Berita

Seekor orang utan yang terlihat lemas akibat menghirup banyak asap akibat karhutla. (Foto: Instagram RMOL)

Nusantara

Ancaman di Balik Hilangnya Habitat Endemik dan Langka Akibat Karhutla

RABU, 02 SEPTEMBER 2026 | 02:55 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatera tidak hanya mengancam tutupan hutan, tetapi juga keberlangsungan satwa endemik dan langka yang bergantung pada ekosistem tersebut. 

Hilangnya habitat, sumber makanan, dan sumber air akibat kebakaran dapat menyebabkan kematian satwa, fragmentasi habitat, hingga memicu konflik antara satwa dan manusia.

Dosen Departemen Konservasi Sumberdaya Hutan dan Ekowisata, Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Dr Abdul Haris Mustari, menyimpulkan bahwa karhutla di Kalimantan dan Sumatera tidak terlepas dari aktivitas manusia, baik oleh korporasi maupun perorangan. 


Sebab, ia menegaskan, yang terjadi di sana bukan terbakar, melainkan dibakar.

“Pola kebakaran tersebut berulang setiap tahun, sementara upaya pencegahan cenderung belum dilakukan secara optimal. Respons pemerintah dan masyarakat sering kali baru menguat ketika kebakaran telah meluas sehingga penanganannya menjadi lebih sulit dan dampaknya semakin besar,” tutur Mustari dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa malam, 1 September 2026.

Ia menerangkan, karhutla dapat melanda areal perkebunan, hutan sekunder, bahkan hutan primer yang menjadi habitat penting bagi satwa liar.

“Orang utan, bekantan, macan dahan, rangkong, kuau raja, kucing emas, gajah, harimau, dan tapir merupakan kelompok satwa yang dapat terdampak. Kerusakan habitat tersebut menjadi ancaman serius bagi keanekaragaman hayati karena fungsi ekologis ekosistem dapat hilang dalam waktu singkat,” ucapnya.

Mustari menjelaskan, ancaman paling langsung adalah kematian satwa akibat terbakar. Sementara itu, satwa yang berhasil menyelamatkan diri akan menghadapi hilangnya habitat, sumber makanan, dan air. 

“Mereka kemudian mencari habitat sementara, seperti hutan sekunder atau kawasan yang berbatasan dengan perkebunan dan permukiman,” ungkapnya. 

Lanjut dia, kondisi yang demikian itu berpotensi meningkatkan konflik satwa dengan manusia. 

“Pada akhirnya satwalah yang selalu menjadi korban dan disalahkan. Padahal, keluarnya satwa dari habitatnya terjadi karena habitatnya dirusak dan dibakar oleh manusia,” tegas Mustari.

Ia menambahkan, pemulihan ekosistem setelah karhutla tidak dapat hanya diukur dari tumbuhnya kembali vegetasi. Pemulihan jaring dan rantai makanan membutuhkan waktu sangat panjang, bahkan dapat mencapai ratusan tahun dan tidak selalu kembali seperti kondisi semula.

Karena itu, Mustari menekankan agar penegakan hukum tanpa pandang bulu, penguatan pencegahan, serta perlindungan dan perluasan habitat penting satwa melalui kawasan konservasi seperti taman nasional, cagar alam, dan suaka margasatwa.

“Lebih baik mencegah daripada bereaksi dan panik saat terjadi kebakaran hutan dan lahan,” tegasnya lagi. 

Menurutnya, penyadartahuan publik juga perlu diperkuat karena dampak karhutla tidak hanya dirasakan satwa, tetapi juga manusia melalui gangguan terhadap kualitas udara, pangan, dan air.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya