Berita

Pengamat kebijakan publik sekaligus Guru Besar Sosiologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Sekolah Jadi Simpul Pengawasan Tata Kelola MBG

SELASA, 01 SEPTEMBER 2026 | 21:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pembenahan internal Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi pijakan penting untuk membawa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke tahap tata kelola yang lebih matang. 

Penguatan sumber daya manusia (SDM) perlu diterjemahkan menjadi pengawasan berlapis hingga sekolah, standar keamanan pangan yang konsisten, transparansi anggaran, serta model layanan yang menjamin setiap anak memperoleh makanan bergizi secara aman dan setara.

Pengamat kebijakan publik sekaligus Guru Besar Sosiologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai langkah Kepala BGN Sudaryono menertibkan organisasi dan mengevaluasi kapasitas sumber daya manusia sebagai langkah progresif di tubuh BGN. 


"Dari sisi human resources, apa yang dilakukan Sudaryono sangat progresif," kata Trubus, dikutip Selasa 1 September 2026.

Menurut Trubus, pembenahan sumber daya manusia merupakan titik awal, bukan tujuan akhir. 

Kapasitas personel harus didukung pembagian kewenangan yang jelas, prosedur operasional yang terukur, sistem pelaporan yang mudah diaudit, serta mekanisme koreksi yang cepat ketika ditemukan makanan tidak layak, keterlambatan distribusi, atau ketidaksesuaian menu.

Dalam kerangka itu, pengawasan tidak cukup berhenti di internal BGN. Pengawasan perlu dibangun berlapis dari pusat, pemerintah daerah, SPPG, hingga sekolah. 

Guru dapat membantu memeriksa kondisi makanan yang diterima siswa dan menyampaikan temuan di lapangan, tetapi tanggung jawab utama atas keamanan, mutu, dan kepatuhan tetap berada pada pengelola SPPG beserta sistem pengawasan BGN.

"Tanggung jawab hukum pengelola harus jelas apabila terjadi pelanggaran serius, termasuk kasus keracunan makanan. Pengawasan perlu dibangun berlapis dari pusat hingga sekolah," kata Trubus.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya