Berita

Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Suap Bupati Muara Enim Melebar, KPK Seret IRT dan Bos CV Maju Jaya

SENIN, 24 AGUSTUS 2026 | 14:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengusutan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim terus bergulir. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari ibu rumah tangga (IRT) hingga guru.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pemeriksaan ketujuh saksi tersebut dilakukan penyidik di Mapolres Ngawi, Senin, 24 Agustus 2026.

"Pemeriksaan saksi dilakukan di Mapolres Ngawi," kata Budi saat dikonfirmasi.


Saksi-saksi yang dipanggil tersebut yakni Sikarsi (IRT), Anang Sidiq (perangkat desa), Miya Riyawati (guru), Sukirno (guru), Feri Widiyanto (admin CV Maju Jaya), Visi Widi Sasongko (wiraswasta), dan Rudi Hermawan (Direktur CV Maju Jaya).

Sebagai pengingat, skandal suap ini terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Juni 2026. KPK telah menetapkan Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison sebagai tersangka utama.

Selain Edison, KPK menjerat Sekdin Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, keponakan Edison bernama Adi Triyadi, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi. Penyidik kemudian turut menahan Direktur PT MSA, Fika Nur Alawi, dalam pengembangan kasus ini.

Praktik rasuah bermula saat PT MSA mengincar proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim. Abi diduga menerima cash Rp500 juta dari Cory di sebuah hotel di Jakarta sebagai 'uang pelicin' agar PT MSA kembali mengamankan proyek-proyek Pemkab.

Tak berhenti di situ, Abi atas perintah Bupati Edison ditengarai aktif memungut komitmen fee dari pelbagai rekanan proyek lain. Guna mengaburkan asal-usul uang haram tersebut, aliran dana diputar menggunakan rekening pinjaman (nominee) dan transaksi tunai.

Dari hasil bancakan tersebut, dana didistribusikan dengan jatah 5 persen untuk Bupati Edison, 3 persen untuk kepala dinas, serta 1 persen masing-masing untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara. Uang tunai yang ditarik dari rekening nominee kemudian disetorkan perantara ke kantong pribadi Edison.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya