Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Publika

Mau Tiru GBHN, PPHN Justru Makin Ngawur!

RABU, 02 SEPTEMBER 2026 | 04:26 WIB

POKOK-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang digagas oleh Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat menjabat sebagai Ketua MPR RI adalah pedoman atau arah kebijakan penyelenggaraan negara agar pembangunan nasional berjalan secara terintegrasi, berkesinambungan, dan tidak berubah setiap kali terjadi pergantian presiden. 

Hari ini Ahmad Muzani sebagai Ketua MPR Setelah Bambang Soesatyo melanjutkan ide PPHN ini. Berikut adalah poin-poin penting mengenai gagasan PPHN tersebut:

Tujuan dan Urgensi


Arah Pembangunan Jangka Panjang: Berfungsi sebagai payung ideologis dan konstitusional untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) agar visi Indonesia di masa depan punya arah yang jelas.

Kesinambungan program: Mencegah program pembangunan nasional terhenti atau berubah total hanya karena pergantian pemimpin setiap lima tahun sekali. 

Tidak Mengurangi Kewenangan Presiden: Bamsoet menegaskan bahwa PPHN tidak akan menghilangkan ruang atau kewenangan presiden terpilih dalam menyusun visi-misi serta menjalankan roda pemerintahan. 

Bentuk dan Dasar Hukum

Melalui TAP MPR, Bamsoet mengusulkan agar PPHN dibentuk dan diatur lewat Ketetapan (TAP) MPR, bukan melalui amandemen UUD 1945 secara menyeluruh yang dikhawatirkan dapat membuka celah perubahan luas pada konstitusi.

Kajian Akademis: Gagasan ini juga diperdalam melalui disertasi doktoral Bamsoet di Universitas Padjadjaran (Unpad) yang mengkaji berbagai alternatif bentuk serta plus-minus dasar hukum PPHN sebagai Directive Principles of Governance Policies.

Perbandingan dengan GBHN

Mari kita bandingkan dengan GBHN Darisisi hukum ada sebuah pertanyaan besar PPHN  bukan perintah UUD 1945 beda dengan GBHN ada di pasal 3 UUD 1945

GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) adalah dokumen resmi yang berisi pedoman dan arah penyelenggaraan negara serta pembangunan nasional jangka panjang yang bersifat menyeluruh. 

Apa itu GBHN? Pengertian: Pernyataan kehendak rakyat yang dirumuskan untuk mengatur arah pembangunan nasional. Fungsi: Menjadi panduan atau acuan utama bagi pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan dan program pembangunan (seperti Repelita pada masa Orde Baru).

Kondisi Saat Ini: GBHN sudah tidak berlaku dalam sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini setelah UUD 1945 diamandemen dan digantikan oleh sistem perencanaan pembangunan nasional (seperti RPJP dan RPJM

Dasar Hukum GBHN

Sebelum Amandemen UUD 1945: Dasar hukum utama keberadaan GBHN tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum perubahan), yang berbunyi: "Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara." Lembaga yang Berwenang: Ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk masa jabatan 5 tahun.

Kesimpulan: PPHN = Gantungan di dinding. Indah dilihat, tidak dipakai kerja. Dulu: MPR itu Direktur. Tap MPR itu SK Direktur. Presiden itu Manajer. Wajib jalan. Sekarang: MPR itu Komisaris. Presiden itu Direktur Utama. Sama-sama dipilih RUPS. Komisaris bikin "Rekomendasi Perusahaan". Dirut boleh ikut, boleh tidak. Kalau Dirut tidak ikut, Komisaris bisanya cuma: "Kami kecewa". Itulah PPHN saat ini.

Di UUD 2002, Pasal berapa yang mengatakan Tap MPR lebih tinggi dari Keputusan Presiden? Pasal berapa yang mengatakan Presiden wajib melaksanakan PPHN? Pasal berapa yang memberi sanksi kalau Presiden tidak laksanakan PPHN? Jawabannya: TIDAK ADA. Karena di sistem ini, Presiden dan MPR sama-sama dipilih rakyat. Sama-sama setara.

Jadi PPHN itu bukan hukum. PPHN itu himbauan. Kalau kita mau PPHN punya gigi, maka harus kembalikan hierarki: MPR di atas Presiden. Seperti dulu. Kalau tidak mau kembalikan hierarki, maka jujur saja: Hapus PPHN. Biar 553 visi misi jalan sendiri.

Tiga Kalimat Penutup 

1. "Tap MPR tanpa MPR tertinggi = Pedang tanpa Hulu"
2. "PPHN di UUD 2002 = Kompas yang tidak wajib dipakai nakhoda"
3. "Kita tidak bisa pakai mesin diesel dengan bensin. Sistemnya sudah beda"

Ketua MPR jawab: "Tap MPR tetap mengikat". Tunjukkan pasalnya Pasal berapa di UUD 2002 Tap MPR masih mengikat. Tap MPR sudah tidak ada di daftar. UU No 12/2011 cuma nyebut "Ketetapan MPRS dan TAP MPR yang masih berlaku" di Pasal 2. Tapi tidak dikasih tempat. Karena Presiden tidak wajib taat. DPR tidak wajib taat. Pengadilan tidak bisa uji. Jadi, PPHN hanya Rekomendasi Politik, bukan Perintah Hukum. Kalimat Pak Yusril: Tap MPR sekarang hanya deklaratif. Tidak normatif.


Prihandoyo Kuswanto 
Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila 


Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Rencana Insentif MBG Rp1 Triliun Tuai Kritik dari DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

UPDATE

Perempuan Tani HKTI Terapkan Teknologi IoT, Pangkas Penggunaan Pupuk hingga 50 Persen

Minggu, 01 November 2026 | 12:32

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

PTKIN Siapkan Langkah agar Inovasi Mahasiswa Tak Berhenti di Ajang Lomba

Minggu, 01 November 2026 | 11:56

Kloter Pertama Haji 2027 Terbang 11 April, Ini Jadwal Lengkapnya

Minggu, 01 November 2026 | 11:50

Imigrasi Sudah Cegah Ahmad Dedi ke Luar Negeri Atas Permintaan KPK

Minggu, 01 November 2026 | 11:36

Puluhan Orang Diamankan Polisi saat Gerebek Kampung Bahari

Minggu, 01 November 2026 | 11:30

Maroko Sambut Keputusan PBB Akhiri Misi MINURSO di Sahara Barat

Minggu, 01 November 2026 | 11:17

Citra Polri Bisa Rusak Akibat Dua Kejadian Ini

Minggu, 01 November 2026 | 11:05

Ombudsman Ingatkan Polri Jaga Etika dan Hormati HAM saat Penggeledahan

Minggu, 01 November 2026 | 10:48

PPK Ajak Masyarakat Berperan bersama Presiden Prabowo Wujudkan Kedaulatan

Minggu, 01 November 2026 | 10:42

Selengkapnya