Berita

Bupati Bogor, Rudy Susmanto. (Foto: RMOL Jabar)

Hukum

KPK Bakal Panggil Bupati Bogor Rudy Susmanto

RABU, 02 SEPTEMBER 2026 | 17:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, pemanggilan Rudy Susmanto nantinya akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. Saat ini, penyidik masih memeriksa pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.

"Kalau saat ini tentu kan yang dipanggil beberapa pihak yang paling berkaitan langsung," kata Setyo seperti dikutip RMOL, Rabu 2 September 2026.


Setyo menerangkan, penyidik akan menentukan waktu yang tepat untuk memanggil Rudy Susmanto setelah pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lainnya dilakukan.

"Itu menjadi tugas daripada penyidik untuk memastikan perlu dan tidaknya, kapan waktunya," kata Setyo.

Setyo memastikan informasi mengenai pemanggilan Rudy Susmanto akan disampaikan apabila penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kabupaten Bogor tersebut.

"Ya dan nanti pasti disampaikan pada saat memang yang bersangkutan akan dipanggil," kata Setyo.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Bogor. 

Pada Senin, 31 Agustus 2026, penyidik memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Pemkab Bogor Adi Mulyadi, PPPK pada Bappenda Pemkab Bogor Gandhi Sukmana, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Pemkab Bogor Rizki Setiawan, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Bogor Yunita Mustika Putri.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami proses dan mekanisme pemungutan insentif serta dugaan pemotongan insentif yang seharusnya diterima penuh oleh pegawai Bappenda.

KPK sebelumnya mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berasal dari pemotongan insentif pegawai Bappenda. Uang tersebut kemudian dilakukan penyitaan secara formil dalam tahap penyidikan.

Selain dugaan pemotongan insentif di Bappenda, KPK juga mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Bogor.

KPK telah meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis malam, 20 Agustus 2026. 

Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya