Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Bisnis

BNBR Masuk Daftar Emiten yang Dikenai Sanksi OJK hingga Agustus

SELASA, 01 SEPTEMBER 2026 | 07:47 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Nama PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) masuk dalam daftar 23 emiten yang diberikan sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas pelanggaran di bidang Pasar Modal hingga 31 Agustus 2026.

BNBR tercatat bersama 22 emiten lainnya dalam daftar yang dirilis OJK sebagai bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran peraturan Pasar Modal sepanjang 2026.

Selain BNBR, daftar tersebut mencakup PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB), PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL), PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE), PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), dan PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS).


Selanjutnya, terdapat PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP), PT Ever Shine Tex Tbk (ESTI), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL), PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE), PT Ifishdeco Tbk (IFSH), PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU), PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO), PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA), PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), dan PT Indo Boga Sukses Tbk (IBOS).

Dalam rilisnya, OJK tidak merinci jenis pelanggaran yang dikaitkan secara spesifik dengan masing-masing dari 23 emiten tersebut. Regulator hanya menjelaskan sejumlah jenis pelanggaran yang menjadi dasar penegakan hukum sepanjang periode tersebut.

Pelanggaran yang disorot OJK antara lain berkaitan dengan aliran dana hasil Penawaran Umum, proses penjatahan pasti dalam IPO, penyajian dan audit laporan keuangan, hingga kewajiban pengalihan saham hasil buyback.

Pengawasan juga mencakup transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan RUPST, proses penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, keterbukaan informasi, serta tata kelola emiten.

Secara keseluruhan, OJK menetapkan 93 tindakan penegakan hukum atas pelanggaran peraturan Pasar Modal hingga 31 Agustus 2026. Sanksi yang dijatuhkan terdiri atas denda Rp73,99 miliar, 8 peringatan tertulis, 5 Perintah Tertulis, 10 larangan, dan 6 pembekuan izin.

Tindakan tersebut tidak hanya menyasar emiten. OJK juga memberikan sanksi kepada 50 direksi emiten, 8 komisaris emiten, 6 Perusahaan Efek, 6 direksi Perusahaan Efek, 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, 4 pemegang saham dan/atau pengendali, serta 3 pihak lainnya.

Di luar pelanggaran peraturan Pasar Modal, OJK juga mencatat 1.184 sanksi administratif atas kepatuhan pelaporan. Nilai dendanya mencapai Rp253,07 miliar.

Jika digabungkan, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi hingga 31 Agustus 2026 dengan total denda sekitar Rp327,05 miliar.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya