Berita

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. (RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Seret Pelaku Korporasi Karhutla ke Meja Hijau!

SENIN, 24 AGUSTUS 2026 | 10:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi XIII DPR RI mendukung sikap tegas Presiden Prabowo Subianto dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), termasuk membawa korporasi yang terbukti melakukan pembakaran ke proses hukum.

Dukungan itu disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, merespons pernyataan Prabowo seusai memimpin rapat penanganan Karhutla di Palangka Raya, 22 Agustus 2026. Kepala Negara menegaskan korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan atau lahan akan ditindak sesuai hukum.

“Saya mendukung sikap tegas Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan karhutla. Seusai memimpin rapat penanganan Karhutla di Palangka Raya, 22 Agustus 2026, Presiden menegaskan terhadap korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan atau lahan:
‘Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum’,” tegas Rieke kepada wartawan, Senin, 24 Agustus 2026.

‘Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum’,” tegas Rieke kepada wartawan, Senin, 24 Agustus 2026.

Rieke mengatakan, pemerintah juga telah mengungkap empat korporasi di Kalimantan Barat yang sedang dalam proses penyelidikan. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, izin korporasi tersebut dapat dicabut. Menurutnya, pernyataan Presiden harus segera ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang nyata, terukur, dan transparan hingga menyentuh pihak yang paling bertanggung jawab.

“Pernyataan Presiden harus ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang nyata, terukur, transparan, dan sampai pada pihak yang paling bertanggung jawab. Jangan sampai penegakan hukum hanya menangkap pelaku lapangan, sementara aktor yang memerintah, membiarkan, lalai memenuhi kewajiban pencegahan, atau memperoleh manfaat tidak tersentuh,” katanya.

Rieke yang juga Legislator PDIP itu menegaskan, pemerintah memiliki landasan hukum yang cukup untuk menindak pelaku Karhutla, baik melalui sanksi administratif, gugatan perdata maupun proses pidana.

“Landasan hukumnya tersedia. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun2023 menyediakan instrumen pengawasan, sanksi administratif, pertanggungjawaban perdata, penyidikan, dan pidana lingkungan,” tegasnya.

Selain itu, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan juga menjadi dasar pengawasan dan penegakan hukum di kawasan hutan.

“Sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI bidang Hukum dan HAM, saya memandang karhutla bukan hanya persoalan ekologis. Ketika asap mengancam kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan kehidupan masyarakat, karhutla menjadi persoalan HAM sekaligus ujian terhadap supremasi hukum,” katanya.

Lebih jauh, Rieke menegaskan, negara tidak boleh membiarkan keuntungan dinikmati pihak tertentu, sementara dampak Karhutla harus ditanggung masyarakat.

“Negara tidak boleh membiarkan keuntungan dinikmati pihak tertentu sementara biaya kesehatan, pemadaman, kerusakan lingkungan dan pemulihan ditanggung rakyat,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Teradang Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter

Minggu, 13 September 2026 | 18:04

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Polisi Update Temuan Barang Diduga Milik Kapal Pengangkut 5 Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 | 17:16

Prabowo Ungkap Transformasi Pangan Indonesia di Hadapan Pemimpin BRICS

Minggu, 13 September 2026 | 17:02

Aspekpir Puji Komitmen PTPN IV PalmCo Majukan Petani Mitra

Minggu, 13 September 2026 | 16:50

Prabowo Ajak BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Minggu, 13 September 2026 | 16:49

BNI Perkuat Ekosistem Industri Kecantikan Lewat BSF 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:46

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

Minggu, 13 September 2026 | 16:27

Dua Armada Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Minggu, 13 September 2026 | 16:21

Kapal Pertamina Bantu Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Minggu, 13 September 2026 | 16:02

Selengkapnya