Berita

Mantan Ketum PBNU Gus Yahya di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Mantan Ketum PBNU Gus Yahya Hadiri Sidang Gus Yaqut

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2026 | 22:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut turut dihadiri sang kakak kandung, Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya.

Mantan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini terlihat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjelang Adzan Salat Maghrib, ketika sidang ditunda waktu salat, Kamis, 3 September 2026.

Sementara itu, sidang untuk terdakwa Gus Yaqut baru di gelar pada malam ini. Gus Yahya tidak memberikan keterangan kepada wartawan dan terlihat menyusul Gus Yaqut yang dibawa ke ruang tahanan di basemen pengadilan.


Pada hari ini, tim JPU KPK menghadirkan empat orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan di hadapan majelis hakim. Tiga saksi berasal dari Kementerian Agama (Kemenag), dan satu lainnya merupakan pihak biro perjalanan haji dan umrah.

Keempat saksi tersebut ialah Jaja Jaelani selaku mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kemenag, Ahmad Bahiej selaku mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag, Deni Sefianto selaku staf pada Biro Hukum Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dan Nur Faidzin alias Nanang selaku staf Biro Travel Pesona Mozaik.

Dalam dakwaan, JPU KPK mendalilkan Gus Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour, serta Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudhah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024.

JPU menyebut pergeseran kuota haji tambahan dari komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi 50 persen untuk masing-masing kategori telah memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak dan korporasi.

KPK juga mendalilkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar yang berasal dari sejumlah komponen, termasuk keuntungan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atas jemaah yang disebut tidak berhak berangkat, penjualan kuota petugas haji khusus, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.

Dalam dakwaan tersebut, Gus Yaqut juga disebut menerima 271.500 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp4,83 miliar. Selain itu, terdapat sejumlah pihak dan korporasi yang disebut memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya