Berita

Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin. (Foto: Istimewa)

Politik

Nurul Arifin: Indonesia Butuh UU Antipionase untuk Jaga Kedaulatan

RABU, 02 SEPTEMBER 2026 | 17:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Bentuk ancaman terhadap kedaulatan negara Indonesia telah mengalami transformasi fundamental dari konvensional-militeristik menjadi ancaman digital dan multidimensi. 

Mengingat instrumen hukum yang ada saat ini masih tersebar dan belum memadai, Indonesia dinilai mendesak untuk membangun sistem nasional untuk menghadapi spionase dan intervensi asing di era digital.

Dikatakan Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin, perubahan lanskap ancaman ini menuntut DPR dan Pemerintah untuk segera menempatkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Antispionase menjadi salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).


"Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang modern untuk melindungi kedaulatan nasional dari spionase dan intervensi asing, dengan tetap menjaga demokrasi, HAM, kebebasan pers, kebebasan akademik, dan due process of law," kata Nurul kepada wartawan, Rabu 2 September 2026.

Nurul menjelaskan bahwa saat ini spionase tidak lagi terbatas pada pencurian dokumen fisik atau operasi agen rahasia secara langsung, melainkan telah merambah ke ruang siber, pencurian data hilirisasi, potensi interferensi politik, hingga manipulasi informasi.

Di sisi lain, sambung Legislator Partai Golkar ini, perangkat hukum Indonesia seperti KUHP, UU Intelijen Negara, UU ITE, hingga UU Pelindungan Data Pribadi masih bekerja secara sektoral dan belum memberikan definisi terpadu terkait delik spionase modern maupun intervensi asing.

"Kondisi tersebut kerap menyebabkan penanganan kasus spionase terhenti pada tindakan administratif seperti deportasi atau pencabutan izin, tanpa adanya efek jera pidana yang optimal," ujarnya.

Oleh karena itu, penguatan legislasi antispionase yang diusulkan harus menggabungkan empat pilar utama: sistem pencegahan dini, penguatan kapabilitas kontra-intelijen, perlindungan infrastruktur dan data strategis, serta mekanisme pengawasan demokratis.

"Langkah ini sekaligus menjadi pijakan utama dalam membangun sistem nasional untuk menghadapi spionase dan intervensi asing di era digital," katanya.

Dia menekankan bahwa pembentukan rezim hukum antispionase ini tidak ditujukan untuk memperluas kewenangan negara secara tanpa batas atau membungkam kebebasan sipil.

Sebaliknya, UU ini dirancang dengan pengaman demokratis (democratic safeguards) yang ketat, seperti kejelasan batas niat jahat (mens rea), perlindungan bagi kerja jurnalisme investigasi, kegiatan riset akademik, serta pemisahan tegas antara fungsi analisis intelijen dan upaya paksa penegakan hukum.

"Penguatan keamanan nasional dan perlindungan hak asasi manusia bukan dua hal yang saling meniadakan. Regulasi ini dirancang agar proporsional, akuntabel, dan beroperasi penuh di bawah koridor negara hukum," tandasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya