Berita

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana Ketut dalam siaran pers, Rabu 2 September 2026 (Foto: Dok. BGN)

Nusantara

80 Orang Dirawat Gegara Terdampak Keracunan MBG di Sidoarjo

RABU, 02 SEPTEMBER 2026 | 14:44 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat sebanyak 512 orang terdampak kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Kalitengah, Sidoarjo, Jawa Timur.

“Total yang terpapar atau terdampak sebanyak 512 orang,” kata Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana Ketut dalam siaran pers, Rabu 2 September 2026.

Dari jumlah tersebut, sekitar 80 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara 312 orang telah keluar dari rumah sakit setelah dinyatakan sembuh.


BGN juga masih melakukan observasi terhadap sekitar 120 orang lainnya untuk memastikan kondisi kesehatan para korban.

“Namun demikian kita masih juga melakukan satu observasi sebanyak 120 orang,” kata Ketut.

Menurut Ketut, BGN saat ini memprioritaskan penanganan dan penyelamatan kesehatan para korban yang masih menjalani perawatan.

BGN juga telah melakukan komunikasi intensif dengan kepala daerah serta pimpinan Pondok Pesantren Manbaul Hikam, termasuk jajaran Madrasah Aliyah dan Madrasah Tsanawiyah.

Selain penanganan terhadap para korban, BGN juga melakukan langkah-langkah internal untuk menelusuri penyebab kasus tersebut.

Investigasi dilakukan bersama dinas kesehatan terkait untuk mengetahui secara pasti faktor yang menyebabkan terjadinya keracunan.

“Dan hasilnya nanti akan kita umumkan apa yang menyebabkan terjadinya keracunan,” kata Ketut.

Ia menegaskan, saat ini perhatian utama BGN adalah memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan kesehatan yang diperlukan.

“Selanjutnya pada saat ini, kita akan fokus dengan melakukan penyelamatan bagaimana kesehatan dari anak-anak kita ini di beberapa rumah sakit,” pungkas Ketut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya