Berita

Logo KPK (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Dorong RUU Perampasan Aset, Kejar Hasil Korupsi Berbasis Data

RABU, 02 SEPTEMBER 2026 | 08:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen untuk mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penguatan instrumen hukum tersebut perlu berjalan beriringan dengan kemampuan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran aset.

"Karena pemberantasan korupsi itu bukan hanya bagaimana memberikan kepastian hukum bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi juga bagaimana memastikan uang dan aset hasil korupsi dapat dikembalikan kepada negara," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 2 September 2026.


Menurut Budi, penguatan kemampuan penelusuran aset salah satunya dilakukan KPK bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui forum "Merdeka dari Fraud: Membaca Data, Mengungkap Jejak, dan Memulihkan Aset" pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Forum tersebut menjadi ruang untuk bertukar perspektif mengenai pemanfaatan data dalam membaca pola transaksi, menelusuri aliran dana, hingga menemukan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Budi menjelaskan, penelusuran aset dapat dilakukan melalui sejumlah pendekatan, mulai dari analisis transaksi keuangan, analisis data, akuntansi forensik, hingga asset tracing.

"Ini menjadi semakin penting dalam membaca pola transaksi dan menghubungkan pelaku, aliran dana, serta aset yang terkait dengan perkara," ujarnya.

Selain itu, kemampuan auditor investigatif juga menjadi bagian penting dalam proses penelusuran aset. Penguatan kompetensi auditor dalam membaca transaksi dan mengidentifikasi penyimpangan dapat memperkaya analisis sekaligus memperkuat proses asset tracing.

Dengan pendekatan tersebut, penanganan perkara diharapkan semakin berbasis data dan berorientasi pada asset recovery. Hal ini sekaligus memperkuat urgensi kolaborasi dalam pengembangan kebijakan perampasan aset.

Di sisi lain, Budi mengatakan penguatan asset recovery perlu berjalan beriringan dengan penguatan kerangka hukum pemberantasan korupsi.

Dalam konteks internasional, KPK terus mendorong penguatan ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), termasuk terkait foreign bribery, illicit enrichment, dan korupsi di sektor swasta (private sector).

"Hal ini semakin relevan ketika pola korupsi dan pergerakan aset lintas negara kian kompleks," tutur Budi.

Budi menegaskan, setiap aset hasil korupsi yang berhasil dipulihkan harus dapat kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

"Setiap Rupiah yang berhasil dipulihkan bukan hanya sekadar angka, tetapi juga menjadi sumber daya yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya