Berita

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias (Foto: Istimewa)

Hukum

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

SELASA, 25 AGUSTUS 2026 | 13:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang (FH), saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa, 18 Agustus 2026, setelah mempertimbangkan posisi Ferry sebagai saksi, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman, serta karakteristik dan keseriusan perkara.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, pemberian perlindungan tersebut didasarkan pada ketentuan UU 3/2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Pasal 53 Ayat 4 KUHAP.


"Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan," kata Susilaningtias kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2026.

LPSK merujuk Pasal 49 UU 3/2026 dalam menilai permohonan perlindungan tersebut. Penilaian mencakup sejumlah aspek, antara lain pentingnya keterangan yang dimiliki Ferry, potensi ancaman, serta situasi khusus yang melekat pada perkara.

Salah satu pertimbangan utama LPSK adalah informasi penting yang dimiliki Ferry terkait perkara Asabri-Jiwasraya. Informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selama proses penelaahan, Ferry juga dinilai kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dan memberikan informasi kepada APH.

LPSK berharap perlindungan tersebut dapat memastikan Ferry menjalankan perannya sebagai saksi secara aman, sehingga proses pengungkapan perkara dapat berjalan lancar dan semakin terang.

"Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada," ujar Susilaningtias.

Selain potensi ancaman, LPSK turut mempertimbangkan situasi khusus yang melekat pada perkara. Hal tersebut mencakup tingkat kerentanan, keseriusan tindak pidana, posisi seseorang dalam perkara, serta profil tersangka, terdakwa, atau terpidana.

Dalam perkara ini, LPSK menilai dugaan korupsi dan TPPU merupakan tindak pidana serius. LPSK juga memperhatikan profil pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk posisi dan kewenangan yang pernah dimiliki.

"Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH," jelas Susi.

Sebelumnya, permohonan perlindungan Ferry diajukan setelah Kejagung meminta LPSK memberikan perlindungan pada 30 Juli 2026.

Permintaan tersebut ditujukan untuk memastikan keamanan Ferry sekaligus menjaga agar informasi penting yang dimilikinya dapat disampaikan secara aman dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, LPSK kemudian memberikan perlindungan darurat kepada Ferry sembari melakukan penelaahan terhadap permohonan perlindungan.

Selama proses tersebut, LPSK memberikan program perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural Ferry sebagai saksi, termasuk pendampingan dalam tahapan pemeriksaan serta pemantauan untuk memastikan keamanan dan keselamatannya.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya