Berita

(Foto: Dok.Kanwil Ditjenpas Jakarta)

Politik

Ramai Dugaan Pungli, Kanwil Ditjenpas Jakarta Buka Suara

RABU, 02 SEPTEMBER 2026 | 14:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jakarta merespons pemberitaan soal dugaan pungutan liar (pungli) hingga Rp200 juta di lingkungan lapas dan rutan di Jakarta.

Juru bicara Kanwil Ditjenpas Jakarta Edi Sigit Budiman menegaskan, Kanwil Ditjenpas Jakarta tengah menguatkan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.

"Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh jajaran bekerja sesuai ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP), " kata Edi kepada wartawan, Rabu 2 September 2026.


Edi mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah strategis dalam menghadapi berbagai persoalan di lingkungan pemasyarakatan.

Menurutnya, Kepala Kanwil Ditjenpas Jakarta telah mengeluarkan arahan yang mencakup penguatan profesionalitas, loyalitas, disiplin, integritas, dan akuntabilitas pegawai.

“Setiap permasalahan harus diselesaikan secara cepat, tepat, tuntas, dan sesuai kewenangan,” katanya.

Edi menjelaskan, pengawasan dilakukan secara berjenjang. Kanwil juga membentuk tim pemeriksaan atau klarifikasi, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) maupun razia, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap UPT, serta memverifikasi informasi sebelum memberikan tanggapan.

Langkah tersebut penting dalam menyikapi informasi maupun laporan mengenai dugaan pelanggaran di lapas dan rutan.

Selain pengawasan, penguatan sumber daya manusia dilakukan melalui pengarahan tugas dan fungsi, peningkatan integritas, disiplin, serta profesionalisme. Penanganan pegawai juga dilakukan sesuai hasil dan kebutuhan pemeriksaan.

Di tingkat UPT, penataan warga binaan dilakukan sesuai kebutuhan penanganan dan kondisi masing-masing satuan kerja.

Kanwil Ditjenpas Jakarta juga memperkuat komunikasi publik dengan memantau narasi di media sosial, meningkatkan fungsi kehumasan, serta mempublikasikan langkah perbaikan dan kinerja positif.

Untuk memperkuat transparansi, kanal pengaduan di Kanwil maupun UPT terus dioptimalkan. Kanwil juga membuka kanal “Kakanwil Mendengarkan” sebagai sarana penyampaian aspirasi dan pelaporan masyarakat.

Tak cuma itu, lanjutnya, Kanwil Ditjenpas Jakarta juga tak akan main-main dengan oknum petugas nakal. 

"Jika masyarakat punya bukti kuat silakan laporkan, dan kami akan tindak semua oknum petugas yang terlibat. Sanksinya bisa teguran, peringatan hingga pemecatan," demikian Edi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya