Berita

Ilustrasi. (Foto: Humas Pertamina)

Bisnis

Perang Melawan Liberalisasi Sektor Migas Lewat BUK

RABU, 02 SEPTEMBER 2026 | 06:18 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Wacana pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK) Migas dalam kerangka revisi UU No 22/2001 tentang Migas terus bergulir yang disertai pro-kontra di publik.
 
BUK Migas digadang-gadang sebagai pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang keberadaannya menjadi sorotan publik sejak didirikan pada 2013 di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
 
Terkait itu, pakar ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy mengulas panjang mengenai pertempuran dalam tata kelola migas di tanah air antara semangat pasal 33 UUD 1945 versus liberalisasi.
 

 
Noorsy yang pernah menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan UU Migas di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 sudah mengemukakan pandangannya bahwa BP Migas saat itu harus dibubarkan karena tidak sejalan dengan prinsip ayat 2 dan 3 Pasal 33 UUD 1945.
 
“Memang perintah MK (pada 2012) salah satunya adalah pembubaran BP Migas. Setelah pembubaran itu, SBY malah mendirikan SKK Migas. Itu yang saya bilang ganti baju kalau istilah saya. Jadi akhirnya, dia (pemerintah) tidak menyelesaikan secara principal problem liberalisasi dari sektor hulu hingga sektor hilir di energi primer,” ujar Noorsy saat berbincang dengan RMOL di Jakarta, Selasa malam, 1 September 2026.
 
Menurut dia, apa yang dilakukan SBY saat itu menunjukkan bahwa tata kelola migas dari hulu hingga hilir akhirnya tunduk pada mekanisme pasar bebas. Perusahaan migas asing selanjutnya mulai bertebaran di Indonesia akibat dibukanya keran liberalisasi.  
 
Lanjut Noorsy, hal inilah yang disadari oleh Prabowo Subianto sejak (Pilpres) 2019. Sehingga Ketua Umum Partai Gerindra itu berkeinginan sekali untuk membawa tata kelola sektor migas kembali mengacu pada pasal 33 UUD 1945.
 
Namun upaya itu memang tak semudah membalikkan telapak tangan. Selain melalui jalur upaya revisi UU Migas, sambung Noorsy, permasalahan lain yang timbul ialah mengenai bagaimana kelanjutannya terkait tata kelola di sektor hulu, meso dan hilir dari usaha migas tersebut.
 
“Saya menjadi pembicara di Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas) kurang lebih sebulan lalu. Saya menyebut pilihannya, transformasi atau mati. Artinya, di sektor hilir tidak lagi bisa bicara mendistribusikan energi berbasis fosil. ada transisi di situ dari energi fosil ke energi terbarukan,” jelasnya.

Dengan demikian, ekonom yang dikenal kritis ini menghendaki agar Pertamina dan atau BUK Migas nantinya tidak lagi hanya sebatas fokus pada energi fosil, melainkan energi baru terbarukan.

Jangan Menjadi Sarang Korupsi Baru

Kendati mendukung berdirinya BUK Migas, Noorsy mewanti-wanti agar badan ini tidak menjadi sarang korupsi baru. Ia berharap agar badan ini memiliki 7P alias Proper (prosedural legal), Prudential, Proportional, Profesional, Public interest, Public benefit, Profit serta transparansi hingga kejujuran dalam pengelolaan migas.

“Nah di sini kata kuncinya, badan usaha khusus yang mau didirikan oleh rezim merah putih ini tidak menjadi sarang korupsi baru. Ini yang dipersoalkan oleh Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Asper Migas), oleh Hiswana Migas. (Karena) margin yang mereka peroleh di ujung itu, di distribusi itu, di delivery itu, sesungguhnya sangat tergantung oleh badan usaha khusus dan Pertamina. Itu problem besar, bukan problem biasa,” tegasnya.

Ia mencontohkan mengenai B50 sebagai kebanggan karena telah menggantikan impor. Namun muncul pertanyaan besar berapa biaya produksinya? Pasalnya, Noorsy menyebut data dari para produsen sawit ialah lebih baik ekspor ke luar negeri ketimbang digunakan di dalam negeri.

“Itu artinya mereka melihat soal standardisasi harga, kalau pakai bahasa kerennya, harga patokan sawitnya tuh berapa? Semuanya menunjukkan keserakahan. Nah keserakahan itulah yang menjadi sumber sarang korupsi baru. Itulah kasus sawit kemarin,” tegasnya lagi.

Di Tengah Pertempuran Global

Dalam kondisi geopolitik dan geoekonomi, Noosy melihat revisi UU Migas juga berkaitan dengan pertempuran global, utamanya antara rezim energi fosil dan terbarukan.

“Jadi pertempurannya di level global. Kalau dalam negeri ini cuma ikut-ikutan aja. Jadi pertempurannya dari penggunaan energi fosil dan energi baru terbarukan,” ungkap dia. 

Kemudian pertempuran yang kedua, masih kata Noorsy, berlaku apa yang dipersoalkan oleh Bloomberg dan New York Times, yakni sampai seberapa jauh sebetulnya suatu negara boleh melakukan intervensi atas produksi/penyediaan dan mendistribusikan energi serta hajat hidup orang banyak.

“Jadi kalau melihatnya cuma pertempuran Golkar sama Gerindra, itu cuma follower. Karena sesungguhnya yang sedang terjadi ini dalam pertempuran di level internasional,” selorohnya.  

“Pertamina (seharusnya) tidak mungkin hanya bicara tentang minyak dan gas. Karena dalam hitungan saya, di 2040 nanti, penggunaan energi fosil itu sudah berkurang 55 persen. Jadi selebihnya itu menggunakan energi terbarukan. Kalau begitu, sekarang peran Pertamina ini apa nih? Di dalam konstruksi ini, masih tetap bermain di energi fosil atau sudah ikut main di energi terbarukan. Nah, itu pertanyaan berikutnya,” ungkap Noorsy.

Maka dari itu, ia berharap bahwa umur dari undang-undang ini juga bisa menjawab jangka panjang. Dan bukan hanya sekadar permainan antara eksekutif dan legislatif, serta kepentingan korporasi sesaat.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya