Berita

Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Suap Bupati Muara Enim Melebar, KPK Seret IRT dan Bos CV Maju Jaya

SENIN, 24 AGUSTUS 2026 | 14:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengusutan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim terus bergulir. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari ibu rumah tangga (IRT) hingga guru.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pemeriksaan ketujuh saksi tersebut dilakukan penyidik di Mapolres Ngawi, Senin, 24 Agustus 2026.

"Pemeriksaan saksi dilakukan di Mapolres Ngawi," kata Budi saat dikonfirmasi.


Saksi-saksi yang dipanggil tersebut yakni Sikarsi (IRT), Anang Sidiq (perangkat desa), Miya Riyawati (guru), Sukirno (guru), Feri Widiyanto (admin CV Maju Jaya), Visi Widi Sasongko (wiraswasta), dan Rudi Hermawan (Direktur CV Maju Jaya).

Sebagai pengingat, skandal suap ini terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Juni 2026. KPK telah menetapkan Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison sebagai tersangka utama.

Selain Edison, KPK menjerat Sekdin Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, keponakan Edison bernama Adi Triyadi, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi. Penyidik kemudian turut menahan Direktur PT MSA, Fika Nur Alawi, dalam pengembangan kasus ini.

Praktik rasuah bermula saat PT MSA mengincar proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim. Abi diduga menerima cash Rp500 juta dari Cory di sebuah hotel di Jakarta sebagai 'uang pelicin' agar PT MSA kembali mengamankan proyek-proyek Pemkab.

Tak berhenti di situ, Abi atas perintah Bupati Edison ditengarai aktif memungut komitmen fee dari pelbagai rekanan proyek lain. Guna mengaburkan asal-usul uang haram tersebut, aliran dana diputar menggunakan rekening pinjaman (nominee) dan transaksi tunai.

Dari hasil bancakan tersebut, dana didistribusikan dengan jatah 5 persen untuk Bupati Edison, 3 persen untuk kepala dinas, serta 1 persen masing-masing untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara. Uang tunai yang ditarik dari rekening nominee kemudian disetorkan perantara ke kantong pribadi Edison.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya