Berita

Logo KPK (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Dorong RUU Perampasan Aset, Kejar Hasil Korupsi Berbasis Data

RABU, 02 SEPTEMBER 2026 | 08:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen untuk mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penguatan instrumen hukum tersebut perlu berjalan beriringan dengan kemampuan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran aset.

"Karena pemberantasan korupsi itu bukan hanya bagaimana memberikan kepastian hukum bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi juga bagaimana memastikan uang dan aset hasil korupsi dapat dikembalikan kepada negara," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 2 September 2026.


Menurut Budi, penguatan kemampuan penelusuran aset salah satunya dilakukan KPK bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui forum "Merdeka dari Fraud: Membaca Data, Mengungkap Jejak, dan Memulihkan Aset" pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Forum tersebut menjadi ruang untuk bertukar perspektif mengenai pemanfaatan data dalam membaca pola transaksi, menelusuri aliran dana, hingga menemukan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Budi menjelaskan, penelusuran aset dapat dilakukan melalui sejumlah pendekatan, mulai dari analisis transaksi keuangan, analisis data, akuntansi forensik, hingga asset tracing.

"Ini menjadi semakin penting dalam membaca pola transaksi dan menghubungkan pelaku, aliran dana, serta aset yang terkait dengan perkara," ujarnya.

Selain itu, kemampuan auditor investigatif juga menjadi bagian penting dalam proses penelusuran aset. Penguatan kompetensi auditor dalam membaca transaksi dan mengidentifikasi penyimpangan dapat memperkaya analisis sekaligus memperkuat proses asset tracing.

Dengan pendekatan tersebut, penanganan perkara diharapkan semakin berbasis data dan berorientasi pada asset recovery. Hal ini sekaligus memperkuat urgensi kolaborasi dalam pengembangan kebijakan perampasan aset.

Di sisi lain, Budi mengatakan penguatan asset recovery perlu berjalan beriringan dengan penguatan kerangka hukum pemberantasan korupsi.

Dalam konteks internasional, KPK terus mendorong penguatan ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), termasuk terkait foreign bribery, illicit enrichment, dan korupsi di sektor swasta (private sector).

"Hal ini semakin relevan ketika pola korupsi dan pergerakan aset lintas negara kian kompleks," tutur Budi.

Budi menegaskan, setiap aset hasil korupsi yang berhasil dipulihkan harus dapat kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

"Setiap Rupiah yang berhasil dipulihkan bukan hanya sekadar angka, tetapi juga menjadi sumber daya yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya