Berita

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Harun Al Rasyid. (Foto: Istimewa)

Hukum

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

SELASA, 25 AGUSTUS 2026 | 02:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengusut dugaan penyalahgunaan pelimpahan nomor porsi dalam operasional haji 2026. Sebanyak 15 saksi telah diperiksa pada 18-21 Agustus 2026 di Surabaya.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penelusuran terhadap total 30 pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa hukum tersebut. Sementara 15 saksi lainnya akan dijadwalkan kembali untuk menjalani pemeriksaan.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Harun Al Rasyid menegaskan, Kemenhaj tidak akan mentoleransi segala bentuk ketidaktaatan terhadap hukum dalam penyelenggaraan haji.


“Tidak ada ruang bagi ketidaktaatan terhadap hukum," kata Harun, dikutip dari laman Kemenhaj, Selasa 25 Agustus 2026.

Menurut Harun, langkah pengusutan tersebut bukan sekadar mencari pihak yang bertanggung jawab, tetapi memastikan seluruh fakta dan rangkaian peristiwa dapat dibuktikan secara terang.

Kasubdit Layanan Haji Reguler Anggoro Arif Wicaksono mengatakan, pemeriksaan dilakukan secara kolaboratif bersama Kejati Jawa Timur untuk memperoleh bukti dan memverifikasi informasi yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan tersebut.

“Semua pihak yang relevan kami mintai keterangan agar persoalan ini dapat dilihat secara utuh,” kata Anggoro.

Para pihak yang diperiksa berasal dari unsur internal maupun eksternal Kemenhaj. Dari internal, pemeriksaan mencakup unsur Kemenhaj wilayah serta Kantor Kemenhaj kabupaten/kota. Adapun dari eksternal, pemeriksaan melibatkan unsur KBIHU, Dukcapil, Bank, Rumah Sakit, jemaah haji, dan keluarga jemaah.

Anggoro mengatakan, terhadap 15 saksi lainnya, pemeriksaan akan dijadwalkan kembali. Seluruh keterangan yang diperoleh selanjutnya akan menjadi bahan laporan kepada pimpinan untuk menentukan langkah lebih lanjut.

“Apabila ditemukan pelanggaran, tindak lanjutnya dapat berupa sanksi administratif maupun proses pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Anggoro.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya