Berita

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

DPR Ungkap Alasan Draf RUU Perampasan Aset Belum Dibuka ke Publik

SELASA, 01 SEPTEMBER 2026 | 14:26 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

DPR belum membuka secara transparan draf RUU Perampasan Aset kepada publik meski pembahasannya terus dikebut. 

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menilai, draf belum semestinya dipublikasikan sebelum seluruh tahapan pembahasan internal rampung.

“Justru bahaya kalau belum timus-timsin (Tim Perumus-Tim Sinkronisasi) sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 1 September 2026. 


Menurut Cucun, draf yang beredar saat ini belum dapat dianggap sebagai naskah final karena masih terdapat tahapan pembahasan, termasuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (timus-timsin), serta penyusunan naskah akademik.

“Iya kan DIM-nya jadi naskah akademiknya kan ini undang-undang baru ya,” kata Cucun.

Cucun kembali menegaskan pentingnya menunggu proses perapihan sebelum draf RUU tersebut dibuka secara luas. Ia khawatir beredarnya berbagai versi draf justru menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.

“Jangan, nanti malah jadi misinterpretasi, ada berbagai draft beredar,” kata Cucun.

Sikap tersebut muncul di tengah kritik masyarakat sipil, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah pakar hukum, yang menilai DPR belum transparan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

DPR dikritik karena belum mempublikasikan naskah akademik, draf resmi, maupun DIM, sementara pembahasan ditargetkan menghasilkan pengesahan paling lambat 15 Desember 2026.

Minimnya akses terhadap dokumen tersebut juga dinilai berpotensi menghambat partisipasi bermakna masyarakat. 

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), publik memiliki hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan dalam proses pembentukan undang-undang.

Kondisi itu turut memunculkan kekhawatiran dari pegiat antikorupsi mengenai kemungkinan masuknya pasal bermasalah atau pelemahan substansi krusial apabila pembahasan berlangsung tanpa keterbukaan dokumen.

Namun, Cucun tetap meminta publik menunggu proses pembahasan dan perapihan RUU Perampasan Aset sebelum draf dibuka, agar dokumen yang beredar tidak menimbulkan misinterpretasi.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Thoriqoh itu Fokus ke Allah, Bukan ke Jokowi dan PSI

Selasa, 01 September 2026 | 05:52

Enam Program Prioritas Sektor Kelautan-Perikanan Jamin Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 01 September 2026 | 05:26

IAW Soroti Tersendatnya INA-24: Sampai Kapan Berlindung di Balik Warisan?

Selasa, 01 September 2026 | 04:53

Prabowo Terima KTA NU

Selasa, 01 September 2026 | 04:29

Onduline Siapkan Produk dan SDM Terbaik Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat

Selasa, 01 September 2026 | 03:59

Tragedi Kelas Menengah, Terjepit dan Terlupakan

Selasa, 01 September 2026 | 03:47

Sempat 13 Hari Hilang Kontak di Laut, Awak KM El Malika Bersiap Kembali ke Rumah

Selasa, 01 September 2026 | 03:25

TNI Perkuat Penanganan Karhutla Melalui Penyuluhan

Selasa, 01 September 2026 | 02:55

Usung Konsep "Moving for Longevity", Fervid Pilates Studio Perluas Edukasi Komunitas

Selasa, 01 September 2026 | 02:42

Merawat Konsep Ekonomi-Politik Hatta

Selasa, 01 September 2026 | 02:20

Selengkapnya