Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (Foto: Dokumen RMOL)
Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait langkah penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dalam penyelidikan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Polda Metro Jaya menegaskan, surat yang diajukan kepada pihak bank merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan berlaku paling lama lima hari kerja.
“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 24 Agustus 2026.
Budi mengatakan, selama masa penundaan, dana tetap berada di rekening milik yang bersangkutan dan tidak dilakukan penyitaan.
Setelah jangka waktu penundaan berakhir, dana di rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang tidak terdapat tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi.
Secara teknis, Budi menyebut penyelidik juga menggunakan Pasal 237 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai salah satu dasar hukum terkait penghimpunan dana dari masyarakat.
Penyelidik juga telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak terkait serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai tujuan penghimpunan, mekanisme pengumpulan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana.
“Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan,” ujar Budi.
Sebelumnya, rekening milik Koordinator AMPB Supriyono alias Botok tertahan pada aplikasi m-banking menjelang aksi demonstrasi di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Botok sempat memperlihatkan saldo sekitar Rp80 juta yang tertahan pada aplikasi m-banking dan tidak dapat digunakan. Ia menyebut rekening tersebut diblokir.
"Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini," jelas Botok.
Sementara itu, PT Bank Mandiri Tbk (Persero) menyatakan bahwa penundaan transaksi tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum.