Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (Foto: Alifia)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap sejumlah modus penghindaran dan ketidakpatuhan pajak yang ditemukan dalam penanganan sektor besi dan baja.
Temuan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Keuangan terhadap 40 perusahaan sektor baja yang diselidiki kepatuhan perpajakannya.
Berdasarkan data DJP hingga 26 Agustus 2026, sebanyak 38 wajib pajak (WP) sektor besi dan baja telah masuk dalam berbagai tahapan penanganan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, DJP melakukan penelusuran berdasarkan data, aliran transaksi, dan dokumen perpajakan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kepatuhan wajib pajak.
“Penanganannya tidak hanya berbentuk pemeriksaan, tetapi juga mencakup pengawasan, pendalaman data,
case building, Pemeriksaan Bukti Permulaan, hingga penegakan hukum sesuai dengan tingkat risiko dan karakteristik masing-masing wajib pajak,” kata Bimo dalam keterangan tertulis, Rabu 2 September 2026.
Dari hasil analisis dan penanganan tersebut, DJP menemukan sejumlah pola yang digunakan untuk menghindari kewajiban perpajakan.
Salah satunya berupa penjualan yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya dan tidak disertai penerbitan Faktur Pajak. Akibatnya, PPN yang seharusnya dipungut menjadi tidak teradministrasikan.
DJP juga menemukan penggunaan rekening pihak lain atau nominee. Pola tersebut membuat aliran pembayaran tidak tercermin secara utuh dalam pembukuan wajib pajak.
Modus lainnya berupa pembayaran langsung dari pelanggan kepada pemasok, sementara wajib pajak berperan sebagai perantara dalam transaksi. Dengan pola tersebut, transaksi yang sebenarnya terjadi tidak sepenuhnya tercermin dalam pembukuan wajib pajak.
Selain itu, DJP menemukan penerbitan maupun penggunaan Faktur Pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya. Faktur tersebut digunakan untuk membentuk atau mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak semestinya.
Meski menemukan sejumlah pola ketidakpatuhan, DJP menegaskan temuan tersebut tidak berarti seluruh pelaku usaha sektor besi dan baja melakukan pelanggaran.
Setiap wajib pajak tetap ditangani berdasarkan data, fakta, dan bukti masing-masing sesuai dengan tingkat risiko serta karakteristik wajib pajak.
Berdasarkan posisi data sampai dengan 26 Agustus 2026, sebanyak 38 wajib pajak sektor besi dan baja telah berada dalam berbagai tahapan penanganan DJP sebagai berikut:
- Pemeriksaan Bukti Permulaan masih berjalan: total 8 wajib pajak (WP)
- Pemeriksaan Bukti Permulaan selesai: total 12 WP, terdiri dari:
1. Penghentian Setelah Pengungkapan Ketidakbenaran sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP: 11 WP
2. Diusulkan ke Tahap Penyidikan: 1 WP
- Dalam Tahap Case Building: 14 WP
- Usul Pemeriksaan Bukti Permulaan telah Disetujui: 1 WP
- Dalam pengawasan: 3 WP.