Berita

Sekretaris Jenderal KAKI, Anshor Mumin. (Foto: Instagram)

Hukum

KAKI Cabut Laporan dan Minta Maaf ke Jusuf Hamka

SELASA, 01 SEPTEMBER 2026 | 18:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) secara resmi mencabut seluruh laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang-Priok-Ancol-Pluit periode 2024-2060.

Laporan yang sebelumnya dilayangkan ke Kejaksaan Agung dan KPK dengan terlapor PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) tersebut resmi ditarik setelah Kejaksaan Agung melakukan klarifikasi serta penyelidikan atas laporan tersebut.

"Hingga saat ini proses klarifikasi masih dalam tahap pendalaman dan sifatnya tertutup. Berdasarkan hasil pemantauan KAKI, tidak terdapat bukti dan fakta hukum yang berhasil diungkap oleh Kejagung dan KPK terkait adanya dugaan korupsi," kata Sekjen KAKI, Anshor Mumin dalam keterangannya, Selasa, 1 September 2026.


Anshor juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada PT CMNP, Yusuf Hamka selaku pemilik saham, Lucas selaku penasihat hukum perusahaan, serta publik yang terdampak atas polemik pemberitaan ini.

"Termasuk permohonan maaf atas pernyataan yang pernah kami sampaikan di media sosial TikTok yang merugikan nama baik Bapak Yusuf Hamka, PT CMNP, dan Bapak Lucas," ujarnya.

Ia menegaskan, Yusuf Hamka maupun Lucas bukanlah pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini terbukti dari tidak adanya putusan pengadilan yang menyatakan demikian.

Ada beberapa alasan di balik pencabutan laporan ini. Menurut Anshor, pelapor tidak mendapatkan perlindungan hukum (whistleblower) dan pengamanan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas ancaman teror serta potensi kriminalisasi.

Ia mengaku justru berhadapan dengan tuntutan hukum secara pidana maupun perdata atas laporan yang disampaikan ke Kejagung dan KPK. Padahal, laporan awal yang diajukan didasarkan pada alasan dan bukti yang dinilai wajar.

Meski demikian, KAKI menyampaikan apresiasi kepada Kejagung dan KPK yang telah bekerja profesional dalam menindaklanjuti laporan tersebut, serta kepada Presiden Prabowo Subianto atas komitmennya mendukung gerakan pemberantasan korupsi di tanah air.

"Kami berharap klarifikasi dan pencabutan laporan ini dapat meluruskan informasi di publik dan tidak menimbulkan spekulasi lebih lanjut yang dapat memengaruhi iklim investasi dan kelangsungan usaha PT CMNP," tutup Anshor.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya