Berita

Ketua Komunitas Peduli Pendidikan (KPP) Jakarta Cecep Sulaeman. (Foto: Istimewa)

Nusantara

KPP Dukung Kebijakan Tambahan Tunjangan Guru di Jakarta

SELASA, 25 AGUSTUS 2026 | 06:39 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komunitas Peduli Pendidikan (KPP) Jakarta mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mengoptimalkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus mendorong kompetensi dan profesionalisme tenaga pendidik di Jakarta. 

Guru sebagai pendidik sekaligus pahlawan tanpa tanda jasa dinilai layak mendapatkan perhatian terhadap kesejahteraannya, mengingat peran strategis mereka dalam mencetak generasi penerus.


Ketua KPP Jakarta, Cecep Sulaeman mengatakan, optimalisasi TPP/TKD guru merupakan bentuk kepedulian Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam meningkatkan harkat, martabat, dan kesejahteraan guru.

"Tidak boleh ada guru yang hidup sengsara karena pengabdian dan berjasa besar bagi kita semua," kata Cecep, dikutip Selasa 25 Agustus 2026.

Cecep menjelaskan, kebijakan tersebut juga menghadirkan perubahan dalam mekanisme pemberian TPP/TKD yang sebelumnya dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja individu guru.

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar, realisasi TPP guru PNS sebelumnya lebih banyak menggunakan indikator yang berkaitan dengan capaian kolektif sekolah.

Salah satu indikator yang pernah digunakan adalah Uji Kompetensi Guru (UKG). Namun, pelaksanaan UKG terakhir dilakukan pada 2015. Kondisi tersebut membuat guru yang tidak memiliki nilai UKG berpotensi tidak memperoleh realisasi TPP secara maksimal.

Selain itu, indikator berupa prestasi sekolah, seperti capaian Ujian Nasional (UN), perlombaan, serta berbagai prestasi lainnya merupakan capaian kolektif sekolah dan tidak sepenuhnya menggambarkan kinerja individu setiap guru.

Hal serupa juga berlaku terhadap indikator pelanggaran di lingkungan sekolah, seperti tawuran dan pungutan liar. Menurut Cecep, persoalan tersebut merupakan bagian dari pembinaan kolektif sekolah sehingga kurang tepat apabila dibebankan sebagai ukuran kinerja individu guru.

"Guru bekerja secara profesional setiap hari untuk mendidik dan membimbing peserta didik. Penilaian kinerja harus mampu mencerminkan kontribusi dan tanggung jawab masing-masing guru secara objektif," kata Cecep.

Ia menilai, format baru realisasi TPP bagi guru di Jakarta lebih mencerminkan prinsip manajemen kinerja karena dilakukan melalui siklus yang terukur dan berkelanjutan.

Dalam mekanisme tersebut terdapat dialog kinerja, pemberian umpan balik, penilaian perilaku, realisasi kinerja, hingga evaluasi secara menyeluruh. Prosesnya juga melibatkan guru, kepala sekolah, serta unsur seksi persekolahan.

Melalui mekanisme tersebut, realisasi TPP/TKD diharapkan lebih berkeadilan karena mempertimbangkan kinerja individu guru, bukan semata-mata berdasarkan capaian kolektif sekolah.

"Di tengah efisiensi anggaran di berbagai bidang, justru ada kebijakan yang memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan guru. Ini merupakan kebijakan yang luar biasa dan patut diapresiasi," pungkas Cecep.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya