Berita

Pengamat hukum Mohammad Saleh Gawi (tengah) dalam dialog publik bertajuk "Menjaga Demokrasi, Mencegah Kerusuhan: Respons Publik terhadap Keberhasilan Polri dalam Pengamanan Aksi 27 Agustus 2026" yang digelar Indonesia Youth Congress di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026. (Foto: Istimewa)

Hukum

Sukses Amankan Aksi 27 Agustus

Polri Bukan Alat Kekuasaan, Tapi Pelayan Publik yang Netral!

SELASA, 01 SEPTEMBER 2026 | 00:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pengamat hukum Mohammad Saleh Gawi menilai Polri berhasil mengamankan aksi demonstrasi yang berlangsung di Jakarta pada 27 Agustus 2026.

Menurut Saleh, keberhasilan tersebut terlihat dari tetap berlangsungnya penyampaian aspirasi masyarakat di tengah aksi berskala besar, sementara potensi kerusuhan dapat dikendalikan sehingga tidak berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih luas.

Hal itu disampaikan Saleh dalam dialog publik bertajuk "Menjaga Demokrasi, Mencegah Kerusuhan: Respons Publik terhadap Keberhasilan Polri dalam Pengamanan Aksi 27 Agustus 2026" yang digelar Indonesia Youth Congress di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.


Saleh mengatakan, pengamanan demonstrasi di negara demokrasi memiliki tantangan tersendiri. Kepolisian harus menjaga kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga.

"Polri bukan alat kekuasaan, tetapi pelayan publik yang netral," kata Saleh dalam paparannya.

Menurut dia, kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945.

Di sisi lain, kepolisian memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar demonstrasi tidak berubah menjadi aksi anarkis.

"Tindakan polisi wajib terukur dan proporsional agar aturan hukum tetap ditegakkan," ujarnya.

Tiga Indikator Keberhasilan

Saleh menyebut terdapat sejumlah indikator yang dapat digunakan untuk menilai keberhasilan pengamanan demonstrasi berskala besar.

Pertama, aksi tetap dapat berlangsung sehingga aspirasi masyarakat tersampaikan. Kedua, tidak terjadi kerusuhan massal. Ketiga, fasilitas publik tidak mengalami kerusakan secara luas.

"Keamanan dan kebebasan harus berjalan beriringan. Hak peserta aksi harus dilindungi, tetapi hak masyarakat umum juga harus diperhatikan," jelasnya.

Ia menilai Polri telah memiliki pengalaman dan perangkat pendukung dalam menangani demonstrasi berskala besar.

Dalam menjalankan tugasnya, kepolisian juga harus memperhatikan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan kekuatan.

"Penggunaan kekuatan harus memiliki dasar hukum, dilakukan hanya ketika diperlukan, seimbang dengan ancaman, serta memiliki mekanisme pengawasan dan evaluasi," ujarnya.

Aksi 27 Agustus Tetap Terkendali

Saleh kemudian menyoroti pelaksanaan aksi 27 Agustus 2026. Menurut dia, secara umum demonstrasi dapat berlangsung dan substansi aspirasi masyarakat tetap tersampaikan.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan.

Namun, hak tersebut harus dilaksanakan dengan tetap menghormati hak orang lain, menaati hukum, serta menjaga ketertiban umum.

Saleh mencatat jumlah peserta aksi disebut jauh melampaui jumlah yang sebelumnya direncanakan atau dilaporkan. Kondisi tersebut, menurut dia, menjadi tantangan tersendiri bagi aparat dalam mengendalikan massa.

Ia mengatakan keberhasilan aksi damai tidak hanya bergantung pada kepolisian, tetapi juga peserta aksi serta publik dan media.

Dari sisi peserta aksi, diperlukan koordinator, tujuan yang jelas, serta komitmen untuk menghindari provokasi dan kekerasan.

Ratusan Orang Ditangkap

Di sisi lain, Saleh mengapresiasi pendekatan yang dilakukan Polri dalam pengamanan aksi, khususnya dengan mengedepankan negosiasi dan pelayanan.

Menurut data yang disampaikan dalam dialog tersebut, polisi menangkap 322 orang dan menetapkan 48 orang di antaranya sebagai tersangka.

Saleh mengatakan penindakan tersebut menunjukkan kepolisian tetap menjalankan fungsi penegakan hukum ketika ditemukan dugaan tindak pidana dalam rangkaian demonstrasi.

Meski demikian, ia juga mencatat adanya korban dalam rangkaian peristiwa tersebut, termasuk Bambang Setiawan serta dugaan pemukulan terhadap Faturohman yang disebut berusia 18 tahun.

Menurut Saleh, keberadaan korban dan dugaan tindakan represif tetap perlu menjadi bagian dari evaluasi pengamanan, meskipun situasi secara umum dinilai masih dapat dikendalikan.

Provokasi dan Informasi di Media Sosial

Saleh juga menyoroti masuknya pihak-pihak yang dinilai berupaya memprovokasi massa.

Menurut dia, keberadaan provokator membuat substansi tuntutan demonstrasi berpotensi melebar dan meningkatkan risiko kericuhan.

Selain itu, penyebaran informasi di media sosial juga dinilai berpengaruh terhadap situasi di lapangan.

"Ruang sosial kita, terutama media sosial, memproduksi berita yang melampaui fakta," tegas Saleh.

Ia menilai penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta dapat memperbesar ketegangan dan memicu masyarakat mengambil tindakan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

Secara umum, Saleh menilai koordinasi awal, komunikasi dua arah, serta pendekatan pengamanan yang dilakukan kepolisian menjadi faktor penting sehingga aksi 27 Agustus 2026 tetap dapat dikendalikan.

Ia menilai keseimbangan antara perlindungan hak peserta aksi dan pemeliharaan keamanan menjadi kunci dalam pengamanan demonstrasi di negara demokrasi.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya