Berita

Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi, Mohammad Rifky alias Eki Pitung (tengah). (Foto: Istimewa)

Publika

Manuver Eki Pitung Blunder

Tidak Sejalan dengan Presiden Prabowo
RABU, 26 AGUSTUS 2026 | 06:51 WIB | OLEH: AGUNG NUGROHO*

PERNYATAAN Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi, Mohammad Rifky alias Eki Pitung yang meminta masyarakat Pati tidak datang beramai-ramai ke Jakarta untuk menyampaikan tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor patut disayangkan. 

Terlebih, pernyataan yang menyebut pengerahan massa sebagai bentuk “unjuk kekuatan” berpotensi mengaburkan substansi perjuangan masyarakat Pati.

Masyarakat Pati tidak sedang datang ke Jakarta untuk mencari keributan. Mereka membawa tuntutan yang jelas, yakni mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset Koruptor. 


Tuntutan tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan publik dan agenda pemberantasan korupsi yang selama ini menjadi persoalan serius di Indonesia.

Padahal, perjuangan tersebut justru sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto. 

Pada 14 Agustus 2026, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Presiden telah memberikan perintah agar pengesahan RUU Perampasan Aset disegerakan. 

Pemerintah saat ini menunggu proses pembahasan di DPR karena RUU tersebut merupakan usul inisiatif parlemen.

Bahkan pada Senin 25 Agustus 2026, Presiden Prabowo kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya serta memastikan kekayaan dan aset bangsa dikelola untuk kepentingan rakyat. 

Dengan demikian, tuntutan masyarakat Pati agar RUU Perampasan Aset Koruptor segera disahkan sesungguhnya berada dalam garis yang sama dengan semangat pemberantasan korupsi yang ditegaskan pemerintah.

Karena itu, aksi masyarakat Pati seharusnya tidak semata-mata dilihat dari jumlah massa yang datang. Yang jauh lebih penting adalah pesan yang mereka bawa. 

Ketika rakyat menuntut agar aset hasil korupsi dapat dirampas dan dikembalikan kepada negara, sesungguhnya mereka sedang mendorong negara agar lebih serius melawan korupsi.

Tentu, setiap demonstrasi harus berlangsung tertib, damai dan bertanggung jawab. Tidak boleh ada kekerasan, perusakan ataupun tindakan yang membahayakan masyarakat. Tetapi menjaga ketertiban tidak berarti mengurangi hak rakyat untuk menyampaikan aspirasi.

Justru di sinilah pernyataan Eki Pitung perlu dikritisi. Sebagai tokoh masyarakat Betawi, ia tentu memiliki hak menyampaikan pandangan. 

Namun, ketika perjuangan masyarakat Pati untuk mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor terkesan direduksi sebagai sekadar “unjuk kekuatan”, persoalannya bukan lagi hanya soal menjaga keamanan Jakarta. 

Pernyataan tersebut dapat dipersepsikan sebagai sikap yang tidak menghargai substansi perjuangan masyarakat.

Padahal, agenda pemberantasan korupsi membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Pemerintah membutuhkan tekanan publik agar komitmen politik tidak berhenti sebagai pernyataan. 

DPR juga membutuhkan pengawasan masyarakat agar proses legislasi berjalan terbuka dan tidak kehilangan urgensinya.

Karena itu, menjadi kontradiktif apabila masyarakat yang mendorong penguatan instrumen pemberantasan korupsi justru dipandang sebagai persoalan. 

Jika ada kekhawatiran terhadap keamanan Jakarta, yang semestinya dikedepankan adalah imbauan agar aksi berlangsung damai, bukan mempertanyakan hak masyarakat untuk datang dan menyampaikan tuntutannya.

Jakarta sendiri sejak dahulu merupakan ruang bagi berbagai kelompok masyarakat untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah dan parlemen. 

Mereka datang dari berbagai daerah dengan latar belakang dan kepentingan yang berbeda. Selama dilakukan secara damai dan sesuai aturan, penyampaian aspirasi merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi.

Karena itu, persoalan utamanya bukan berapa banyak masyarakat Pati yang datang ke Jakarta. Persoalan utamanya adalah mengapa RUU Perampasan Aset Koruptor belum juga disahkan?

Pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada memperdebatkan apakah masyarakat Pati perlu datang dalam jumlah besar atau tidak. 

Sebab, selama korupsi masih menjadi persoalan besar dan aset hasil kejahatan belum sepenuhnya dapat dikembalikan kepada negara, tekanan publik agar negara memperkuat instrumen pemberantasan korupsi tetap memiliki alasan yang kuat.

Pemberantasan korupsi juga bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah, DPR, KPK atau aparat penegak hukum. Masyarakat memiliki hak untuk mengawasi sekaligus menekan negara agar konsisten menjalankan agenda tersebut.

Karena itu, jika Eki Pitung ingin menjaga Jakarta tetap aman dan kondusif, tentu hal tersebut patut dihargai. 

Namun, menjaga kondusivitas Jakarta tidak seharusnya dilakukan dengan mengecilkan perjuangan masyarakat Pati. Yang perlu dijaga adalah agar aksi berjalan tertib, damai dan tidak kehilangan substansi.

Jangan sampai rakyat yang sedang menuntut negara lebih keras terhadap koruptor justru diposisikan sebagai masalah.

Sebab, yang seharusnya menjadi masalah adalah korupsi, bukan rakyat yang menuntut agar korupsi diberantas.

Dan jika Presiden Prabowo serius ingin memperkuat pemberantasan korupsi, maka suara masyarakat yang menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor semestinya dilihat sebagai energi demokrasi yang perlu didengar, bukan sebagai ancaman yang harus diredam.

*Direktur Jakarta Institute

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya