Berita

Ilustrasi. (Foto: Humas Pertamina)

Bisnis

Perang Melawan Liberalisasi Sektor Migas Lewat BUK

RABU, 02 SEPTEMBER 2026 | 06:18 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Wacana pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK) Migas dalam kerangka revisi UU No 22/2001 tentang Migas terus bergulir yang disertai pro-kontra di publik.
 
BUK Migas digadang-gadang sebagai pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang keberadaannya menjadi sorotan publik sejak didirikan pada 2013 di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
 
Terkait itu, pakar ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy mengulas panjang mengenai pertempuran dalam tata kelola migas di tanah air antara semangat pasal 33 UUD 1945 versus liberalisasi.
 

 
Noorsy yang pernah menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan UU Migas di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 sudah mengemukakan pandangannya bahwa BP Migas saat itu harus dibubarkan karena tidak sejalan dengan prinsip ayat 2 dan 3 Pasal 33 UUD 1945.
 
“Memang perintah MK (pada 2012) salah satunya adalah pembubaran BP Migas. Setelah pembubaran itu, SBY malah mendirikan SKK Migas. Itu yang saya bilang ganti baju kalau istilah saya. Jadi akhirnya, dia (pemerintah) tidak menyelesaikan secara principal problem liberalisasi dari sektor hulu hingga sektor hilir di energi primer,” ujar Noorsy saat berbincang dengan RMOL di Jakarta, Selasa malam, 1 September 2026.
 
Menurut dia, apa yang dilakukan SBY saat itu menunjukkan bahwa tata kelola migas dari hulu hingga hilir akhirnya tunduk pada mekanisme pasar bebas. Perusahaan migas asing selanjutnya mulai bertebaran di Indonesia akibat dibukanya keran liberalisasi.  
 
Lanjut Noorsy, hal inilah yang disadari oleh Prabowo Subianto sejak (Pilpres) 2019. Sehingga Ketua Umum Partai Gerindra itu berkeinginan sekali untuk membawa tata kelola sektor migas kembali mengacu pada pasal 33 UUD 1945.
 
Namun upaya itu memang tak semudah membalikkan telapak tangan. Selain melalui jalur upaya revisi UU Migas, sambung Noorsy, permasalahan lain yang timbul ialah mengenai bagaimana kelanjutannya terkait tata kelola di sektor hulu, meso dan hilir dari usaha migas tersebut.
 
“Saya menjadi pembicara di Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas) kurang lebih sebulan lalu. Saya menyebut pilihannya, transformasi atau mati. Artinya, di sektor hilir tidak lagi bisa bicara mendistribusikan energi berbasis fosil. ada transisi di situ dari energi fosil ke energi terbarukan,” jelasnya.

Dengan demikian, ekonom yang dikenal kritis ini menghendaki agar Pertamina dan atau BUK Migas nantinya tidak lagi hanya sebatas fokus pada energi fosil, melainkan energi baru terbarukan.

Jangan Menjadi Sarang Korupsi Baru

Kendati mendukung berdirinya BUK Migas, Noorsy mewanti-wanti agar badan ini tidak menjadi sarang korupsi baru. Ia berharap agar badan ini memiliki 7P alias Proper (prosedural legal), Prudential, Proportional, Profesional, Public interest, Public benefit, Profit serta transparansi hingga kejujuran dalam pengelolaan migas.

“Nah di sini kata kuncinya, badan usaha khusus yang mau didirikan oleh rezim merah putih ini tidak menjadi sarang korupsi baru. Ini yang dipersoalkan oleh Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Asper Migas), oleh Hiswana Migas. (Karena) margin yang mereka peroleh di ujung itu, di distribusi itu, di delivery itu, sesungguhnya sangat tergantung oleh badan usaha khusus dan Pertamina. Itu problem besar, bukan problem biasa,” tegasnya.

Ia mencontohkan mengenai B50 sebagai kebanggan karena telah menggantikan impor. Namun muncul pertanyaan besar berapa biaya produksinya? Pasalnya, Noorsy menyebut data dari para produsen sawit ialah lebih baik ekspor ke luar negeri ketimbang digunakan di dalam negeri.

“Itu artinya mereka melihat soal standardisasi harga, kalau pakai bahasa kerennya, harga patokan sawitnya tuh berapa? Semuanya menunjukkan keserakahan. Nah keserakahan itulah yang menjadi sumber sarang korupsi baru. Itulah kasus sawit kemarin,” tegasnya lagi.

Di Tengah Pertempuran Global

Dalam kondisi geopolitik dan geoekonomi, Noosy melihat revisi UU Migas juga berkaitan dengan pertempuran global, utamanya antara rezim energi fosil dan terbarukan.

“Jadi pertempurannya di level global. Kalau dalam negeri ini cuma ikut-ikutan aja. Jadi pertempurannya dari penggunaan energi fosil dan energi baru terbarukan,” ungkap dia. 

Kemudian pertempuran yang kedua, masih kata Noorsy, berlaku apa yang dipersoalkan oleh Bloomberg dan New York Times, yakni sampai seberapa jauh sebetulnya suatu negara boleh melakukan intervensi atas produksi/penyediaan dan mendistribusikan energi serta hajat hidup orang banyak.

“Jadi kalau melihatnya cuma pertempuran Golkar sama Gerindra, itu cuma follower. Karena sesungguhnya yang sedang terjadi ini dalam pertempuran di level internasional,” selorohnya.  

“Pertamina (seharusnya) tidak mungkin hanya bicara tentang minyak dan gas. Karena dalam hitungan saya, di 2040 nanti, penggunaan energi fosil itu sudah berkurang 55 persen. Jadi selebihnya itu menggunakan energi terbarukan. Kalau begitu, sekarang peran Pertamina ini apa nih? Di dalam konstruksi ini, masih tetap bermain di energi fosil atau sudah ikut main di energi terbarukan. Nah, itu pertanyaan berikutnya,” ungkap Noorsy.

Maka dari itu, ia berharap bahwa umur dari undang-undang ini juga bisa menjawab jangka panjang. Dan bukan hanya sekadar permainan antara eksekutif dan legislatif, serta kepentingan korporasi sesaat.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya