Berita

Sekretaris Jenderal KAKI, Anshor Mumin. (Foto: Instagram)

Hukum

KAKI Cabut Laporan dan Minta Maaf ke Jusuf Hamka

SELASA, 01 SEPTEMBER 2026 | 18:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) secara resmi mencabut seluruh laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang-Priok-Ancol-Pluit periode 2024-2060.

Laporan yang sebelumnya dilayangkan ke Kejaksaan Agung dan KPK dengan terlapor PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) tersebut resmi ditarik setelah Kejaksaan Agung melakukan klarifikasi serta penyelidikan atas laporan tersebut.

"Hingga saat ini proses klarifikasi masih dalam tahap pendalaman dan sifatnya tertutup. Berdasarkan hasil pemantauan KAKI, tidak terdapat bukti dan fakta hukum yang berhasil diungkap oleh Kejagung dan KPK terkait adanya dugaan korupsi," kata Sekjen KAKI, Anshor Mumin dalam keterangannya, Selasa, 1 September 2026.


Anshor juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada PT CMNP, Yusuf Hamka selaku pemilik saham, Lucas selaku penasihat hukum perusahaan, serta publik yang terdampak atas polemik pemberitaan ini.

"Termasuk permohonan maaf atas pernyataan yang pernah kami sampaikan di media sosial TikTok yang merugikan nama baik Bapak Yusuf Hamka, PT CMNP, dan Bapak Lucas," ujarnya.

Ia menegaskan, Yusuf Hamka maupun Lucas bukanlah pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini terbukti dari tidak adanya putusan pengadilan yang menyatakan demikian.

Ada beberapa alasan di balik pencabutan laporan ini. Menurut Anshor, pelapor tidak mendapatkan perlindungan hukum (whistleblower) dan pengamanan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas ancaman teror serta potensi kriminalisasi.

Ia mengaku justru berhadapan dengan tuntutan hukum secara pidana maupun perdata atas laporan yang disampaikan ke Kejagung dan KPK. Padahal, laporan awal yang diajukan didasarkan pada alasan dan bukti yang dinilai wajar.

Meski demikian, KAKI menyampaikan apresiasi kepada Kejagung dan KPK yang telah bekerja profesional dalam menindaklanjuti laporan tersebut, serta kepada Presiden Prabowo Subianto atas komitmennya mendukung gerakan pemberantasan korupsi di tanah air.

"Kami berharap klarifikasi dan pencabutan laporan ini dapat meluruskan informasi di publik dan tidak menimbulkan spekulasi lebih lanjut yang dapat memengaruhi iklim investasi dan kelangsungan usaha PT CMNP," tutup Anshor.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya