Berita

Mantan Ketum PBNU Gus Yahya di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Mantan Ketum PBNU Gus Yahya Hadiri Sidang Gus Yaqut

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2026 | 22:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut turut dihadiri sang kakak kandung, Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya.

Mantan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini terlihat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjelang Adzan Salat Maghrib, ketika sidang ditunda waktu salat, Kamis, 3 September 2026.

Sementara itu, sidang untuk terdakwa Gus Yaqut baru di gelar pada malam ini. Gus Yahya tidak memberikan keterangan kepada wartawan dan terlihat menyusul Gus Yaqut yang dibawa ke ruang tahanan di basemen pengadilan.


Pada hari ini, tim JPU KPK menghadirkan empat orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan di hadapan majelis hakim. Tiga saksi berasal dari Kementerian Agama (Kemenag), dan satu lainnya merupakan pihak biro perjalanan haji dan umrah.

Keempat saksi tersebut ialah Jaja Jaelani selaku mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kemenag, Ahmad Bahiej selaku mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag, Deni Sefianto selaku staf pada Biro Hukum Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dan Nur Faidzin alias Nanang selaku staf Biro Travel Pesona Mozaik.

Dalam dakwaan, JPU KPK mendalilkan Gus Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour, serta Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudhah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024.

JPU menyebut pergeseran kuota haji tambahan dari komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi 50 persen untuk masing-masing kategori telah memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak dan korporasi.

KPK juga mendalilkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar yang berasal dari sejumlah komponen, termasuk keuntungan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atas jemaah yang disebut tidak berhak berangkat, penjualan kuota petugas haji khusus, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.

Dalam dakwaan tersebut, Gus Yaqut juga disebut menerima 271.500 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp4,83 miliar. Selain itu, terdapat sejumlah pihak dan korporasi yang disebut memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Ijazah Gibran cuma Berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan

Kamis, 24 September 2026 | 04:29

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija

Kamis, 24 September 2026 | 04:13

Pemerintah Utamakan Pembinaan Bukan Tindakan Hukum soal Wajib Halal

Kamis, 24 September 2026 | 04:00

Muktamar NU Tercoreng Dugaan Duit RP480 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 03:38

Rano Karno Bidik Jakarta Jadi Kota Sinema

Kamis, 24 September 2026 | 03:28

Industri Percetakan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 03:12

Ternyata KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 02:54

Kevin Diks Resmi Kapten Timnas Garuda

Kamis, 24 September 2026 | 02:31

Peran Negara terhadap Transformasi Teknologi Digital dan Amputasi Data

Kamis, 24 September 2026 | 02:14

Indonesia Tambah Lima Perunggu di Asian Games 2026

Kamis, 24 September 2026 | 01:31

Selengkapnya