Berita

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kedua dari kiri). (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Dasco Soal RUU Perampasan Aset: Pokoknya Pidana Koruptor, Aset Dirampas!

SELASA, 01 SEPTEMBER 2026 | 19:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPR memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus bergulir dan berada dalam tahap penyempurnaan draf.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menepis anggapan adanya pergeseran substansi mendasar dalam draf RUU tersebut.

"Berubah gimana ya?" kata Dasco saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 September 2026.


Dasco menjelaskan, penyesuaian draf dilakukan karena naskah terdahulu disusun sebelum berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Karena itu, harmonisasi regulasi mutlak diperlukan.

"Di draf lama ada beberapa yang harus disesuaikan karena dikeluarkan sebelum KUHP dan KUHAP baru disahkan. Sekarang ini kita lagi banyak meminta partisipasi publik untuk menyempurnakan draf yang ada," jelasnya.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menambahkan, masukan dari para pakar hukum dan masyarakat terus diserap untuk melengkapi pasal-pasal di dalamnya. Namun, ia menegaskan prinsip utama RUU ini tetap menyasar hasil kejahatan korupsi.

"Pokoknya itu kalau tindak pidana koruptor, ya itu aset yang dirampas," tegas Dasco.

Saat disinggung apakah mekanisme perampasan aset hanya berlaku bagi pihak yang sudah divonis pidana, Dasco enggan berspekulasi lebih jauh. Ia menyebut dinamika pembahasan di legislatif masih sangat cair.

"Nanti kita lihat, ini kan perkembangan banyak, dinamika di lapangan," ujarnya.

Meski pembahasan masih dinamis, Dasco optimistis RUU Perampasan Aset dapat dituntaskan tepat waktu sebelum akhir tahun.

"Kalau 15 Desember (2026), insyaallah," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya