Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Muchlis M Hanafi (Foto: RMOL/Reni Erina)
Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) XXXI di Semarang, Jawa Tengah, terus dimatangkan. Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan berbagai aspek teknis dan nonteknis untuk memastikan agenda nasional yang berlangsung pada 11-20 September 2026 tersebut berjalan lancar.
MTQN XXXI tidak hanya diisi berbagai cabang perlombaan. Kemenag juga mendorong MTQ menjadi bagian dari ekosistem keilmuan Al Quran yang mencakup pemahaman, seni, inklusivitas, hingga penguatan integritas penyelenggaraan.
Salah satu terobosan tahun ini adalah ekshibisi Tilawah Mushaf Al Quran Isyarat bagi penyandang tuli. Sebanyak 24 peserta dari 14 komunitas di delapan provinsi akan mengikuti ekshibisi tersebut pada 14-16 September 2026.
Peserta berasal dari komunitas di Jawa Barat, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jambi, dan Sulawesi Selatan. Mereka tergabung dalam Asosiasi Tuli Muslim Indonesia.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Muchlis M Hanafi mengatakan, kehadiran Mushaf Isyarat melanjutkan upaya standardisasi mushaf agar penyandang disabilitas memiliki akses yang lebih seragam dalam mempelajari Al Quran.
“Sekarang menyusul Mushaf Isyarat. Di tahun 2026 ini kita akan melakukan ekshibisi dan responsnya cukup bagus,” kata Muchlis, kepada media di kantor Kementerian Agama, Jakarta. Selasa 1 September 2026.
MTQN XXXI juga akan diramaikan seminar internasional pada 13 September 2026 di Universitas Negeri Semarang. Seminar tersebut mengangkat tema “Menebar Cahaya Al Quran di Era Kecerdasan Buatan (AI): Transformasi Digital dari Jawa Tengah untuk Indonesia Emas 2045”.
Menurut Muchlis, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas makna MTQ. Cabang-cabang yang ada saat ini tidak hanya menguji kemampuan melantunkan ayat, tetapi juga mencakup pemahaman dan kajian Al Quran.
“MTQ ini bukan sekadar ajang perlombaan, tapi MTQ ini sebagai ekosistem keilmuan Al Quran. Ini yang ingin kita bangun,” ujarnya.
Ekosistem itu terlihat dari beragam cabang, mulai dari hafalan, tafsir, Fahmil Quran, Syarhil Quran, karya tulis ilmiah Al Quran hingga kaligrafi.
Kemenag juga menyiapkan Majelis Kode Etik Dewan Hakim untuk memastikan proses penjurian berlangsung transparan, akuntabel, dan berintegritas. Pembentukan majelis tersebut merupakan mandat Peraturan Menteri Agama tentang MTQ.
Dengan berbagai agenda tersebut, MTQN XXXI diarahkan tidak berhenti sebagai kompetisi tahunan. Ajang ini sekaligus menjadi ruang memperluas akses terhadap Al Quran, memperdalam keilmuan, merespons perkembangan teknologi, serta memperkuat tata kelola penyelenggaraan MTQ.