Berita

Petugas pemadalan kebakaran hutan dan lahan. (Foto: Istimewa)

Politik

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

RABU, 02 SEPTEMBER 2026 | 19:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah (Kadisdik Kalteng) Reza Prabowo yang tidak meliburkan sekolah di tengah kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berpotensi menimbulkan citra buruk bagi Pemerintah Provinsi Kalteng. 

Pengamat kebijakan publik Muhammad Gumarang menilai, situasi bencana seharusnya direspons dengan kebijakan yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik.

"Disarankan Kadisdik Kalteng Reza Prabowo lebih bersikap profesional dalam mengambil kebijakan, jangan asal-asalan," kata Gumarang kepada wartawan, Selasa 1 September 2026.


Gumarang menilai alasan mempertahankan kegiatan sekolah karena pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak relevan dengan ancaman kabut asap. 

Dia mengatakan karhutla merupakan persoalan bencana yang membutuhkan langkah mitigasi dan penyelamatan masyarakat, terutama anak-anak yang berada di lingkungan sekolah.

"Kabut asap adalah menyangkut persoalan bencana yang berkaitan dengan mitigasi penyelamatan yang wajib dilakukan negara atau pemerintah, dalam asas hukum bahwa hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat, Salus Populi Suprema Lex Esto," ujarnya.

Menurut Gumarang, keputusan terkait aktivitas sekolah semestinya tidak hanya ditentukan berdasarkan pertimbangan Dinas Pendidikan. 

Ia menyarankan Kadisdik berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, BMKG, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk mendapatkan dasar pertimbangan yang kuat.

Dia juga menilai persoalan MBG seharusnya tidak dijadikan alasan untuk mempertahankan sekolah tetap berjalan. 

"Program tersebut memiliki lembaga khusus, yakni Badan Gizi Nasional (BGN), sehingga mekanisme penyaluran MBG dapat disesuaikan apabila sekolah harus diliburkan akibat kondisi bencana," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya