Berita

Empat terdakwa korupsi kuota haji Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Foto: RMOL)

Hukum

Hakim Targetkan Sidang Gus Yaqut Dkk Rampung Paling Lambat 22 Desember

SELASA, 01 SEPTEMBER 2026 | 12:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menargetkan pemeriksaan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan tiga terdakwa lainnya rampung paling lambat 22 Desember 2026.

Target tersebut disampaikan Hakim Ketua, Ni Kadek Susantiani dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 1 September 2026.

Hakim Ketua, Ni Kadek mengatakan, target penyelesaian perkara tersebut berkaitan dengan masa penahanan para terdakwa. Berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), perkara harus diputus sebelum masa penahanan berakhir.


"Di bulan Desember, sesuai dengan SOP, 10 hari sebelum penahanan habis, maka perkara ini harus kita putus. Jadi maksimal di tanggal 22 Desember ini harus sudah putus," kata Hakim Ketua, Ni Kadek dalam persidangan.

Atas dasar itu, Majelis Hakim meminta kepastian dari JPU KPK mengenai jumlah saksi dan ahli yang akan dihadirkan selama proses pembuktian.

"Pada kesempatan ini kami mohon ketegasan dari Penuntut Umum berkaitan dengan jumlah saksi yang akan dihadirkan di dalam persidangan untuk empat terdakwa ini," ujar Hakim Ni Kadek.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa KPK, Greafik menyampaikan JPU akan menghadirkan sekitar 303 saksi dan tujuh ahli untuk membuktikan perkara terhadap empat terdakwa.

Ratusan saksi tersebut akan dibagi dalam beberapa klaster, yakni unsur Kementerian Agama (Kemenag), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta pihak lainnya. Khusus unsur PIHK, saksi akan dibagi berdasarkan pihak yang melakukan pengisian dan pembayaran ke rekening penampungan KPK maupun yang tidak.

"Jumlah saksi yang akan kami hadirkan adalah kurang lebih 303 orang yang terdiri dari beberapa klaster," kata Jaksa Greafik.

Sementara untuk ahli, JPU KPK akan menghadirkan sekitar tujuh orang.

Dengan skema tersebut, Hakim Ni Kadek memastikan saksi dan ahli yang disiapkan JPU akan digunakan untuk pembuktian terhadap seluruh terdakwa dalam perkara tersebut.

"Berarti untuk empat terdakwa ini saksi dan ahlinya sama?" tanya Hakim Ni Kadek.

"Betul, Ibu Ketua," jawab Jaksa Greafik.

Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour, serta Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudhah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri.

Dalam dakwaan, JPU KPK mendalilkan Gus Yaqut bersama terdakwa lainnya melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024.

JPU menyebut pergeseran kuota haji tambahan dari komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi 50 persen untuk masing-masing kategori telah memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak dan korporasi.

KPK juga mendalilkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar yang berasal dari sejumlah komponen, termasuk keuntungan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atas jemaah yang disebut tidak berhak berangkat, penjualan kuota petugas haji khusus, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.

Dalam dakwaan tersebut, Gus Yaqut juga disebut menerima 271.500 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp4,83 miliar. Selain itu, terdapat sejumlah pihak dan korporasi yang disebut memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Thoriqoh itu Fokus ke Allah, Bukan ke Jokowi dan PSI

Selasa, 01 September 2026 | 05:52

Enam Program Prioritas Sektor Kelautan-Perikanan Jamin Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 01 September 2026 | 05:26

IAW Soroti Tersendatnya INA-24: Sampai Kapan Berlindung di Balik Warisan?

Selasa, 01 September 2026 | 04:53

Prabowo Terima KTA NU

Selasa, 01 September 2026 | 04:29

Onduline Siapkan Produk dan SDM Terbaik Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat

Selasa, 01 September 2026 | 03:59

Tragedi Kelas Menengah, Terjepit dan Terlupakan

Selasa, 01 September 2026 | 03:47

Sempat 13 Hari Hilang Kontak di Laut, Awak KM El Malika Bersiap Kembali ke Rumah

Selasa, 01 September 2026 | 03:25

TNI Perkuat Penanganan Karhutla Melalui Penyuluhan

Selasa, 01 September 2026 | 02:55

Usung Konsep "Moving for Longevity", Fervid Pilates Studio Perluas Edukasi Komunitas

Selasa, 01 September 2026 | 02:42

Merawat Konsep Ekonomi-Politik Hatta

Selasa, 01 September 2026 | 02:20

Selengkapnya