Berita

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Harun Al Rasyid. (Foto: Istimewa)

Hukum

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

SELASA, 25 AGUSTUS 2026 | 02:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengusut dugaan penyalahgunaan pelimpahan nomor porsi dalam operasional haji 2026. Sebanyak 15 saksi telah diperiksa pada 18-21 Agustus 2026 di Surabaya.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penelusuran terhadap total 30 pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa hukum tersebut. Sementara 15 saksi lainnya akan dijadwalkan kembali untuk menjalani pemeriksaan.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Harun Al Rasyid menegaskan, Kemenhaj tidak akan mentoleransi segala bentuk ketidaktaatan terhadap hukum dalam penyelenggaraan haji.


“Tidak ada ruang bagi ketidaktaatan terhadap hukum," kata Harun, dikutip dari laman Kemenhaj, Selasa 25 Agustus 2026.

Menurut Harun, langkah pengusutan tersebut bukan sekadar mencari pihak yang bertanggung jawab, tetapi memastikan seluruh fakta dan rangkaian peristiwa dapat dibuktikan secara terang.

Kasubdit Layanan Haji Reguler Anggoro Arif Wicaksono mengatakan, pemeriksaan dilakukan secara kolaboratif bersama Kejati Jawa Timur untuk memperoleh bukti dan memverifikasi informasi yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan tersebut.

“Semua pihak yang relevan kami mintai keterangan agar persoalan ini dapat dilihat secara utuh,” kata Anggoro.

Para pihak yang diperiksa berasal dari unsur internal maupun eksternal Kemenhaj. Dari internal, pemeriksaan mencakup unsur Kemenhaj wilayah serta Kantor Kemenhaj kabupaten/kota. Adapun dari eksternal, pemeriksaan melibatkan unsur KBIHU, Dukcapil, Bank, Rumah Sakit, jemaah haji, dan keluarga jemaah.

Anggoro mengatakan, terhadap 15 saksi lainnya, pemeriksaan akan dijadwalkan kembali. Seluruh keterangan yang diperoleh selanjutnya akan menjadi bahan laporan kepada pimpinan untuk menentukan langkah lebih lanjut.

“Apabila ditemukan pelanggaran, tindak lanjutnya dapat berupa sanksi administratif maupun proses pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Anggoro.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

TNI Siap Turunkan Penerjun Khusus Padamkan Api Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:50

KDKMP Upaya Merebut Kedaulatan Rakyat Atas Pasar

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:34

Pemerintah Kembali Kirim Bantuan ke NTT dan Kalimantan, dari Logistik hingga 500 Mesin Pompa Air

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:30

Sri Purwanti Bangun Bisnis Kuliner Halal Citarasa Nusantara di Taiwan

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:26

Rupiah Melemah, Sanksi Baru AS ke Iran jadi Biang Kerok

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:13

Prabowo Dorong Uji Coba Ubi Bombing untuk Atasi Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:43

El Nino Sangat Kuat, Jangan Bakar Lahan untuk Land Clearing

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:42

Rumor 62,2 Persen Saham BYAN Warning bagi Pasar Modal

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Pencemaran Berulang, DPR Desak Sumber Limbah Pencemar Kali Bekasi Diusut

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Bioskop Jaksinema Hadir di Pasar Rumput, Tiket Cuma Rp15 Ribu

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:28

Selengkapnya