Berita

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Foto: Istimewa)

Hukum

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

SELASA, 25 AGUSTUS 2026 | 02:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah  mengeklaim menemukan 30 pelanggaran hukum dan 40 pelanggaran aturan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri. 

Puluhan pelanggaran tersebut diduga terjadi selama proses penanganan kasus dugaan pencucian uang (TPPU) yang ditudingkan kepada Febrie.

Temuan pelanggaran tersebut dituangkan dalam dokumen kesimpulan yang diserahkan tim kuasa hukum Febrie Adriansyah kepada hakim tunggal sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin 24 Agustus 2026.


"Kami tuangkan dalam kesimpulan bahwa terdapat 40 bagian ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar selama proses hukum tersebut," kata Febri kepada wartawan.

Dikatakan Febri, 40 ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum.

"Termasuk di antaranya adalah putusan Mahkamah Konstitusi, bagian pertimbangannya ataupun bagian amar putusannya," ujar Febri.

Febri memerinci, terdapat satu bagian dalam konstitusi yang dinilai dilanggar, yakni 23 bagian KUHAP, dua bagian KUHP, serta empat bagian dalam Undang-Undang TPPU.

Kemudian, Febri menyebut terdapat empat putusan MK, Peraturan Kapolri, dan Peraturan Jaksa Agung yang dinilai dilanggar selama proses hukum.

Untuk itu, Febri berharap hakim tunggal PN Jakarta Selatan dapat melihat dengan jernih gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya