh organisasi senior seperti AKPI, IKAPI, dan HKPI,” tegas dia.

Dari sisi operasional, Imanuel Gulo menyebut PKPI juga tetap dapat menjalankan kegiatan organisasinya setelah terbitnya keputusan Menteri Hukum mengenai pengesahan PERKAPI pada 21 Januari 2026.

Ia menyebut PKPI tetap menjalankan operasional, menyelenggarakan pendidikan profesi, menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, serta melakukan aktivitas organisasi lainnya.

“Fakta persidangan membuktikan bahwa pasca terbitnya Keputusan Menteri Hukum RI, PKPI tetap bebas menjalankan seluruh operasionalnya. Tidak ada satu pun kerugian operasional atau kesesatan identitas di masyarakat yang berhasil dibuktikan oleh Penggugat,” ungkapnya.

Karena itu, menurut Imanuel Gulo, diterimanya eksepsi legal standing yang berujung pada ditolaknya gugatan PKPI. Kondisi ini menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan pada pokok sengketa.

“PTUN Jakarta telah mengembalikan fokus organisasi profesi pada pembinaan anggotanya secara profesional dan bermartabat,” tegasnya lagi.

Ketua Umum PERKAPI Siking Suriyadi mengatakan putusan PTUN Jakarta semakin memberikan kepastian bagi organisasi untuk menjalankan seluruh agenda dan program yang telah disusun.

Menurut Siking, roda organisasi PERKAPI selama proses gugatan berlangsung tetap berjalan dan tidak terganggu.

“Roda organisasi tetap berjalan. Adanya gugatan tersebut tidak mengganggu aktivitas dan program-program PERKAPI,” kata Siking.

Ia mengatakan PERKAPI sejak awal menghormati proses hukum yang berjalan di PTUN Jakarta. Karena itu, organisasi tetap fokus menjalankan kegiatan, melakukan pembinaan anggota, serta membangun profesionalisme kurator dan pengurus di Indonesia.

“Putusan ini tentu menjadi kabar baik bagi seluruh anggota PERKAPI. Kami akan tetap fokus pada tujuan organisasi dan menjalankan aktivitas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Siking menegaskan, kemenangan di PTUN Jakarta bukan menjadi alasan bagi PERKAPI untuk berhenti berbenah. Sebaliknya, putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan serta profesionalisme para anggotanya.

Sebelumnya, gugatan PKPI terhadap Menteri Hukum terkait pengesahan PERKAPI telah tercatat secara resmi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta dengan Nomor 131/G/2026/PTUN.JKT. Data SIPP PTUN Jakarta mencatat PKPI sebagai penggugat dan Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai tergugat dalam perkara berkategori badan hukum.

Dengan ditolaknya gugatan PKPI, keputusan administrasi negara yang menjadi objek sengketa tidak dibatalkan dalam perkara tersebut. Siking menegaskan, PERKAPI akan melanjutkan roda organisasi dan seluruh kegiatan profesinya sesuai dasar hukum dan anggaran dasar organisasi.  


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya