Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
DPR belum membuka secara transparan draf RUU Perampasan Aset kepada publik meski pembahasannya terus dikebut.
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menilai, draf belum semestinya dipublikasikan sebelum seluruh tahapan pembahasan internal rampung.
“Justru bahaya kalau belum timus-timsin (Tim Perumus-Tim Sinkronisasi) sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 1 September 2026.
Menurut Cucun, draf yang beredar saat ini belum dapat dianggap sebagai naskah final karena masih terdapat tahapan pembahasan, termasuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (timus-timsin), serta penyusunan naskah akademik.
“Iya kan DIM-nya jadi naskah akademiknya kan ini undang-undang baru ya,” kata Cucun.
Cucun kembali menegaskan pentingnya menunggu proses perapihan sebelum draf RUU tersebut dibuka secara luas. Ia khawatir beredarnya berbagai versi draf justru menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.
“Jangan, nanti malah jadi
misinterpretasi, ada berbagai draft beredar,” kata Cucun.
Sikap tersebut muncul di tengah kritik masyarakat sipil, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah pakar hukum, yang menilai DPR belum transparan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
DPR dikritik karena belum mempublikasikan naskah akademik, draf resmi, maupun DIM, sementara pembahasan ditargetkan menghasilkan pengesahan paling lambat 15 Desember 2026.
Minimnya akses terhadap dokumen tersebut juga dinilai berpotensi menghambat partisipasi bermakna masyarakat.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), publik memiliki hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan dalam proses pembentukan undang-undang.
Kondisi itu turut memunculkan kekhawatiran dari pegiat antikorupsi mengenai kemungkinan masuknya pasal bermasalah atau pelemahan substansi krusial apabila pembahasan berlangsung tanpa keterbukaan dokumen.
Namun, Cucun tetap meminta publik menunggu proses pembahasan dan perapihan RUU Perampasan Aset sebelum draf dibuka, agar dokumen yang beredar tidak menimbulkan
misinterpretasi.