Berita

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana dalam siaran pers, Rabu, 2 September 2026 (Foto: Dok. BGN)

Nusantara

Buntut Keracunan 512 Santri, BGN Usul Pecat Kepala SPPG Talang Angin

RABU, 02 SEPTEMBER 2026 | 15:03 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi suspensi berat selama 30 hari terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Talang Angin, Kalitengah, Sidoarjo, Jawa Timur, menyusul kasus dugaan keracunan yang berdampak terhadap ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam.

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari tindakan internal yang dilakukan BGN sembari investigasi penyebab kasus keracunan terus berjalan.

“Kemudian kami juga melakukan suspense berat, dengan kata berat, selama 30 hari terhadap SPPG Sidoarjo Talang Angin Kali Tengah,” kata Ketut dalam siaran pers, Rabu 2 September 2026.


Selain menjatuhkan suspensi terhadap SPPG, BGN juga mengusulkan pencopotan sekaligus pergantian kepala SPPG Talang Angin.

“Kemudian kami juga mengusulkan kepada kepala SPPG tersebut untuk dilakukan suatu pencopotan sekaligus melakukan pergantian,” ujar Ketut.

Ketut menjelaskan, BGN saat ini telah menerjunkan tim untuk melakukan investigasi bersama dinas kesehatan terkait.

Investigasi tersebut dilakukan untuk mengungkap penyebab kasus keracunan yang terjadi di wilayah Sidoarjo tersebut.

“Yang pertama adalah melakukan tindakan investigasi dengan dinas kesehatan terkait. Dan hasilnya nanti akan kita umumkan apa yang menyebabkan terjadinya keracunan,” kata Ketut.

Berdasarkan data sementara yang diterima BGN, total terdapat 512 orang yang terpapar atau terdampak dalam kasus tersebut.

Sekitar 80 orang masih menjalani perawatan, sedangkan 312 orang telah keluar dari rumah sakit setelah dinyatakan sembuh.

BGN juga masih melakukan observasi terhadap sekitar 120 orang lainnya.

Menurut Ketut, pimpinan BGN telah melakukan komunikasi secara intensif dengan kepala daerah dan pimpinan Pondok Pesantren Manbaul Hikam.

Namun, di tengah proses investigasi dan pemberian sanksi, BGN menegaskan bahwa keselamatan dan penanganan kesehatan para korban tetap menjadi prioritas utama.

“Selanjutnya pada saat ini, kita akan fokus dengan melakukan penyelamatan bagaimana kesehatan dari anak-anak kita ini di beberapa rumah sakit,” pungkas Ketut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya