Berita

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

DPR Ungkap Alasan Draf RUU Perampasan Aset Belum Dibuka ke Publik

SELASA, 01 SEPTEMBER 2026 | 14:26 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

DPR belum membuka secara transparan draf RUU Perampasan Aset kepada publik meski pembahasannya terus dikebut. 

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menilai, draf belum semestinya dipublikasikan sebelum seluruh tahapan pembahasan internal rampung.

“Justru bahaya kalau belum timus-timsin (Tim Perumus-Tim Sinkronisasi) sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 1 September 2026. 


Menurut Cucun, draf yang beredar saat ini belum dapat dianggap sebagai naskah final karena masih terdapat tahapan pembahasan, termasuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (timus-timsin), serta penyusunan naskah akademik.

“Iya kan DIM-nya jadi naskah akademiknya kan ini undang-undang baru ya,” kata Cucun.

Cucun kembali menegaskan pentingnya menunggu proses perapihan sebelum draf RUU tersebut dibuka secara luas. Ia khawatir beredarnya berbagai versi draf justru menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.

“Jangan, nanti malah jadi misinterpretasi, ada berbagai draft beredar,” kata Cucun.

Sikap tersebut muncul di tengah kritik masyarakat sipil, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah pakar hukum, yang menilai DPR belum transparan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

DPR dikritik karena belum mempublikasikan naskah akademik, draf resmi, maupun DIM, sementara pembahasan ditargetkan menghasilkan pengesahan paling lambat 15 Desember 2026.

Minimnya akses terhadap dokumen tersebut juga dinilai berpotensi menghambat partisipasi bermakna masyarakat. 

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), publik memiliki hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan dalam proses pembentukan undang-undang.

Kondisi itu turut memunculkan kekhawatiran dari pegiat antikorupsi mengenai kemungkinan masuknya pasal bermasalah atau pelemahan substansi krusial apabila pembahasan berlangsung tanpa keterbukaan dokumen.

Namun, Cucun tetap meminta publik menunggu proses pembahasan dan perapihan RUU Perampasan Aset sebelum draf dibuka, agar dokumen yang beredar tidak menimbulkan misinterpretasi.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya