Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Bisnis

BNBR Masuk Daftar Emiten yang Dikenai Sanksi OJK hingga Agustus

SELASA, 01 SEPTEMBER 2026 | 07:47 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Nama PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) masuk dalam daftar 23 emiten yang diberikan sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas pelanggaran di bidang Pasar Modal hingga 31 Agustus 2026.

BNBR tercatat bersama 22 emiten lainnya dalam daftar yang dirilis OJK sebagai bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran peraturan Pasar Modal sepanjang 2026.

Selain BNBR, daftar tersebut mencakup PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB), PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL), PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE), PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), dan PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS).


Selanjutnya, terdapat PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP), PT Ever Shine Tex Tbk (ESTI), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL), PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE), PT Ifishdeco Tbk (IFSH), PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU), PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO), PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA), PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), dan PT Indo Boga Sukses Tbk (IBOS).

Dalam rilisnya, OJK tidak merinci jenis pelanggaran yang dikaitkan secara spesifik dengan masing-masing dari 23 emiten tersebut. Regulator hanya menjelaskan sejumlah jenis pelanggaran yang menjadi dasar penegakan hukum sepanjang periode tersebut.

Pelanggaran yang disorot OJK antara lain berkaitan dengan aliran dana hasil Penawaran Umum, proses penjatahan pasti dalam IPO, penyajian dan audit laporan keuangan, hingga kewajiban pengalihan saham hasil buyback.

Pengawasan juga mencakup transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan RUPST, proses penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, keterbukaan informasi, serta tata kelola emiten.

Secara keseluruhan, OJK menetapkan 93 tindakan penegakan hukum atas pelanggaran peraturan Pasar Modal hingga 31 Agustus 2026. Sanksi yang dijatuhkan terdiri atas denda Rp73,99 miliar, 8 peringatan tertulis, 5 Perintah Tertulis, 10 larangan, dan 6 pembekuan izin.

Tindakan tersebut tidak hanya menyasar emiten. OJK juga memberikan sanksi kepada 50 direksi emiten, 8 komisaris emiten, 6 Perusahaan Efek, 6 direksi Perusahaan Efek, 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, 4 pemegang saham dan/atau pengendali, serta 3 pihak lainnya.

Di luar pelanggaran peraturan Pasar Modal, OJK juga mencatat 1.184 sanksi administratif atas kepatuhan pelaporan. Nilai dendanya mencapai Rp253,07 miliar.

Jika digabungkan, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi hingga 31 Agustus 2026 dengan total denda sekitar Rp327,05 miliar.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Thoriqoh itu Fokus ke Allah, Bukan ke Jokowi dan PSI

Selasa, 01 September 2026 | 05:52

Enam Program Prioritas Sektor Kelautan-Perikanan Jamin Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 01 September 2026 | 05:26

IAW Soroti Tersendatnya INA-24: Sampai Kapan Berlindung di Balik Warisan?

Selasa, 01 September 2026 | 04:53

Prabowo Terima KTA NU

Selasa, 01 September 2026 | 04:29

Onduline Siapkan Produk dan SDM Terbaik Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat

Selasa, 01 September 2026 | 03:59

Tragedi Kelas Menengah, Terjepit dan Terlupakan

Selasa, 01 September 2026 | 03:47

Sempat 13 Hari Hilang Kontak di Laut, Awak KM El Malika Bersiap Kembali ke Rumah

Selasa, 01 September 2026 | 03:25

TNI Perkuat Penanganan Karhutla Melalui Penyuluhan

Selasa, 01 September 2026 | 02:55

Usung Konsep "Moving for Longevity", Fervid Pilates Studio Perluas Edukasi Komunitas

Selasa, 01 September 2026 | 02:42

Merawat Konsep Ekonomi-Politik Hatta

Selasa, 01 September 2026 | 02:20

Selengkapnya