Berita

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. (RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Seret Pelaku Korporasi Karhutla ke Meja Hijau!

SENIN, 24 AGUSTUS 2026 | 10:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi XIII DPR RI mendukung sikap tegas Presiden Prabowo Subianto dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), termasuk membawa korporasi yang terbukti melakukan pembakaran ke proses hukum.

Dukungan itu disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, merespons pernyataan Prabowo seusai memimpin rapat penanganan Karhutla di Palangka Raya, 22 Agustus 2026. Kepala Negara menegaskan korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan atau lahan akan ditindak sesuai hukum.

“Saya mendukung sikap tegas Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan karhutla. Seusai memimpin rapat penanganan Karhutla di Palangka Raya, 22 Agustus 2026, Presiden menegaskan terhadap korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan atau lahan:
‘Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum’,” tegas Rieke kepada wartawan, Senin, 24 Agustus 2026.

‘Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum’,” tegas Rieke kepada wartawan, Senin, 24 Agustus 2026.

Rieke mengatakan, pemerintah juga telah mengungkap empat korporasi di Kalimantan Barat yang sedang dalam proses penyelidikan. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, izin korporasi tersebut dapat dicabut. Menurutnya, pernyataan Presiden harus segera ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang nyata, terukur, dan transparan hingga menyentuh pihak yang paling bertanggung jawab.

“Pernyataan Presiden harus ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang nyata, terukur, transparan, dan sampai pada pihak yang paling bertanggung jawab. Jangan sampai penegakan hukum hanya menangkap pelaku lapangan, sementara aktor yang memerintah, membiarkan, lalai memenuhi kewajiban pencegahan, atau memperoleh manfaat tidak tersentuh,” katanya.

Rieke yang juga Legislator PDIP itu menegaskan, pemerintah memiliki landasan hukum yang cukup untuk menindak pelaku Karhutla, baik melalui sanksi administratif, gugatan perdata maupun proses pidana.

“Landasan hukumnya tersedia. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun2023 menyediakan instrumen pengawasan, sanksi administratif, pertanggungjawaban perdata, penyidikan, dan pidana lingkungan,” tegasnya.

Selain itu, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan juga menjadi dasar pengawasan dan penegakan hukum di kawasan hutan.

“Sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI bidang Hukum dan HAM, saya memandang karhutla bukan hanya persoalan ekologis. Ketika asap mengancam kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan kehidupan masyarakat, karhutla menjadi persoalan HAM sekaligus ujian terhadap supremasi hukum,” katanya.

Lebih jauh, Rieke menegaskan, negara tidak boleh membiarkan keuntungan dinikmati pihak tertentu, sementara dampak Karhutla harus ditanggung masyarakat.

“Negara tidak boleh membiarkan keuntungan dinikmati pihak tertentu sementara biaya kesehatan, pemadaman, kerusakan lingkungan dan pemulihan ditanggung rakyat,” pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya