Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel yang disita KPK (Foto: Humas KPK)
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah mewah milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA), yang berlokasi di Jakarta Selatan (Jaksel).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan rumah milik Vinna dilakukan pada Senin, 31 Agustus 2026. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
"Kali ini, aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik saudari VLA, selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa 1 September 2026.
Budi menjelaskan, penyitaan dilakukan karena aset tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
"Penyitaan dilakukan karena aset dimaksud diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," ujarnya.
Penyitaan rumah tersebut menambah daftar aset milik Vinna yang telah diamankan penyidik KPK dalam pengembangan perkara ini.
Sebelumnya, pada 10 Agustus 2026, penyidik KPK juga menyita satu unit kendaraan roda empat milik Vinna di wilayah Jaksel. Kendaraan tersebut diduga merupakan pemberian dari pihak swasta, Eno Budi Susilo (EBS).
KPK kemudian mendalami keterkaitan pemberian aset tersebut dengan pengerjaan sejumlah proyek di Kota Bengkulu. Eno Budi sebelumnya juga didalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset kepada pejabat di Kota Bengkulu, mulai dari mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah.
Selanjutnya, penyidik akan mendalami hubungan atau nexus antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada Vinna dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik.
"Setiap aset yang ditemukan dan kemudian dilakukan penyitaan tentu tidak berhenti pada penguasaan barangnya semata. Penyidik akan menelusuri asal-usul, proses perolehan, pihak yang memberikan maupun menerima, serta keterkaitannya dengan konstruksi perkara," pungkas Budi.
Sebelumnya, KPK mengembangkan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong setelah menemukan adanya pihak swasta lain yang diduga memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara di luar konstruksi perkara pokok.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Bengkulu. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Pemkot Bengkulu.
KPK juga mendalami dugaan praktik serupa pada sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu, termasuk proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL).