Berita

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Foto: Istimewa)

Hukum

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

SELASA, 25 AGUSTUS 2026 | 02:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah  mengeklaim menemukan 30 pelanggaran hukum dan 40 pelanggaran aturan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri. 

Puluhan pelanggaran tersebut diduga terjadi selama proses penanganan kasus dugaan pencucian uang (TPPU) yang ditudingkan kepada Febrie.

Temuan pelanggaran tersebut dituangkan dalam dokumen kesimpulan yang diserahkan tim kuasa hukum Febrie Adriansyah kepada hakim tunggal sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin 24 Agustus 2026.


"Kami tuangkan dalam kesimpulan bahwa terdapat 40 bagian ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar selama proses hukum tersebut," kata Febri kepada wartawan.

Dikatakan Febri, 40 ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum.

"Termasuk di antaranya adalah putusan Mahkamah Konstitusi, bagian pertimbangannya ataupun bagian amar putusannya," ujar Febri.

Febri memerinci, terdapat satu bagian dalam konstitusi yang dinilai dilanggar, yakni 23 bagian KUHAP, dua bagian KUHP, serta empat bagian dalam Undang-Undang TPPU.

Kemudian, Febri menyebut terdapat empat putusan MK, Peraturan Kapolri, dan Peraturan Jaksa Agung yang dinilai dilanggar selama proses hukum.

Untuk itu, Febri berharap hakim tunggal PN Jakarta Selatan dapat melihat dengan jernih gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya