Berita

Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Suap Bupati Muara Enim Melebar, KPK Seret IRT dan Bos CV Maju Jaya

SENIN, 24 AGUSTUS 2026 | 14:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengusutan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim terus bergulir. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari ibu rumah tangga (IRT) hingga guru.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pemeriksaan ketujuh saksi tersebut dilakukan penyidik di Mapolres Ngawi, Senin, 24 Agustus 2026.

"Pemeriksaan saksi dilakukan di Mapolres Ngawi," kata Budi saat dikonfirmasi.


Saksi-saksi yang dipanggil tersebut yakni Sikarsi (IRT), Anang Sidiq (perangkat desa), Miya Riyawati (guru), Sukirno (guru), Feri Widiyanto (admin CV Maju Jaya), Visi Widi Sasongko (wiraswasta), dan Rudi Hermawan (Direktur CV Maju Jaya).

Sebagai pengingat, skandal suap ini terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Juni 2026. KPK telah menetapkan Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison sebagai tersangka utama.

Selain Edison, KPK menjerat Sekdin Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, keponakan Edison bernama Adi Triyadi, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi. Penyidik kemudian turut menahan Direktur PT MSA, Fika Nur Alawi, dalam pengembangan kasus ini.

Praktik rasuah bermula saat PT MSA mengincar proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim. Abi diduga menerima cash Rp500 juta dari Cory di sebuah hotel di Jakarta sebagai 'uang pelicin' agar PT MSA kembali mengamankan proyek-proyek Pemkab.

Tak berhenti di situ, Abi atas perintah Bupati Edison ditengarai aktif memungut komitmen fee dari pelbagai rekanan proyek lain. Guna mengaburkan asal-usul uang haram tersebut, aliran dana diputar menggunakan rekening pinjaman (nominee) dan transaksi tunai.

Dari hasil bancakan tersebut, dana didistribusikan dengan jatah 5 persen untuk Bupati Edison, 3 persen untuk kepala dinas, serta 1 persen masing-masing untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara. Uang tunai yang ditarik dari rekening nominee kemudian disetorkan perantara ke kantong pribadi Edison.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Kabakom Sebut Kebijakan Ekonomi Prabowo Makin Inklusif, Upah Buruh Naik

Jumat, 23 Oktober 2026 | 18:20

B50 jadi Andalan Presiden Prabowo Wujudkan Kemandirian Energi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:44

Antusiasme Tinggi, Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Diperpanjang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:26

Masuk PSN, Agrinas Palma Siapkan Model Pengelolaan Sawit Rakyat

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:20

IHSG Parkir Zona Hijau, Rupiah Nyaris Tembus Rp18.100 per Dolar AS

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:54

Kreativitas Jadi Kunci Koperasi Bertahan dan Berkembang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:41

Menkeu Pastikan Gaji ASN Tak Lewat Kopdes

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:34

Bahlil Dikejar Deadline DIM RUU Migas

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:32

Konser Andrea Bocelli dan Peluang Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:23

AsetKu Dukung Literasi Keuangan Bersama AFPI di Jakarta Financial Festival 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:06

Selengkapnya