(Foto: Dok.Kanwil Ditjenpas Jakarta)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jakarta merespons pemberitaan soal dugaan pungutan liar (pungli) hingga Rp200 juta di lingkungan lapas dan rutan di Jakarta.
Juru bicara Kanwil Ditjenpas Jakarta Edi Sigit Budiman menegaskan, Kanwil Ditjenpas Jakarta tengah menguatkan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
"Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh jajaran bekerja sesuai ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP), " kata Edi kepada wartawan, Rabu 2 September 2026.
Edi mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah strategis dalam menghadapi berbagai persoalan di lingkungan pemasyarakatan.
Menurutnya, Kepala Kanwil Ditjenpas Jakarta telah mengeluarkan arahan yang mencakup penguatan profesionalitas, loyalitas, disiplin, integritas, dan akuntabilitas pegawai.
“Setiap permasalahan harus diselesaikan secara cepat, tepat, tuntas, dan sesuai kewenangan,” katanya.
Edi menjelaskan, pengawasan dilakukan secara berjenjang. Kanwil juga membentuk tim pemeriksaan atau klarifikasi, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) maupun razia, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap UPT, serta memverifikasi informasi sebelum memberikan tanggapan.
Langkah tersebut penting dalam menyikapi informasi maupun laporan mengenai dugaan pelanggaran di lapas dan rutan.
Selain pengawasan, penguatan sumber daya manusia dilakukan melalui pengarahan tugas dan fungsi, peningkatan integritas, disiplin, serta profesionalisme. Penanganan pegawai juga dilakukan sesuai hasil dan kebutuhan pemeriksaan.
Di tingkat UPT, penataan warga binaan dilakukan sesuai kebutuhan penanganan dan kondisi masing-masing satuan kerja.
Kanwil Ditjenpas Jakarta juga memperkuat komunikasi publik dengan memantau narasi di media sosial, meningkatkan fungsi kehumasan, serta mempublikasikan langkah perbaikan dan kinerja positif.
Untuk memperkuat transparansi, kanal pengaduan di Kanwil maupun UPT terus dioptimalkan. Kanwil juga membuka kanal “Kakanwil Mendengarkan” sebagai sarana penyampaian aspirasi dan pelaporan masyarakat.
Tak cuma itu, lanjutnya, Kanwil Ditjenpas Jakarta juga tak akan main-main dengan oknum petugas nakal.
"Jika masyarakat punya bukti kuat silakan laporkan, dan kami akan tindak semua oknum petugas yang terlibat. Sanksinya bisa teguran, peringatan hingga pemecatan," demikian Edi.