Berita

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai NasDem Achmad Daeng Sere. (dok. Fraksi Nasdem)

Politik

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

RABU, 02 SEPTEMBER 2026 | 11:19 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Penambahan anggaran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebesar Rp3,23 triliun untuk 2027 diminta turut memperhatikan kebutuhan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai NasDem Achmad Daeng Sere berharap tambahan anggaran tersebut dapat dimaksimalkan untuk memperkuat sektor komunikasi dan digital, tanpa mengabaikan lembaga yang berada dalam ekosistem komunikasi dan informasi.

“Sekali lagi saya berharap dengan kerendahan hati kami kepada semua teman-teman Komisi I terkait penambahan anggaran Kementerian Komdigi yang kurang lebih Rp3,2 (triliun). Saya berharap kalau bisa dimaksimalkan untuk dibantu, inshaaallah,” ujar Achmad, dikutip Rabu 2 September 2026.


Ia mengingatkan agar tambahan anggaran tersebut tidak membuat kebutuhan KPI dan Dewan Pers terabaikan.

“Dengan catatan jangan sampai dilupakan, baik KPI maupun Dewan Pers,” tegasnya.

Sebelumnya, Sekjen Komdigi Ismail menjelaskan pagu anggaran Komdigi untuk tahun anggaran 2027 ditetapkan sebesar Rp11,515 triliun. Sementara kebutuhan anggaran kementerian mencapai Rp14,753 triliun sehingga terdapat kekurangan Rp3,23 triliun.

“Dari pagu anggaran sebesar Rp11,5 triliun yang sudah ditetapkan, Kementerian Komdigi mengalami kekurangan anggaran sebesar Rp3,23 triliun,” kata Ismail dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 1 September 2026.

Dari usulan tambahan tersebut, Rp1,48 triliun dibutuhkan untuk program prioritas nasional yang telah ditetapkan dalam rencana strategis (Renstra). Anggaran itu termasuk kebutuhan tambahan bagi KPI, Komisi Informasi Pusat, dan Dewan Pers.

“Komisi Informasi Pusat membutuhkan Rp32,5 miliar, Komisi Penyiaran Indonesia membutuhkan Rp49,59 miliar, dan Dewan Pers Rp38,9 miliar,” ujar Ismail.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya