Berita

Gedung Merah Putih KPK (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Dalami Pengadaan Asam Formiat dalam Kasus Korupsi Pengolahan Karet

JUMAT, 28 AGUSTUS 2026 | 12:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pelaksanaan pengadaan asam formiat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021-2023.

Pendalaman dilakukan penyidik saat memeriksa Yudi Wahyudin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) Kementan tahun anggaran 2021-2023.

Yudi yang telah ditetapkan sebagai tersangka diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis 27 Agustus 2026.


"Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melakukan pendalaman materi terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan asam formiat pada saat yang bersangkutan menjadi PPK," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 28 Agustus 2026.

Selain penyidik, pemeriksaan terhadap Yudi juga dilakukan tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk keperluan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

KPK telah menetapkan Yudi Wahyudin sebagai tersangka sejak 13 November 2024.

Dalam perkara yang sama, KPK juga mencegah delapan orang bepergian ke luar negeri sejak 19 November 2024. Mereka yakni DS selaku pihak swasta, YW selaku PNS, RIS selaku pihak swasta, SUP selaku PNS, DJ selaku pensiunan, ANA selaku PNS, serta AJH dan MT selaku PNS.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan asam semut atau asam formiat yang digunakan dalam proses pengentalan karet. Kementan membeli produk tersebut untuk kemudian disalurkan kepada petani karet.

Dalam proses pengadaan tersebut diduga terjadi penggelembungan harga atau markup yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp75 miliar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya