Berita

Logo KPK (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Dorong RUU Perampasan Aset, Kejar Hasil Korupsi Berbasis Data

RABU, 02 SEPTEMBER 2026 | 08:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen untuk mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penguatan instrumen hukum tersebut perlu berjalan beriringan dengan kemampuan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran aset.

"Karena pemberantasan korupsi itu bukan hanya bagaimana memberikan kepastian hukum bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi juga bagaimana memastikan uang dan aset hasil korupsi dapat dikembalikan kepada negara," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 2 September 2026.


Menurut Budi, penguatan kemampuan penelusuran aset salah satunya dilakukan KPK bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui forum "Merdeka dari Fraud: Membaca Data, Mengungkap Jejak, dan Memulihkan Aset" pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Forum tersebut menjadi ruang untuk bertukar perspektif mengenai pemanfaatan data dalam membaca pola transaksi, menelusuri aliran dana, hingga menemukan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Budi menjelaskan, penelusuran aset dapat dilakukan melalui sejumlah pendekatan, mulai dari analisis transaksi keuangan, analisis data, akuntansi forensik, hingga asset tracing.

"Ini menjadi semakin penting dalam membaca pola transaksi dan menghubungkan pelaku, aliran dana, serta aset yang terkait dengan perkara," ujarnya.

Selain itu, kemampuan auditor investigatif juga menjadi bagian penting dalam proses penelusuran aset. Penguatan kompetensi auditor dalam membaca transaksi dan mengidentifikasi penyimpangan dapat memperkaya analisis sekaligus memperkuat proses asset tracing.

Dengan pendekatan tersebut, penanganan perkara diharapkan semakin berbasis data dan berorientasi pada asset recovery. Hal ini sekaligus memperkuat urgensi kolaborasi dalam pengembangan kebijakan perampasan aset.

Di sisi lain, Budi mengatakan penguatan asset recovery perlu berjalan beriringan dengan penguatan kerangka hukum pemberantasan korupsi.

Dalam konteks internasional, KPK terus mendorong penguatan ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), termasuk terkait foreign bribery, illicit enrichment, dan korupsi di sektor swasta (private sector).

"Hal ini semakin relevan ketika pola korupsi dan pergerakan aset lintas negara kian kompleks," tutur Budi.

Budi menegaskan, setiap aset hasil korupsi yang berhasil dipulihkan harus dapat kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

"Setiap Rupiah yang berhasil dipulihkan bukan hanya sekadar angka, tetapi juga menjadi sumber daya yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya