Berita

Logo KPK. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Kawal Perbaikan Tata Kelola ASDP Usai Penanganan Perkara

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2026 | 12:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perbaikan sistem dan tata kelola PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pascapenindakan sebagai bagian dari upaya pencegahan agar celah terjadinya korupsi dapat ditutup dan praktik serupa tidak kembali berulang.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada proses penindakan. Melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), KPK juga melakukan identifikasi risiko, memberikan rekomendasi perbaikan, serta memantau tindak lanjut perbaikannya.

"Pascapenindakan, kami tidak hanya melihat persoalan dari sisi penegakan hukum, tetapi juga melakukan identifikasi risiko, memberikan rekomendasi perbaikan, serta memantau tindak lanjut perbaikannya demi memastikan pembenahan tata kelola berjalan secara konkret," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 3 September 2026.


Sinergi KPK dan ASDP telah berjalan sejak 2025-2026, termasuk melalui pemantauan dan peninjauan langsung di lapangan. Pada 2025, KPK melakukan pemetaan terhadap sejumlah area yang memiliki risiko dalam tata kelola ASDP, dengan tiga ruang lingkup utama, yakni pengadaan kapal baru, pengelolaan armada atau ship management, serta integrasi manifest penumpang.

"Pemetaan tersebut menjadi dasar bagi KPK dalam menyusun rekomendasi perbaikan sistem bersama ASDP," ujar Budi.

Memasuki 2026, KPK melakukan monitoring terhadap tindak lanjut rekomendasi tersebut. Dari hasil pemantauan, KPK melihat adanya progres perbaikan yang telah bergerak dari tahap rekomendasi menuju perubahan sistem dan implementasi.

"Proses monitoring ini tentunya menjadi penting, untuk memastikan rekomendasi pencegahan tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi benar-benar diterapkan oleh badan usaha," jelasnya.

Pada aspek pengadaan kapal, KPK mendorong ASDP memperkuat regulasi internal agar proses pengadaan memiliki mekanisme yang lebih jelas dan akuntabel.

Atas rekomendasi tersebut, ASDP telah menyusun draf pembaruan Keputusan Direksi yang mengonsolidasikan ketentuan pengadaan kapal baru, kapal bukan baru, maupun skema financial lease ke dalam satu regulasi terpadu.

Penyusunan tersebut dilakukan dengan pendampingan BPKP dan telah mengakomodasi sebagian besar rekomendasi KPK. Pada pemantauan terakhir, regulasi tersebut memasuki proses penandatanganan oleh jajaran Direksi, sementara KPK masih memberikan catatan penajaman terhadap sejumlah ketentuan.

Pada pengelolaan armada, KPK mendorong adanya kebijakan yang lebih terukur dalam peremajaan dan pemeliharaan kapal.

Tindak lanjut yang dilakukan ASDP antara lain melalui Ship Life Cycle Policy, pelaksanaan Condition Assessment Program bersama Biro Klasifikasi Indonesia terhadap 160 kapal, serta pengembangan ASDP Maintenance System atau AMS untuk membangun sistem pemeliharaan yang lebih terintegrasi.

Sementara pada aspek integrasi manifest penumpang, KPK mendorong penguatan integrasi data antara sistem Ferizy dan Inaportnet.

"Proses tersebut telah memasuki tahapan penandatanganan Nota Kesepahaman kerahasiaan antara Kementerian Perhubungan dan ASDP, pelaksanaan piloting di Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Uban, serta penyepakatan kebutuhan perubahan sistem," tutur Budi.

Menurutnya, KPK terus mengawal proses tersebut karena integritas data manifest tidak hanya berkaitan dengan tata kelola administrasi, tetapi juga berhubungan dengan keselamatan dan perlindungan masyarakat pengguna jasa.

Untuk memastikan tindak lanjut berjalan sesuai dengan tujuan perbaikan, pada Agustus 2026 KPK melalui Direktorat AKBU melakukan field review di tiga lokasi, yakni Ketapang-Banyuwangi, Surabaya, serta Bitung, Sulawesi Utara.

Melalui kegiatan tersebut, KPK melakukan verifikasi langsung terhadap implementasi perbaikan sistem sekaligus berdiskusi dengan ASDP, regulator, dan pemangku kepentingan terkait dalam ekosistem layanan penyeberangan.

Di Ketapang, KPK meninjau secara langsung proses ticketing, boarding, hingga keberangkatan kapal untuk melihat penerapan integrasi data manifest dalam proses layanan penyeberangan.

"KPK menemukan bahwa penguatan validasi data penumpang membutuhkan keterlibatan bersama antara operator, regulator, mitra kanal penjualan tiket, dan masyarakat," tutur Budi.

Di Surabaya, KPK melakukan peninjauan terhadap pengelolaan aset kapal pada anak perusahaan ASDP. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya KPK memastikan prinsip tata kelola dan pengelolaan aset yang baik tidak hanya diterapkan pada tingkat induk perusahaan, tetapi juga dalam lingkup grup usaha.

Sedangkan di Sulawesi Utara, KPK melakukan pendalaman terhadap tata kelola penyelenggaraan angkutan penyeberangan perintis dan penugasan angkutan barang di laut.

"KPK bersama ASDP dan pemangku kepentingan terkait mengidentifikasi sejumlah persoalan tata kelola yang kemudian menjadi masukan untuk penguatan perbaikan sistem pada 2026," ujar Budi.

Bagi KPK, pengalaman bersama ASDP menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi membutuhkan kesinambungan antara penindakan dan pencegahan.

"Ketika sebuah perkara telah ditangani, KPK perlu memastikan risiko yang memungkinkan terjadinya korupsi, tidak dibiarkan terbuka. Karena itu, rekomendasi perbaikan sistem, monitoring tindak lanjut, hingga peninjauan langsung di lapangan menjadi bagian penting untuk memastikan perubahan tata kelola benar-benar terjadi," tegasnya.

Pada akhirnya, pencegahan korupsi bukan sekadar upaya menutup celah terjadinya penyimpangan, tetapi juga memastikan setiap proses berjalan transparan, akuntabel, dan menghadirkan manfaat bagi masyarakat.

"Dalam layanan penyeberangan, tata kelola yang baik dan integritas data bukan hanya persoalan administrasi, melainkan memiliki konsekuensi langsung terhadap kualitas layanan, keselamatan publik, hingga perlindungan jiwa setiap pengguna jasa," pungkas Budi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya