Berita

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kedua dari kiri). (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Dasco Soal RUU Perampasan Aset: Pokoknya Pidana Koruptor, Aset Dirampas!

SELASA, 01 SEPTEMBER 2026 | 19:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPR memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus bergulir dan berada dalam tahap penyempurnaan draf.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menepis anggapan adanya pergeseran substansi mendasar dalam draf RUU tersebut.

"Berubah gimana ya?" kata Dasco saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 September 2026.


Dasco menjelaskan, penyesuaian draf dilakukan karena naskah terdahulu disusun sebelum berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Karena itu, harmonisasi regulasi mutlak diperlukan.

"Di draf lama ada beberapa yang harus disesuaikan karena dikeluarkan sebelum KUHP dan KUHAP baru disahkan. Sekarang ini kita lagi banyak meminta partisipasi publik untuk menyempurnakan draf yang ada," jelasnya.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menambahkan, masukan dari para pakar hukum dan masyarakat terus diserap untuk melengkapi pasal-pasal di dalamnya. Namun, ia menegaskan prinsip utama RUU ini tetap menyasar hasil kejahatan korupsi.

"Pokoknya itu kalau tindak pidana koruptor, ya itu aset yang dirampas," tegas Dasco.

Saat disinggung apakah mekanisme perampasan aset hanya berlaku bagi pihak yang sudah divonis pidana, Dasco enggan berspekulasi lebih jauh. Ia menyebut dinamika pembahasan di legislatif masih sangat cair.

"Nanti kita lihat, ini kan perkembangan banyak, dinamika di lapangan," ujarnya.

Meski pembahasan masih dinamis, Dasco optimistis RUU Perampasan Aset dapat dituntaskan tepat waktu sebelum akhir tahun.

"Kalau 15 Desember (2026), insyaallah," pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya