Berita

Empat terdakwa korupsi kuota haji Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Foto: RMOL)

Hukum

Hakim Targetkan Sidang Gus Yaqut Dkk Rampung Paling Lambat 22 Desember

SELASA, 01 SEPTEMBER 2026 | 12:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menargetkan pemeriksaan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan tiga terdakwa lainnya rampung paling lambat 22 Desember 2026.

Target tersebut disampaikan Hakim Ketua, Ni Kadek Susantiani dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 1 September 2026.

Hakim Ketua, Ni Kadek mengatakan, target penyelesaian perkara tersebut berkaitan dengan masa penahanan para terdakwa. Berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), perkara harus diputus sebelum masa penahanan berakhir.


"Di bulan Desember, sesuai dengan SOP, 10 hari sebelum penahanan habis, maka perkara ini harus kita putus. Jadi maksimal di tanggal 22 Desember ini harus sudah putus," kata Hakim Ketua, Ni Kadek dalam persidangan.

Atas dasar itu, Majelis Hakim meminta kepastian dari JPU KPK mengenai jumlah saksi dan ahli yang akan dihadirkan selama proses pembuktian.

"Pada kesempatan ini kami mohon ketegasan dari Penuntut Umum berkaitan dengan jumlah saksi yang akan dihadirkan di dalam persidangan untuk empat terdakwa ini," ujar Hakim Ni Kadek.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa KPK, Greafik menyampaikan JPU akan menghadirkan sekitar 303 saksi dan tujuh ahli untuk membuktikan perkara terhadap empat terdakwa.

Ratusan saksi tersebut akan dibagi dalam beberapa klaster, yakni unsur Kementerian Agama (Kemenag), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta pihak lainnya. Khusus unsur PIHK, saksi akan dibagi berdasarkan pihak yang melakukan pengisian dan pembayaran ke rekening penampungan KPK maupun yang tidak.

"Jumlah saksi yang akan kami hadirkan adalah kurang lebih 303 orang yang terdiri dari beberapa klaster," kata Jaksa Greafik.

Sementara untuk ahli, JPU KPK akan menghadirkan sekitar tujuh orang.

Dengan skema tersebut, Hakim Ni Kadek memastikan saksi dan ahli yang disiapkan JPU akan digunakan untuk pembuktian terhadap seluruh terdakwa dalam perkara tersebut.

"Berarti untuk empat terdakwa ini saksi dan ahlinya sama?" tanya Hakim Ni Kadek.

"Betul, Ibu Ketua," jawab Jaksa Greafik.

Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour, serta Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudhah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri.

Dalam dakwaan, JPU KPK mendalilkan Gus Yaqut bersama terdakwa lainnya melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024.

JPU menyebut pergeseran kuota haji tambahan dari komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi 50 persen untuk masing-masing kategori telah memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak dan korporasi.

KPK juga mendalilkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar yang berasal dari sejumlah komponen, termasuk keuntungan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atas jemaah yang disebut tidak berhak berangkat, penjualan kuota petugas haji khusus, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.

Dalam dakwaan tersebut, Gus Yaqut juga disebut menerima 271.500 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp4,83 miliar. Selain itu, terdapat sejumlah pihak dan korporasi yang disebut memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya