PERNYATAAN Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi, Mohammad Rifky alias Eki Pitung yang meminta masyarakat Pati tidak datang beramai-ramai ke Jakarta untuk menyampaikan tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor patut disayangkan.
Terlebih, pernyataan yang menyebut pengerahan massa sebagai bentuk “unjuk kekuatan” berpotensi mengaburkan substansi perjuangan masyarakat Pati.
Masyarakat Pati tidak sedang datang ke Jakarta untuk mencari keributan. Mereka membawa tuntutan yang jelas, yakni mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset Koruptor.
Tuntutan tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan publik dan agenda pemberantasan korupsi yang selama ini menjadi persoalan serius di Indonesia.
Padahal, perjuangan tersebut justru sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
Pada 14 Agustus 2026, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Presiden telah memberikan perintah agar pengesahan RUU Perampasan Aset disegerakan.
Pemerintah saat ini menunggu proses pembahasan di DPR karena RUU tersebut merupakan usul inisiatif parlemen.
Bahkan pada Senin 25 Agustus 2026, Presiden Prabowo kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya serta memastikan kekayaan dan aset bangsa dikelola untuk kepentingan rakyat.
Dengan demikian, tuntutan masyarakat Pati agar RUU Perampasan Aset Koruptor segera disahkan sesungguhnya berada dalam garis yang sama dengan semangat pemberantasan korupsi yang ditegaskan pemerintah.
Karena itu, aksi masyarakat Pati seharusnya tidak semata-mata dilihat dari jumlah massa yang datang. Yang jauh lebih penting adalah pesan yang mereka bawa.
Ketika rakyat menuntut agar aset hasil korupsi dapat dirampas dan dikembalikan kepada negara, sesungguhnya mereka sedang mendorong negara agar lebih serius melawan korupsi.
Tentu, setiap demonstrasi harus berlangsung tertib, damai dan bertanggung jawab. Tidak boleh ada kekerasan, perusakan ataupun tindakan yang membahayakan masyarakat. Tetapi menjaga ketertiban tidak berarti mengurangi hak rakyat untuk menyampaikan aspirasi.
Justru di sinilah pernyataan Eki Pitung perlu dikritisi. Sebagai tokoh masyarakat Betawi, ia tentu memiliki hak menyampaikan pandangan.
Namun, ketika perjuangan masyarakat Pati untuk mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor terkesan direduksi sebagai sekadar “unjuk kekuatan”, persoalannya bukan lagi hanya soal menjaga keamanan Jakarta.
Pernyataan tersebut dapat dipersepsikan sebagai sikap yang tidak menghargai substansi perjuangan masyarakat.
Padahal, agenda pemberantasan korupsi membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Pemerintah membutuhkan tekanan publik agar komitmen politik tidak berhenti sebagai pernyataan.
DPR juga membutuhkan pengawasan masyarakat agar proses legislasi berjalan terbuka dan tidak kehilangan urgensinya.
Karena itu, menjadi kontradiktif apabila masyarakat yang mendorong penguatan instrumen pemberantasan korupsi justru dipandang sebagai persoalan.
Jika ada kekhawatiran terhadap keamanan Jakarta, yang semestinya dikedepankan adalah imbauan agar aksi berlangsung damai, bukan mempertanyakan hak masyarakat untuk datang dan menyampaikan tuntutannya.
Jakarta sendiri sejak dahulu merupakan ruang bagi berbagai kelompok masyarakat untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah dan parlemen.
Mereka datang dari berbagai daerah dengan latar belakang dan kepentingan yang berbeda. Selama dilakukan secara damai dan sesuai aturan, penyampaian aspirasi merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi.
Karena itu, persoalan utamanya bukan berapa banyak masyarakat Pati yang datang ke Jakarta. Persoalan utamanya adalah mengapa RUU Perampasan Aset Koruptor belum juga disahkan?
Pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada memperdebatkan apakah masyarakat Pati perlu datang dalam jumlah besar atau tidak.
Sebab, selama korupsi masih menjadi persoalan besar dan aset hasil kejahatan belum sepenuhnya dapat dikembalikan kepada negara, tekanan publik agar negara memperkuat instrumen pemberantasan korupsi tetap memiliki alasan yang kuat.
Pemberantasan korupsi juga bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah, DPR, KPK atau aparat penegak hukum. Masyarakat memiliki hak untuk mengawasi sekaligus menekan negara agar konsisten menjalankan agenda tersebut.
Karena itu, jika Eki Pitung ingin menjaga Jakarta tetap aman dan kondusif, tentu hal tersebut patut dihargai.
Namun, menjaga kondusivitas Jakarta tidak seharusnya dilakukan dengan mengecilkan perjuangan masyarakat Pati. Yang perlu dijaga adalah agar aksi berjalan tertib, damai dan tidak kehilangan substansi.
Jangan sampai rakyat yang sedang menuntut negara lebih keras terhadap koruptor justru diposisikan sebagai masalah.
Sebab, yang seharusnya menjadi masalah adalah korupsi, bukan rakyat yang menuntut agar korupsi diberantas.
Dan jika Presiden Prabowo serius ingin memperkuat pemberantasan korupsi, maka suara masyarakat yang menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor semestinya dilihat sebagai energi demokrasi yang perlu didengar, bukan sebagai ancaman yang harus diredam.
*Direktur Jakarta Institute