Berita

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (Foto: Kementan)

Politik

Amran “Bersih-bersih”, 13 Pejabat Kementan Dicopot Gara-gara Judol

SELASA, 01 SEPTEMBER 2026 | 06:47 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Judi online ternyata bukan hanya menjadi persoalan di ruang publik. Di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), perilaku tersebut berujung pada pencopotan permanen 13 pejabat eselon.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengambil keputusan itu setelah laporan internal mengenai keterlibatan para pejabat tersebut diverifikasi. Dari hasil pengecekan, ditemukan jejak transaksi judi online dengan nilai deposit masing-masing hampir Rp200 juta.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat pada Senin 31 Agustus 2026. Tidak hanya mencopot, Amran juga meminta jajaran Kementan segera menyiapkan pengganti agar kekosongan jabatan tidak menghambat pekerjaan kementerian.


Amran menegaskan, keterlibatan dalam judi online merupakan bentuk pelanggaran disiplin yang tidak bisa ditoleransi. Ia pun meminta Inspektur Jenderal dan Sekretaris Jenderal Kementan bergerak cepat untuk mengisi posisi yang ditinggalkan.

"Ada 13 orang kami copot karena tidak disiplin, ikut judi online. Kami copot semua," tegas Amran, dikutip dari situs resmi Kementan. 

Keputusan ini menjadi lebih tegas karena sebelumnya sudah pernah ditangani melalui pembinaan dan peringatan. Namun, upaya tersebut tidak membuat pelanggaran berhenti.

Bagi Amran, pembinaan tetap menjadi bagian dari tanggung jawab pimpinan. Namun, kesempatan untuk memperbaiki diri tidak berarti pelanggaran dapat terus diulang tanpa konsekuensi. Karena itu, ia kembali mengingatkan seluruh jajaran Kementan bahwa tindakan tegas dapat diberikan apabila pelanggaran kembali terjadi.

"Kami sudah beri tahu ke depan tidak menutup kemungkinan saya berhentikan. Saya ulangi, kalau mengulangi, peluangnya sangat besar saya berhentikan," jelas Amran.

Ia menilai kedisiplinan dan integritas merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan dari tugas seorang ASN. Terlebih, pegawai Kementan bekerja sebagai pelayan masyarakat sehingga perilaku mereka ikut mencerminkan institusi.

Amran mengatakan tanggung jawab tersebut tidak berhenti ketika ASN berada di lingkungan kantor. Menurutnya, setiap pegawai tetap memiliki kewajiban moral untuk menjaga perilaku, sekaligus menjadi contoh bagi lingkungan sekitarnya.

Di sisi lain, Amran melihat ketegasan yang diberikan bukan semata-mata sebagai bentuk hukuman. Ia menyebut dirinya memiliki kewajiban untuk membina para pegawai agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan lebih baik.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya