Berita

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

DJP Kantongi Rp825,28 Miliar dari Penanganan Pajak Sektor Besi-Baja

RABU, 02 SEPTEMBER 2026 | 14:06 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak sebesar Rp825,28 miliar dari rangkaian penanganan kepatuhan perpajakan sektor besi dan baja.

Penerimaan tersebut berasal dari penanganan terhadap wajib pajak (WP) yang menjadi penyelidikan DJP terhadap sejumlah modus penghindaran dan ketidakpatuhan pajak yang ditemukan dalam penanganan sektor besi dan baja.

Berdasarkan data DJP hingga 26 Agustus 2026, penanganan terhadap 38 WP sektor besi dan baja telah menghasilkan penerimaan sebesar Rp326,60 miliar.


“Penerimaan tersebut berasal dari pengungkapan ketidakbenaran dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan sebesar Rp224,19 miliar, pembayaran melalui fungsi pengawasan sebesar Rp96,08 miliar, serta pembayaran melalui fungsi pemeriksaan sebesar Rp6,33 miliar," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam keterangan tertulis, Rabu 2 September 2026.

Penanganan DJP kemudian dikembangkan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan 38 WP tersebut. Pengembangan dilakukan dengan menelusuri rantai transaksi, termasuk pemasok, pelanggan, maupun pihak terkait lainnya.

Dari pengembangan tersebut, DJP melakukan penanganan terhadap 485 WP untuk tahun pajak 2021 hingga 2026. Langkah tersebut menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp380,50 miliar.

Selain itu, Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 WP sektor besi dan baja lainnya juga menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp118,18 miliar.

Dengan demikian, penerimaan dari pengembangan penanganan di luar 38 WP mencapai Rp498,68 miliar.

Jika digabungkan dengan penerimaan dari penanganan terhadap 38 WP sebesar Rp326,60 miliar, total penerimaan pajak yang telah diperoleh dari rangkaian penanganan sektor besi dan baja mencapai Rp825,28 miliar.

Meski demikian, DJP menegaskan angka tersebut belum mencerminkan keseluruhan potensi penerimaan. Pasalnya proses pengawasan, pemeriksaan, pendalaman, maupun penegakan hukum masih berlangsung terhadap sejumlah WP.

“Dengan demikian, masih terdapat potensi kewajiban perpajakan yang akan ditentukan berdasarkan hasil pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” tandas Bimo.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya