Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi Penulis)

Publika

Loket Haram Unsoed

SELASA, 25 AGUSTUS 2026 | 06:30 WIB | OLEH: AHMADIE THAHA

KITA geram karena uang negara dicuri. Kita gusar karena jabatan disalahgunakan. Namun, kita bisa sangat marah tatkala melihat uang dan kekuasaan diduga dipertukarkan di gerbang  pendidikan. Sebab, di sana, kita mempertaruhkan keyakinan seorang anak bahwa masa depannya masih bisa diperjuangkan lewat ketekunan belajar.

Kita kini tidak sedang membicarakan rumor. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis konstruksi perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.

Pada 21 Agustus 2026, KPK menahan enam orang pimpinan Unsoed dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta: Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono.


Menurut konstruksi KPK, skandal ini antara lain bermula dari dugaan permintaan uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Permintaan dilakukan Norman Arie Prayoga atas pengetahuan Rektor Akhmad Sodiq melalui perantara Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.

Uang diserahkan si orang tua, tapi calon mahasiswa yang bersangkutan rupanya tetap tidak lolos seleksi. Tentu logis orang tua meminta uang dikembalikan utuh. Namun, uang itu rupanya telah terpakai oleh Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi. Untuk menutup pengembalian tersebut, Norman meminjam uang kepada pihak swasta.

Rangkaian cerita belum berhenti. Untuk melunasi utang pinjaman itu, muncul janji pembayaran melalui pencairan tiga proyek di lingkungan Unsoed. Itu mencakup pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Ketiga pekerjaan digarap oleh CV milik Mulyono.

Jika konstruksi KPK ini terbukti di pengadilan, yang kita saksikan bukan sekadar kasus amplop di bawah meja. Inilah potret bagaimana transaksi gelap di pintu seleksi mahasiswa bisa merambat hingga ke proyek fisik pengadaan barang dan jasa. Dari kursi Fakultas Kedokteran melompat ke renovasi kantin dan pengecatan gedung.

Ini memaksa kita bertanya, sistem seperti apa yang memungkinkan uang masuk dari pintu penerimaan mahasiswa, lalu berputar keluar melalui proyek fisik perguruan tinggi? Jika kita hanya menghukum enam orang tersebut tanpa membenahi lubang sistemnya, kita sebenarnya cuma mengganti figur tanpa pernah mengubah cara kerjanya.

Praktik ini terjadi pada jalur mandiri. Dalam jalur ini, calon mahasiswa memang diwajibkan membayar komponen resmi berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Di Fak Kedokteran Unsoed, UKT berkisar Rp7,1 juta hingga Rp17 juta, sementara IPI berada di rentang Rp100 juta sampai Rp260 juta.

Pendidikan kedokteran memang membutuhkan biaya operasional yang besar -- mulai dari laboratorium, rumah sakit pendidikan, hingga sarana medis. Tapi biaya resmi yang tinggi tidak otomatis berarti korupsi. Masalah mendasar justru muncul ketika di balik tarif resmi yang mahal itu, ditumpangi oleh harga gelap.

Uang resmi masuk ke kas negara dan rekening lembaga, sedangkan uang gelap masuk ke kantong pribadi. Ketika ada tarif Rp 650 juta yang dipasang agar seseorang bisa melintasi pintu masuk, itu bukan lagi pembicaraan soal biaya pendidikan, melainkan jual beli kursi.

Sungguh tragis, orang tua keluar uang ratusan juta demi masa depan anak, uangnya menguap, timbul utang, lalu utang ditutup dengan proyek pengerjaan kanopi dan kantin. Di tengah pusaran transaksi itu, ada seorang anak yang sebenarnya hanya ingin duduk belajar untuk menjadi dokter.

Sempat muncul pula informasi bahwa pihak internal Fakultas Kedokteran Unsoed sendiri tidak dilibatkan dalam proses penerimaan jalur mandiri, dan seluruh mekanismenya dikendalikan langsung dari tingkat rektorat. Tapi status informasi tersebut masih perlu verifikasi lanjut.

Robert Klitgaard dalam kajian tata kelola pernah merumuskan bahwa korupsi timbul dari pemusatan monopoli ditambah diskresi tanpa adanya akuntabilitas. Ketika seseorang memiliki kuasa penuh untuk menentukan kelulusan tanpa pengawasan transparan, ruang penyimpangan terbuka lebar.

Sistem publik yang baik tidak boleh dirancang dengan mengasumsikan semua pengelolanya berhati malaikat, melainkan harus dibangun atas kesadaran bahwa manusia memiliki potensi untuk tergoda. Silahkan pertahankan jalur mandiri, tapi tutup segala biaya pendidikan yang haram.

KPK sendiri memposisikan orang tua calon mahasiswa dalam kasus Unsoed ini bukan sebagai tersangka, melainkan korban akibat ketimpangan relasi kuasa. Ketika penguasa kunci kelulusan mengisyaratkan syarat uang di luar jalur resmi, orang tua berada dalam posisi tidak berdaya demi masa depan anak mereka.

Dampak paling merusak dari skandal ini sejatinya adalah  pendidikan moral bagi generasi muda. Seorang anak diajarkan sejak kecil untuk belajar tekun. Namun saat berhadapan dengan realitas, ia melihat bahwa kompetensi bisa digantikan oleh kecakapan menemukan pintu belakang dan menyediakan nominal uang yang pas.

Pendidikan korup tidak hanya mencuri anggaran, tetapi merusak keteladanan. UNESCO mencatat, sektor pendidikan rawan penyimpangan karena menampung tiga hal sekaligus: dana yang besar, kewenangan yang menentukan, dan harapan masyarakat yang tinggi. Kombinasi ketiganya menciptakan posisi tawar yang amat besar bagi pemegang jabatan.

Karena itu, penanganan kasus Unsoed tak boleh berhenti pada proses pidana keenam tersangka. Perguruan tinggi harus memecah pemusatan kewenangan. Mekanisme penerimaan mahasiswa baru wajib memiliki pemisahan fungsi yang tegas. Pihak penyusun kriteria tidak boleh menjadi penentu tunggal kelulusan.

Pendidikan tinggi merupakan saluran utama bagi masyarakat untuk memperbaiki taraf hidup. Melalui pendidikan, anak seorang petani, buruh, atau pedagang kecil memiliki kesempatan sama untuk menjadi dokter atau akademisi. Ketika pintu masuk universitas diduga bisa ditransaksikan, jalan mobilitas sosial itu dirusak dari dalam.Mendaftar Perguruan Tinggi Dan Universitas

Tugas pemerintah dan perguruan tinggi ke depannya adalah membongkar sistem yang tertutup dan mengembalikan fungsi gerbang kampus sebagai penyaring potensi akademik. Gerbang itu dibangun untuk menguji kemampuan dan membentuk karakter calon sarjana, bukan difungsikan sebagai loket pembayaran transaksi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya