Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Bisnis

BNBR Masuk Daftar Emiten yang Dikenai Sanksi OJK hingga Agustus

SELASA, 01 SEPTEMBER 2026 | 07:47 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Nama PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) masuk dalam daftar 23 emiten yang diberikan sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas pelanggaran di bidang Pasar Modal hingga 31 Agustus 2026.

BNBR tercatat bersama 22 emiten lainnya dalam daftar yang dirilis OJK sebagai bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran peraturan Pasar Modal sepanjang 2026.

Selain BNBR, daftar tersebut mencakup PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB), PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL), PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE), PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), dan PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS).


Selanjutnya, terdapat PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP), PT Ever Shine Tex Tbk (ESTI), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL), PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE), PT Ifishdeco Tbk (IFSH), PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU), PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO), PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA), PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), dan PT Indo Boga Sukses Tbk (IBOS).

Dalam rilisnya, OJK tidak merinci jenis pelanggaran yang dikaitkan secara spesifik dengan masing-masing dari 23 emiten tersebut. Regulator hanya menjelaskan sejumlah jenis pelanggaran yang menjadi dasar penegakan hukum sepanjang periode tersebut.

Pelanggaran yang disorot OJK antara lain berkaitan dengan aliran dana hasil Penawaran Umum, proses penjatahan pasti dalam IPO, penyajian dan audit laporan keuangan, hingga kewajiban pengalihan saham hasil buyback.

Pengawasan juga mencakup transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan RUPST, proses penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, keterbukaan informasi, serta tata kelola emiten.

Secara keseluruhan, OJK menetapkan 93 tindakan penegakan hukum atas pelanggaran peraturan Pasar Modal hingga 31 Agustus 2026. Sanksi yang dijatuhkan terdiri atas denda Rp73,99 miliar, 8 peringatan tertulis, 5 Perintah Tertulis, 10 larangan, dan 6 pembekuan izin.

Tindakan tersebut tidak hanya menyasar emiten. OJK juga memberikan sanksi kepada 50 direksi emiten, 8 komisaris emiten, 6 Perusahaan Efek, 6 direksi Perusahaan Efek, 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, 4 pemegang saham dan/atau pengendali, serta 3 pihak lainnya.

Di luar pelanggaran peraturan Pasar Modal, OJK juga mencatat 1.184 sanksi administratif atas kepatuhan pelaporan. Nilai dendanya mencapai Rp253,07 miliar.

Jika digabungkan, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi hingga 31 Agustus 2026 dengan total denda sekitar Rp327,05 miliar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya