Berita

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

DJP Kantongi Rp825,28 Miliar dari Penanganan Pajak Sektor Besi-Baja

RABU, 02 SEPTEMBER 2026 | 14:06 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak sebesar Rp825,28 miliar dari rangkaian penanganan kepatuhan perpajakan sektor besi dan baja.

Penerimaan tersebut berasal dari penanganan terhadap wajib pajak (WP) yang menjadi penyelidikan DJP terhadap sejumlah modus penghindaran dan ketidakpatuhan pajak yang ditemukan dalam penanganan sektor besi dan baja.

Berdasarkan data DJP hingga 26 Agustus 2026, penanganan terhadap 38 WP sektor besi dan baja telah menghasilkan penerimaan sebesar Rp326,60 miliar.


“Penerimaan tersebut berasal dari pengungkapan ketidakbenaran dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan sebesar Rp224,19 miliar, pembayaran melalui fungsi pengawasan sebesar Rp96,08 miliar, serta pembayaran melalui fungsi pemeriksaan sebesar Rp6,33 miliar," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam keterangan tertulis, Rabu 2 September 2026.

Penanganan DJP kemudian dikembangkan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan 38 WP tersebut. Pengembangan dilakukan dengan menelusuri rantai transaksi, termasuk pemasok, pelanggan, maupun pihak terkait lainnya.

Dari pengembangan tersebut, DJP melakukan penanganan terhadap 485 WP untuk tahun pajak 2021 hingga 2026. Langkah tersebut menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp380,50 miliar.

Selain itu, Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 WP sektor besi dan baja lainnya juga menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp118,18 miliar.

Dengan demikian, penerimaan dari pengembangan penanganan di luar 38 WP mencapai Rp498,68 miliar.

Jika digabungkan dengan penerimaan dari penanganan terhadap 38 WP sebesar Rp326,60 miliar, total penerimaan pajak yang telah diperoleh dari rangkaian penanganan sektor besi dan baja mencapai Rp825,28 miliar.

Meski demikian, DJP menegaskan angka tersebut belum mencerminkan keseluruhan potensi penerimaan. Pasalnya proses pengawasan, pemeriksaan, pendalaman, maupun penegakan hukum masih berlangsung terhadap sejumlah WP.

“Dengan demikian, masih terdapat potensi kewajiban perpajakan yang akan ditentukan berdasarkan hasil pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” tandas Bimo.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya