Berita

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. (Foto: istimewa)

Hukum

Pidana Mati bagi Koruptor Efektif Beri Efek Jera

RABU, 02 SEPTEMBER 2026 | 09:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mendukung wacana tuntutan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Menurutnya, tuntutan pidana mati dapat memberikan efek jera yang efektif bagi para koruptor.

"Mengenai wacana tuntutan pidana mati untuk koruptor, saya sangat setuju," kata Jimly lewat akun X miliknya, Rabu, 2 September 2026.

Jimly menyampaikan pandangannya terkait wacana tuntutan pidana mati terhadap koruptor. Ia menilai ketentuan pidana mati memang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Namun, ketentuan tersebut memiliki masa percobaan selama 10 tahun sehingga menurut Jimly, secara de facto tidak akan ada lagi eksekusi pidana mati.

Ia menjelaskan, meskipun kemungkinan eksekusi pidana mati sangat kecil dengan adanya ketentuan masa percobaan tersebut, tuntutan pidana mati tetap penting dilakukan.

"Meskipun di KUHP sudah diatur pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun sehingga secara de facto tidak akan ada lagi eksekusi mati, namun tuntutan pidana mati akan timbulkan efek jera yang efektif," tegasnya.

Di sisi lain, pemberantasan korupsi saat ini juga menjadi perhatian DPR RI melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi tersebut tengah digodok sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana, khususnya dalam mengejar dan merampas aset yang berkaitan dengan kejahatan.

Pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat instrumen penegakan hukum, sehingga pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian dan pengembalian aset hasil tindak pidana.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya